43 Persen Tutupan Hutan Menyusut, Jabar Terancam Bencana Ekologis

Penyusutan tutupan hutan Jawa Barat mencapai 43 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia ini berada di tengah ancaman bencana ekologis.

01 Des 2025 13:51 WIB · Lingkungan

Walhi Jawa Barat

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS — Penyusutan tutupan hutan di Jawa Barat sudah mencapai 43 persen dari total 792.616 hektar kawasan hutan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan Jawa Barat menghadapi ancaman ekologis sebagaimana kini dialami Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Temuan 43 persen penyusutan tutupan hutan itu berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar pada 2023 hingga 2025.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin Iwang, Senin (1/12/2025), mengatakan, pihaknya menemukan penyusutan tutupan hutan Jabar di sejumlah kawasan. Pertama, kawasan hutan di bawah pengelolaan Perum Perhutani, yang merupakan kawasan lindung dan kawasan hutan produksi tetap dan terbatas.

Kawasan kedua yang menyusul adalah kawasan yang diduga dikelola oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Air (BBKSDA). Hal ini ditandai dengan banyaknya penurunan status kawasan untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Temuan salah satu lokasi pembukaan kawasan oleh tim Walhi Jawa Barat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2025.

”Ketiga adalah kawasan hutan yang diduga di bawah pengelolaan PTPN. Dengan dalih tidak ingin rugi, mereka membuat perjanjian kerja sama (PKS) yang akhirnya kerap dijadikan kegiatan properti, wisata, dan pertanian sehingga menghilangkan fungsi utamanya,” ujarnya.

Wahyudin menuturkan, Jabar adalah provinsi yang memiliki kerentanan bencana tinggi, seperti banjir bandang, longsor, tanah ambles, dan puting beliung. Berbagai peristiwa itu tidak semata-mata dipicu intensitas hujan yang tinggi atau sering dikatakan sebagai bencana hidrometeorologi.

Faktor lain adalah deforestasi di kawasan hutan, pembukaan lahan untuk area penambangan, pembabatan pohon untuk kepentingan sekelompok orang, program-program yang tidak tepat sasaran, hingga pengembangan properti dan wisata yang tidak sesuai peruntukan lahan.

Terjadi juga alih fungsi lahan yang masif atau penyusutan di kawasan yang memiliki daya serap air baik dan area persawahan. Hal ini terjadi seiring maraknya izin pembangunan perumahan, pembangunan industri, serta izin wisata. Angkanya bisa mencapai 20 hektar per tahun.

Tambang emas liar di pasir piring masuk dalam wilayah Perhutani, kecamatan waluran, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (3/9/2020)

”Bencana ekologis tersebut sangat mungkin bisa terjadi di Jawa Barat. Kita tidak bisa mengelak jika alam sudah mengingatkan atas keserakahan manusia,” katanya.

Wahyudin mengatakan, terdapat 54 izin usaha pertambangan di Jabar yang statusnya sudah habis. Ironisnya, pemerintah diduga belum menertibkan perusahan-perusahaan yang izinnya telah habis, tetapi masih beroperasi.

Adapun pada 2024, Walhi mencatat ada 176 lokasi kegiatan tambang ilegal. Salah satu yang terbanyak ialah di Kabupaten Sumedang, yakni 48 lokasi.

Tampak kondisi sejumlah perkampungan yang menjadi lokasi bencana pergerakan tanah yang melanda Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (14/6/2025). Sebanyak 249 warga terdampak dan puluhan rumah rusak berat.

”Daerah lainnya adalah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 48 titik, Kabupaten Bandung 37 titik, Bogor 23 titik, Cianjur 20 titik, Purwakarta 12 titik, dan Cirebon 7 titik,” ucapnya.

Tanggapan Gubernur

Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta pemerintah daerah di Jabar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana yang dapat terjadi kapan saja. Ia menjelaskan, kesiapsiagaan tersebut mencakup kelengkapan sarana-prasarana dan keberadaan tim yang siap dikerahkan ke lapangan.

Menurut dia, mitigasi dan kesiapsiagaan merupakan kunci dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di wilayah Jabar. Dalam konsep tata ruang Sunda terdapat prinsip ”gunung kudu awian, lengkob kudu balongan, lebak kudu sawahan”.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (5/11/2025) dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan Siap Tanggap Bencana Polda Jabar Tahun 2025, pada Rabu (5/11/2025) di Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Prinsip ini berarti kawasan perbukitan harus tetap hijau dan ditumbuhi tanaman-tanaman berkayu sebagai penyangga tanah agar tak terjadi erosi atau longsor.

Lengkob berarti daerah lembah sepatutnya memiliki kantong-kantong air seperti kolam atau danau. Lalu, lebak atau kawasan datar dapat menjadi area persawahan yang ditanami padi sebagai sumber makanan pokok.

”Jika konsep tata ruang Sunda diterapkan dengan baik, diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya bencana hidrologis mulai dari tanah longsor di kawasan hulu hingga banjir di kawasan dataran,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti