Sanksi ini menjadi peringatan kepada penyelenggara pemilu untuk lebih cermat, hati-hati, dan konsisten dalam menjaga integritas.
28 Feb 2025 20:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memerintahkan pemberhentian empat anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru dalam sidang etik penyelenggara pemilu. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara agar menegakkan hukum pemilu tanpa ada penyimpangan.
Selain Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar, tiga anggota lain yang diberhentikan adalah Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Sementara itu, anggota lainnya, Haris Fadilah, mendapatkan peringatan keras.
Selain Kota Banjarbaru, sidang putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Jumat (28/2/2025), ini juga memutus perkara dari enam daerah lainnya. Daerah dimaksud adalah Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Banjar, Kabupaten Morowali, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Barito Utara.
Putusan yang diterima pihak-pihak terlapor bervariasi, mulai dari peringatan keras hingga rehabilitasi. Namun, putusan pemberhentian dalam sidang ini hanya terjadi pada anggota KPU Kota Banjarbaru.
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/bad8f519-47cd-4ad3-aaa0-5956c0e0b34b_jpg.jpg)
”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito yang memimpin sidang tersebut.
Selain Heddy, sidang dipimpin oleh empat anggota DKPP lainnya, yakni J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Putusan ini membuktikan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
KPU Kota Banjarbaru melakukan pelanggaran karena tetap menggunakan surat suara dengan dua pasangan calon. Padahal, salah satu pasangan calon, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, telah didiskualifikasi.
Bahkan, dalam hasil Pilkada Kota Banjarbaru yang berlangsung serentak dengan seluruh daerah di Indonesia, 27 November 2024, mayoritas warga mencoblos gambar pasangan Aditya-Said.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/27/63eb4150-b485-4c44-ba3e-bb5070654c19_jpg.jpg)
Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Banjarbaru, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 36.135 suara sah. Sementara itu, suara tidak sah mencapai 78.736 suara, dan sebagian besar di antaranya karena mencoblos foto Aditya-Said.
Keputusan tidak sah ini diambil karena para anggota KPU Kota Banjarbaru menggunakan ketentuan dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024.
Dalam Bab V bagian b, angka 1 huruf d butir 5 disebutkan, ketua KPPS bisa menyatakan surat suara tidak sah jika yang dicoblos adalah nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan.
Di sisi lain, KPU Kota Banjarbaru mengabaikan kewajiban untuk menjadikan foto pasangan yang didiskualifikasi sebagai kotak kosong. Hal ini melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Pasal 54C Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/128a2b6f-4751-434d-b25c-9a9007afbd08_jpg.jpg)
Aturan tersebut tentang surat suara yang menggunakan kotak kosong atau tidak bergambar jika hanya ada satu pasangan calon saat pemilihan berlangsung.
”Tindakan tersebut bertentangan menurut hukum dan etika penyelenggaraan pemilu. Para teradu (anggota KPU Kota Banjarbaru) telah menghilangkan hak konstitusional warga negara, yakni hak memilih atau right to vote,” kata pimpinan sidang.
Sebelumnya, hasil dari Pilkada Kota Banjarbaru ini digugat ke Mahkamah Konstitusi dengan pemohon Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan ini dikabulkan sebagian dalam sidang putusan MK, 24 Februari 2025.
Menurut Enny, mekanisme kolom kosong menjamin adanya pemilihan dan kontestasi dalam penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon. Sementara itu, dalam Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, gambar pasangan yang didiskualifikasi masih terpampang dan konsekuensi dari hal itu adalah suara yang tidak sah jika mencoblos kolom tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/07/7df46f1a-7539-413c-8094-7459290555b4_jpg.jpg)
Hal tersebut, lanjut Enny, menyebabkan tidak adanya pilihan yang bermakna dalam mekanisme one man, one vote, one value. Artinya, satu pemilih memiliki satu suara bermakna. Namun, dalam Pilkada Kota Banjarbaru, tidak ada pilihan untuk mencoblos kotak kosong sebagai pernyataan tidak setuju terhadap calon yang tersisa.
”Mahkamah pada prinsipnya tidak dapat membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional pemilih yang diakibatkan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dalam pilkada,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat menyampaikan pertimbangan Mahkamah dalam sidang itu.
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengapresiasi putusan DKPP tersebut. Hal ini juga harus menjadi peringatan dan pembelajaran penting agar semua penyelenggara pemilu lebih cermat, hati-hati, dan konsisten dalam menjaga integritas.
Menurut Titi, peringatan tidak hanya berhenti sampai di KPU tingkat daerah. KPU pusat juga perlu mendapatkan sanksi karena menjadi bagian dari pembuatan kebijakan yang menjadi rujukan KPU daerah dalam menjalankan pilkada calon tunggal tanpa kotak kosong.
”Ini merupakan putusan yang tepat, mengingat daya rusak yang sudah diciptakan atas keputusan sembrono untuk melanjutkan Pilkada Banjarbaru dengan calon tunggal tanpa opsi kotak kosong. Sanksi ini bisa menyasar ke KPU RI karena putusan ini tidak lepas dari konsultasi dan koordinasi di antara mereka,” kata Titi.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono