PSU Pilkada Telan Biaya Hampir Rp 1 Triliun, DPR Kritik Keras KPU-Bawaslu

Pilkada 2024 jadi pelajaran untuk mempersiapkan Undang-Undang Politik yang ditargetkan bisa dipergunakan dalam proses Pemilu 2029 sejak 2027.

27 Feb 2025 19:22 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR mengkritik keras kesalahan administratif oleh jajaran penyelenggara pemilu di daerah, baik Komisi Pemilihan Umum ataupun Badan Pengawas Pemilu, yang berujung pada pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah atau pilkada. Akibat kesalahan yang seharusnya bisa dicegah itu, negara harus mengeluarkan anggaran hampir Rp 1 triliun.

Serangkaian kritik diungkapkan para anggota Komisi II DPR dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Deddy Sitorus, bahkan menilai kontestasi elektoral kali ini gagal. Tak hanya karena puluhan daerah harus mengulang pemungutan suara, tetapi juga karena lebih dari separuh daerah mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 545 hasil pilkada, 310 di antaranya digugat ke MK. Dari ratusan gugatan itu, MK memutuskan 24 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), baik di semua tempat pemungutan suara maupun sebagian saja. Selain itu, terdapat satu daerah, yaitu Kabupaten Puncak Jaya, yang harus melaksanakan rekapitulasi ulang di 22 dari 26 distrik.

Suasana rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Rapat membahas tentang persiapan penyelenggaraan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Berdasarkan perhitungan KPU, Bawaslu, dan yang lain, biaya untuk melakukan PSU hampir Rp 1 triliun. Biaya ini, di antaranya, berasal dari KPU sebesar Rp 486 miliar dan Bawaslu Rp 251 miliar. 

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan, biaya tersebut akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Kemendagri akan membantu jika daerah tidak menyanggupi kebutuhan biaya tersebut. 

”Sekarang, rakyat disuruh bayar Rp 1 triliun buat kelalaian kita semua. Yang benar aja, tanggung jawab kita di mana?” kata Deddy dengan suara tinggi dalam rapat.

Ia juga menyayangkan keputusan PSU yang terjadi di sebagian besar daerah hanya karena kesalahan administratif. Pokok perkara yang berujung pada PSU, di antaranya, meliputi periodisasi masa jabatan sebanyak empat kasus, legalitas ijazah (3), surat keterangan tidak pernah dipidana (4), mantan narapidana (1), dan terkait data pemilih (11).

Infografik Putusan MK Sengketa Pilkada

Di samping itu, adanya temuan arahan terstruktur sistematis dan masif (4), rekomendasi Bawaslu (5), dan terkait kerusuhan dan/atau intimidasi (2). 

”Masa urusan remeh-temeh begini, ijazah palsu, masa jabatan, berulang-ulang masuk lubang yang sama. Ini soal kualitas. Secara administratif saja gagal, gimana secara substantif. Ketidakmampuan menjaga pemilu yang jurdil (jujur dan adil) membuat kita membayar itu semua,” ujarnya.

Deddy pun meminta semua yang hadir dalam rapat menjadikan hal tersebut sebagai bahan refleksi. Ia berujar, pemilu tidak hanya soal anggaran, tetapi juga peradaban yang demokratis dan hasil seperti ini menjadi tanggung jawab untuk generasi mendatang.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, juga menyayangkan kelalaian administrasi dari penyelenggara pemilu, terutama syarat dari bakal calon kepala daerah. Ia meragukan integritas dari pihak-pihak yang berani memalsukan syarat-syarat tersebut dan sayangnya bisa lolos dari pemantauan.

Hakim konstitus Saldi Isra menyimak pemeriksaan surat suara saat pembuktian alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/2/2025). Hakim memerintahkan untuk membuka kotak suara, surat suara, dan dokumen pendukungnya untuk pemeriksaan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Bungo, Jambi. Hari ini adalah hari terakhir sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, dan alat bukti. Selanjutnya MK akan memutuskan perkara sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025). Kompas/Hendra A Setyawan

”Kalau sengketa hasil, okelah, namanya juga orang bertarung, lempar mangga. Kena syukur, gak kena ya tidak apa-apa. Tetapi, kalau menyangkut proses, administrasi, lebih-lebih ijazah, belum jadi pemimpin sudah licik. Masa sih berani memalsukan? Kalau diragukan, tidak mungkin dia tampil sebagai pemimpin,” ujarnya.

Taufan memaklumi, ada ruang yang terbatas bagi penyelenggara. Namun, hal itu tidak akan menjadi alasan jika para petugas bekerja mencari kebenaran dari syarat-syarat yang diajukan calon tersebut. 

”Kalau sudah ada dugaan (syarat) bermasalah, ini penyelenggara harus bersikap. Ke depan, dengan kondisi situasi ini, mungkin perlu dibuatkan rambu-rambu berkaitan dengan konsekuensi. Jika kepala daerah terbukti ada data tidak sesuai, harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat tersebut menerima masukan-masukan dari para legislator. Berbagai kritik akan menjadi masukan dan akan menjadi langkah untuk di lapangan, utamanya saat PSU ataupun rekapitulasi suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi anggota KPU Idham Holik (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Rapat membahas tentang persiapan penyelenggaraan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, pemungutan ulang surat suara, dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Kompas/Hendra A Setyawan

”Kami meminta maaf atas beberapa kekurangan karena tidak mungkin kami sempurna. Intinya, itu semata-mata maksimum yang sudah dilakukan. Sebagai penanggung jawab di tingkat pusat, kami menakhodai kembali bertanggung jawab melaksanakan putusan MK,” ujar Afif. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun menyatakan, pihaknya akan melakukan refleksi. Sejumlah rekomendasi yang terkumpul dalam rapat akan disikapi dengan evaluasi dan dilakukan secepatnya.

”Terima kasih atas masukannya. Mohon maaf jika ada masalah koordinasi ataupun penafsiran yang berbeda. Namun, kami tetap pada peraturan perundang-undangan,” ucap Rahmat.

Anggota Komisi II DPR Mohamad Toha

UU Politik

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mohamad Toha, menilai gugatan yang dilayangkan ke MK menunjukkan masyarakat sudah sadar hukum.

Ia juga mengapresiasi para pihak yang menggunakan jalur hukum di MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada dan tidak menggunakan unjuk rasa yang berpotensi konflik.

”Itu (PSU) dinamika politik yang harus diterima. Kalau kita melihat dari sisi baiknya, gugatan disampaikan di saluran yang tepat. Dulu mereka (yang bersengketa) lebih memilih demonstrasi. Memang ada beberapa yang harus dibenahi, dan ini menjadi bank masalah dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada,” paparnya.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf

Dede Yusuf juga melihat berbagai permasalahan yang dibahas dalam rapat menjadi masukan untuk bahan revisi UU Politik, di dalamnya mencakup UU Pemilu dan Pilkada. Ia juga menyatakan, pihaknya menargetkan revisi UU ini rampung pada tahun 2026 sehingga bisa dipergunakan dalam tahapan pemilu yang sudah dimulai tahun 2027.

”Kami sudah mulai pendalaman dari sekarang. Namun, kalau buat naskah akademik saat ini, saat pemerintah baru berjalan, kelihatannya belum pas. Tapi, kami akan dengarkan masukan dari semuanya. Keputusan bisa kita lakukan di tahun 2026 sehingga 2027 kita sudah berbicara (pemilu) dengan proses yang sesuai UU baru,” katanya. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro