Tidak hadirnya tim hukum KPK di sidang perdana praperadilan status tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto membuat sidang ditunda.
21 Jan 2025 13:19 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P menilai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghina pengadilan dengan tidak hadir saat sidang praperadilan perdana kasus Hasto Kristiyanto. Ketidakhadiran KPK menjadi penyebab sidang ditunda hingga Rabu (5/2/2025).
Saat sidang perdana praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2925), tidak ada satu pun perwakilan tim hukum KPK yang hadir. Namun, mereka sudah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 16 Januari lalu.
Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, berpandangan KPK terkesan tidak serius, bahkan menghina pengadilan (contempt of court), karena tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan liar dari publik, termasuk PDI-P, yang menduga-duga KPK ingin memperpanjang ketegangan.
”Apa susahnya KPK hadir atau mengirimkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan sebab ketidakhadiran. Atau, KPK memiliki motif politik untuk memperpanjang ketegangan ini menjelang Kongres PDI-P?” ujarnya lewat keterangan tertulis seusai sidang, Selasa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/18/687c062a-72f7-4441-9026-201a796f3933_jpg.jpg)
Seluruh pihak, selain KPK, hadir, mulai dari hakim hingga kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Ketidakhadiran KPK dinilai menunjukkan lembaga antirasuah itu tidak memiliki itikad baik menangani kasus.
Selain itu, lanjut Guntur, KPK juga seperti menjilat ludah sendiri lewat omongan bahwa mereka memiliki bukti penetapan tersangka Hasto. Namun, beberapa hari ke belakang, KPK tampak sibuk memanggil saksi-saksi, termasuk yang sudah meninggal.
”Belum lagi penggeledahan yang didramatisasi, hanya mengambil flashdisk dan buku catatan kecil, tetapi dimasukkan ke koper besar dan dipamerkan,” ungkap politisi PDI-P itu.
Apa susahnya KPK hadir atau mengirimkan kuasa hukumnya untuk menjelaskan sebab ketidakhadiran. Atau, KPK memiliki motif politik untuk memperpanjang ketegangan ini menjelang Kongres PDI-P?
Hakim tunggal Djuyamto, saat persidangan, Selasa (21/1/2025), mengatakan, KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025 ke PN Jakarta Selatan (Jaksel). Baik hakim maupun kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan setuju untuk menunda sidang menjadi Rabu (5/2/2025).
”Ada permohonan resmi dari termohon, meminta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/f8fee24c-3ed7-40b1-837e-ab99bdf515cb_jpg.jpg)
Akhirnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto pun menyepakati sidang praperadilan ditunda hingga 5 Februari 2025. Begitu pula dengan tim hukum KPK yang tidak hadir sehingga otomatis sepakat dengan waktu yang telah ditentukan.
Agenda sidang praperadilan mendatang bakal memanggil kembali pihak termohon KPK karena tidak hadir di sidang perdana. Setelah itu, Djuyamto pun menutup acara sidang.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan karena masih perlu menyiapkan materi persidangan. Ini mulai dari saksi ahli hingga hal administratif lainnya yang membutuhkan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/04/68f16343-b8d8-49c3-b5c5-c369c6857c5a_jpg.jpg)
”Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang, mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya,” terangnya.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut. Praperadilan diajukan untuk menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari