Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto diputuskan ditunda hingga 5 Februari mendatang.
21 Jan 2025 11:52 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Hasto Kristiyanto ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tidak hadir dan meminta penundaan sidang hingga Rabu (5/2/2025).
Hakim Tunggal Djuyamto, saat persidangan, Selasa (21/1/2025), mengatakan, KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025 ke PN Jakarta Selatan (Jaksel). Baik hakim maupun kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyatakan setuju untuk menunda sidang menjadi Rabu (5/2/2025).
”Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” katanya.
Meski demikian, kuasa hukum Hasto Ronny Talapessy sempat meminta agar penundaan hanya 10 hari, bukan 14 hari atau 21 hari seperti yang diinginkan hakim dan KPK. Alasannya agar sidang praperadilan lebih efisien dari segi waktu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/25/797c5b56-10b2-4800-ae1c-b877791da765_jpg.jpg)
Namun Djuyamto menepis permintaan itu. Menurutnya, penundaan sidang selama 10 hari bakal membuat kelanjutan sidang berlangsung pada tanggal 27-29 Januari yang termasuk hari libur. Sementara pada 30 Januari, Djuyamto mengadili sidang tindak pidana korupsi di PN Jakarta Pusat, sedangkan 31 Januari, dia beralasan ada ujian terbuka di Surakarta, Jawa Tengah.
Melihat itu, Ronny meminta agar sidang praperadilan bisa terlaksana pada Senin (3/2/2025). Namun, Djuyamto kembali menyampaikan bahwa hari Senin-Rabu, dirinya mengadili perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dengan begitu, sidang praperadilan Hasto perlu dilanjutkan pada 5 Februari.
Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang.
”Tanggal 3 (Februari) itu saya sidang tipikor. Senin (sampai) Rabu itu saya jatahnya sebenarnya tipikor, tapi Rabu tanggal 5 (Februari) itu pas kosong. Boleh ya tanggal 5 ya?” kata Djuyamto.
Akhirnya, Ronny mewakili kuasa hukum Hasto Kristiyanto pun menyepakati sidang praperadilan ditunda hingga 5 Februari 2025. Begitu pula dengan tim hukum KPK yang tidak hadir sehingga otomatis sepakat dengan waktu yang telah ditentukan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/f2e23c01-d095-43fa-9a70-e5c8e74733aa_jpg.jpg)
Agenda sidang praperadilan mendatang bakal kembali memanggil kembali pihak termohon KPK karena tidak hadir di sidang perdana. Setelah keputusan penundaan itu, Djuyamto pun menutup sidang.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka dalam dua perkara yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus itu. Kuasa hukum Hasto mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka tersebut.
Menurut salah seorang kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, seusai persidangan, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa bukti permulaan. Padahal, bukti awal itu merupakan inti dari penetapan tersangka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/01/21/9746f778-c672-4b31-a799-89d39d6d9c61_jpg.jpg)
Tim kuasa hukum mengungkit hasil sidang vonis tiga terpidana yang terlibat kasus suap Harun Masiku kepada bekas anggota KPU, Wahyu Setiawan lalu. Sidang itu tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Hasto terlibat.
”Apakah ada keterangan atau ada saksi yang menerangkan dan ada buktinya bahwa Mas Hasto melakukan suap? Sementara di dalam putusan perkara yang lalu tidak ada jadi ini hal pertama yang kami ingin tegaskan,” tutur Maqdir.
Begitu pula dengan status tersangka Hasto di kasus perintangan penyidikan. Kuasa hukum mempertanyakan kebenaran serta keberadaan bukti awal. Maqdir menyatakan, jangan sampai seseorang dinyatakan tersangka tanpa bukti permulaan dan hanya sebatas asumsi belaka.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/06/5d17efe5-0f30-470a-8be1-e43de5ec0a55_jpg.jpg)
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menuturkan, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan karena masih perlu menyiapkan materi persidangan. Ini mulai dari saksi ahli hingga hal administratif lainnya yang membutuhkan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
”Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan, karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya,” terangnya.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .