Kompas.id Brief

Sejumlah Kasus Penembakan oleh TNI dan Polri Terjadi, Ada Apa?

Sejumlah kasus penembakan oleh aparat TNI dan Polri terjadi. Ada apa dengan rentetan kasus ini?

05 Jan 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Tim Redaksi Kompas

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Apa yang mesti dilakukan dengan banyaknya kasus penembakan oleh TNI dan Polri?
  2. Bagaimana langkah TNI menyikapi keterlibatan anggotanya dalam kasus penembakan?
  3. Apa yang tergambar dari rentetan kasus penembakan oleh polisi?
  4. Bagaimana masyarakat sipil merespons kasus penembakan oleh polisi?
  5. Bagaimana kasus penembakan ikut memperburuk kondisi penegakan HAM di Indonesia?

1. Apa yang mesti dilakukan dengan banyaknya kasus penembakan oleh TNI dan Polri?

copy title

Kasus penembakan berulang oleh aparat kepolisian dan prajurit TNI memantik perhatian publik. Aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan anggota DPR meminta adanya evaluasi perihal penggunaan senjata di tubuh Polri dan TNI. Sebab, permasalahan penggunaan senjata telah memicu polemik lain di institusi keamanan dan pertahanan negara itu.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani berpandangan, keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam aktivitas kriminal bukan lagi sekadar fenomena, melainkan permasalahan struktural. Ini karena kasus polisi atau TNI menembak warga sipil telah terjadi berulang kali tanpa adanya penyelesaian serius.

Senjata api yang digunakan di dalam negeri seharusnya tidak bersifat mematikan. Akan lebih baik jika polisi dan TNI menggunakan senjata yang bersifat melumpuhkan dan membatasi gerak. Dengan demikian, tidak akan ada lagi masyarakat sipil yang tewas akibat kesewenang-wenangan aparat.

2. Bagaimana langkah TNI menyikapi dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus penembakan?

copy title

TNI AL telah menangkap dan memintai keterangan prajurit yang diduga terlibat penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak. Menurut rencana, hasil penyelidikan akan diumumkan pada satu-dua hari ke depan.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berjanji menindak tegas setiap prajurit yang terbukti terlibat kejahatan. Seorang anggota TNI itu ditangkap Polisi Militer dan ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Jumat (3/1/2025). Namun, hingga Sabtu (4/1/2025) belum ada keterangan mengenai identitas prajurit, kronologi kejadian, dan motif penembakan.

Komandan Puspomal Laksamana Muda Samista menjelaskan, baik terduga pelaku maupun indikasi keterlibatan prajurit TNI AL masih dalam proses penyelidikan. Artinya, Puspomal masih mencari bukti dan kebenaran sebelum ada penangkapan resmi.

3. Apa yang tergambar dari rentetan kasus penembakan oleh polisi?

copy title

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia berpandangan, maraknya peristiwa penembakan oleh anggota kepolisian di beberapa daerah menunjukkan perlunya perbaikan segera. Untuk itu, diperlukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, ketika dihubungi, Rabu (27/11/2024), di Jakarta, berpandangan, peristiwa penembakan oleh polisi di luar proses hukum merupakan buntut dari masalah internal yang menggunung di kepolisian. YLBHI mencatat, sepanjang 2019-2024 terdapat setidaknya 35 peristiwa penembakan aparat kepolisian dengan jumlah korban tewas 94 orang.

YLBHI memandang adanya prosedur yang mendesak untuk dievaluasi segera. Prosedur dimaksud terkait penggunaan senjata api, penggunaan gas air mata, dan prosedur kepolisian dalam menghadapi masyarakat. 

4. Bagaimana masyarakat sipil merespons kasus penembakan oleh polisi?

copy title

Penembakan tanpa proses peradilan yang dilakukan oknum Polri terjadi berulang-ulang, sementara proses investigasi tak transparan. Masyarakat pun meminta kewenangan polisi menggunakan senjata api dievaluasi. Reformasi di tubuh kepolisian dinilai semakin mendesak.

Berbagai insiden penembakan, menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menunjukkan kesewenangan penggunaan senjata api oleh polisi. Oleh karena itu, kewenangan ini perlu dievaluasi.

Bahkan, kewenangan penanganan kasus oleh polisi perlu dievaluasi secara lebih luas. Sebab, kesewenangan bisa juga terjadi saat penggunaan gas air mata dalam penanganan yang berlebihan.

5. Bagaimana kasus penembakan ikut memperburuk kondisi penegakan HAM di Indonesia?

copy title

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menilai tahun 2024 sebagai tahun terburuk bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia sejak Reformasi 1998.

Menjelang peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 pada 10 Desember 2024, Kontras juga mencatat terdapat 45 peristiwa penghilangan nyawa akibat extrajudicial killing yang mengakibatkan 47 korban sepanjang Desember 2023-November 2024.

Berdasarkan latar belakang korban, sebanyak 27 korban merupakan tersangka tindak pidana (kriminal) dan 20 orang lainnya bukan merupakan tersangka tindak pidana. Pemantauan yang sama juga menunjukkan bahwa 29 korban extrajudicial killing yang terjadi disebabkan oleh penembakan dengan senjata api dan 18 lainnya akibat tindak penyiksaan.

Perlawanan yang dilakukan oleh tersangka tindak pidana sering kali menjadi justifikasi dilakukannya penembakan terhadap tersangka. Ironisnya, data pemantauan Kontras mencatat bahwa 24 dari 47 korban extrajudicial killing terbunuh walau tidak melakukan perlawanan kepada aparat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tim Redaksi Kompas
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono