Keputusan DPR mengganti usulan hakim konstitusi dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir melayangkan pesan yang berpotensi memengaruhi independensi MK.
27 Jan 2026 12:20 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
JAKARTA, KOMPAS — Proses penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR dinilai melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Pergantian tiba-tiba dari sebelumnya mengusulkan Inosentius Samsul melayangkan pesan bahwa hakim konstitusi bisa diganti sewaktu-waktu. Kondisi tersebut bisa mengancam independensi hakim dan Mahkamah Konstitusi.
Pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR memberikan persetujuan kepada Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir untuk menjadi calon hakim konstitusi usulan DPR setelah proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung singkat dan tiba-tiba. Padahal, pada 21 Agustus 2025, DPR telah menetapkan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna.
Setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan, Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/1/2026), menetapkan Adies sebagai pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang bakal memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/26/318df6b5-9cbe-4316-b358-9e696d5c8a2d.jpg)
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai persoalan utama pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi terletak pada proses seleksi yang tidak dijalankan sesuai ketentuan undang-undang.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengatur secara tegas asas-asas yang wajib dipenuhi dalam pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi. Namun, asas tersebut tidak terlihat dalam proses penggantian Inosentius Samsul oleh Adies Kadir hingga pemilihan Adies.
”Di Undang-Undang MK itu ada asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Proses kemarin justru menunjukkan ketiadaan asas-asas itu,” ujar Zainal, dihubungi dari Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ketentuan bahwa proses pencalonan harus transparan dan partisipatif tertuang di Pasal 19 UU MK. Adapun syarat akuntabilitas dan obyektivitas tertuang di Pasal 20 UU MK meski tata cara seleksi dan pemilihan hakim konstitusi menjadi kewenangan lembaga pengusul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/15/9a121140a172b552b5b960fe25ed077b-20260115DRA008.JPG)
Tanpa transparansi dan akuntabilitas, lanjut Zainal, publik kehilangan hak untuk mengetahui alasan pencoretan Inosentius yang telah diumumkan sebelumnya. Kondisi ini membuat proses seleksi sulit dipertanggungjawabkan secara normatif.
Ia juga menilai ada kejanggalan dalam dinamika proses di DPR. Agenda uji kelayakan dan kepatutan muncul mendadak, bahkan mengejutkan sebagian pihak di internal DPR sendiri. Hal ini memperkuat dugaan bahwa mekanisme seleksi tidak dirancang secara terbuka dan terencana.
”Saya sulit menemukan logikanya kecuali ini adalah pertaruhan kepentingan politik,” kata Zainal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/21/54ff173c-58e9-4147-af69-2dbf69e57dbf_jpg.jpg)
Selain aspek prosedural, Zainal menyoroti syarat kenegarawanan yang secara eksplisit dilekatkan pada jabatan hakim MK. Menurut dia, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang secara tegas mensyaratkan kualitas kenegarawanan dari pejabatnya. Namun, rekam jejak Adies sebagai anggota DPR dinilai menunjukkan persoalan tersendiri.
Adies pernah dinonaktifkan sebagai anggota DPR oleh Partai Golkar per 1 September 2025 menyusul pernyataannya yang menuai polemik di ruang publik. Ia juga sempat diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR memicu reaksi luas masyarakat. Meski demikian, MKD menyatakan Adies tidak terbukti melanggar etik.
”Kok, bisa malah dikirim ke Mahkamah Konstitusi yang seharusnya diisi negarawan? Itu tidak masuk akal bagi saya,” ujar Zainal.
Zainal mengingatkan bahwa MK berfungsi sebagai katup pengaman demokrasi. Ketika lembaga legislatif dan eksekutif menyimpang dari prinsip konstitusi, MK seharusnya menjadi ruang kontrol yudisial yang independen. Perlakuan sewenang-wenang terhadap proses seleksi hakim justru berpotensi melemahkan fungsi tersebut.
Lebih jauh, ia juga mengaitkan pergantian calon hakim tersebut dengan dinamika relasi MK dan pembentuk UU dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, Arief Hidayat kerap berada dalam posisi yang berbeda dengan DPR dan pemerintah dalam sejumlah putusan sehingga proses penggantian calon hakim ini tidak bisa dilepaskan dari konteks tersebut.
Karena itu, pergantian calon hakim konstitusi dinilai dapat dibaca sebagai upaya memastikan MK tidak lagi mengambil posisi yang berseberangan dengan kekuasaan. Kehadiran Adies Kadir sebagai salah satu dari sembilan hakim konstitusi dinilai berpotensi memengaruhi konstelasi MK, terutama dalam pengujian undang-undang ataupun perselisihan hasil pemilihan umum dan pilkada.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/22/5e3bd93e-5d98-4f1a-a24b-ddd0218d46df_jpg.jpg)
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura menilai, penggantian Inosentius oleh Adies Kadir tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga mengirimkan pesan politik langsung kepada hakim MK yang sedang menjabat. Pesan tersebut menunjukkan bahwa posisi hakim konstitusi dapat diubah sewaktu-waktu melalui keputusan politik.
”Pesannya jelas, hakim bisa diganti kapan saja jika tidak sejalan. Bahkan, bisa diganti sebelum dilantik,” ujarnya.
Pesannya jelas, hakim bisa diganti kapan saja jika tidak sejalan. Bahkan, bisa diganti sebelum dilantik.
Menurut Charles, pesan semacam ini berpotensi memengaruhi independensi hakim secara psikologis. Hakim yang menyadari bahwa posisinya tidak sepenuhnya aman dapat terdorong untuk bersikap lebih berhati-hati dalam memutus perkara, terutama perkara yang menyangkut kepentingan politik besar. Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai dapat menggerus independensi peradilan secara perlahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/22/f8accfc0-4d9e-4d9f-b0df-742a09b0e123.jpg)
Charles mengingatkan, MK memiliki posisi strategis sebagai garda terakhir negara hukum. Selama ini, MK menjadi saluran konstitusional bagi masyarakat ketika menghadapi kebuntuan politik di DPR dan pemerintah. Karena itu, independensi MK menjadi prasyarat penting bagi stabilitas demokrasi.
”Kalau peradilan tidak lagi dipercaya, masyarakat bisa kehilangan saluran konstitusionalnya,” katanya.
Ia mengingatkan, ketika saluran konstitusional melemah, ketidakpuasan publik berpotensi mencari jalan lain di luar mekanisme hukum. Kondisi tersebut justru dapat meningkatkan risiko instabilitas demokrasi. Karena itu, Charles menilai proses rekrutmen hakim MK harus dijaga ketat agar tidak menciptakan preseden bahwa lembaga peradilan konstitusi tunduk pada tekanan politik.
Menurut dia, masuknya satu hakim baru belum tentu langsung mengubah arah putusan MK. Namun, pola perekrutan yang tidak akuntabel dapat membentuk preseden berbahaya. Jika dibiarkan, pola tersebut berisiko melemahkan independensi MK secara bertahap dan sistematis.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra