Dinonaktifkan Partai Seusai Demo Agustus, Adies Kadir Disetujui DPR Jadi Hakim MK

Penetapan Adies Kadir itu berlangsung cepat meski ia sempat dinonaktifkan partainya.

26 Jan 2026 17:03 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Oleh Hidayat Salam, Nikolaus Harbowo

Wakil Ketua DPR Adies Kadir (tengah) berfoto bersama anggota Fraksi Oartai Golkar di Komisi III DPR usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang berlangsung singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstusi. Kompas/Hendra A Setyawan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun. Penetapan Adies berlangsung cepat meski ia sempat dinonaktifkan partainya sebagai anggota DPR akibat pernyataan kontroversial yang disampaikan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Ironisnya, keputusan ini diambil setelah DPR lebih dahulu menetapkan Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief.

Adies Kadir mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai hakim MK di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Selama lebih kurang 10 menit, Adies memaparkan makalahnya terkait penguatan lembaga MK dan problem konstitusi saat ini. 

Alih-alih mendalami pemaparan makalah itu, seluruh fraksi justru langsung memberikan persetujuan secara bulat kepada Adies Kadir menjadi hakim MK dari usulan DPR. Rapat lalu ditutup sekitar pukul 14.55.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir (tengah) beefoto bersama pimpinan dan anggota Komisi III usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang berlangsung singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III Habiburokhman, disebutkan Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK yang berasal dari usulan lembaga DPR. ”Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.  

Quote

Adies Kadir menyampaikan bahwa MK seharusnya hanya menilai aspek konstitusionalitasnya saja.

Isi makalah Adies

Adapun saat memaparkan makalahnya, Adies Kadir menyampaikan bahwa MK seharusnya hanya menilai aspek konstitusionalitasnya saja, bukan justru masuk terlalu jauh ke dalam ranah kebijakan teknis yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Menurut Adies, hal ini berkaitan erat bahwa MK saat ini cenderung bersikap proaktif, bahkan sampai bergeser peran dari negative legislator yang membatalkan norma menjadi positive legislator yang menciptakan norma baru. 

Wakil Ketua DPR Adies Kadir usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang berlangsung singkat di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstusi. Kompas/Hendra A Setyawan

Hal ini, lanjut Adies, berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan mengingat proses pembentukan undang-undang di DPR dilakukan melalui tahapan yang sangat panjang, mulai dari kajian akademis, filosofis, hingga partisipasi publik yang bermakna. 

Adies mendorong penerapan prinsip judicial restraint (penahanan diri yudisial). Teori ini, lanjutnya, menekankan agar Mahkamah menghormati keputusan cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif demi menjaga keseimbangan antarlembaga negara. 

”Karena itu, MK hanya boleh mengambil keputusan untuk menggantikan peran lembaga politik apabila hanya terjadi kekosongan hukum atau pelanggaran hak konstitusional yang tidak mungkin diperbaiki melalui mekanisme politik biasa,” ujar Adies. 

Suasana sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (19/1/2026). Hakim MK secara maraton membacakan sebanyak 35 putusan perkara uji materi yang diajukan masyarakat. Kompas/Hendra A Setyawan

Setelah disetujui menjadi hakim MK, Adies menyampaikan terima kasih kepada Komisi III yang sudah memberikan persetujuan terhadap dirinya. Ia menyatakan Komisi III DPR sebagai rumah keduanya sebab sejak awal menjadi anggota DPR selalu bertugas di Komisi III yang membidangi hukum. 

”Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014, saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah pindah komisi. Sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III,” kata Adies. 

Quote

Setelah disetujui menjadi hakim MK, Adies menyampaikan terima kasih kepada Komisi III yang sudah memberikan persetujuan terhadap dirinya.

Pernyataan kontroversi

Sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan oleh Partai Golkar per 1 September 2025 menyusul aksi massa yang memprotes pernyataannya yang dinilai kontroversial. Ia kemudian diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR menuai polemik dan reaksi luas di masyarakat. Namun, Adies dinyatakan tak bersalah sehingga lolos dari sanksi etik MKD.

Salah satu pernyataannya yang disorot adalah ketika Adies, Wakil Ketua DPR, itu menyebut tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai hal yang masuk akal karena legislator tidak lagi mendapatkan rumah dinas. Tunjangan itu tengah disorot publik hingga menimbulkan unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.

Saat itu, Adies juga menyebut adanya tunjangan beras sebesar Rp 12 juta per bulan serta kenaikan tunjangan bensin. Namun kemudian, Adies mengklarifikasi bahwa data yang ia sampaikan tersebut tidak akurat.

Wakil Sekretaris Jendral Partai Golongan Karya Muhammad Sarmuji.

Terkait penetapan Adies sebagai hakim konstitusi, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengungkapkan, Adies sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader Golkar. Ia tak menjawab kapan surat pengunduran itu diberikan. ”Beliau sudah mengundurkan diri sebagai kader Golkar,” katanya singkat.

Untuk posisi Wakil Ketua DPR yang ditinggalkan Adies, menurut Sarmuji, belum diputuskan. Fraksi Golkar masih menunggu arahan Ketua Umum Partai Golkar dan keputusan DPP Partai Golkar. ”Wakil Ketua DPR belum diputuskan. Fraksi masih menunggu arahan ketua umum dan keputusan DPP,” ujarnya.

Diakui berlangsung singkat

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Safaruddin, menegaskan, semua fraksi partai di DPR telah menyetujui Adies menjadi calon hakim MK. Adies nantinya akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.

”Semua fraksi menyetujui. (Menggantikan) Pak Arief Hidayat, (sebagai hakim MK usulan DPR),” tegasnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat

Ia mengakui proses fit and proper test berlangsung singkat karena seluruh anggota telah mengenal Adies. ”Kan, kami sudah kenal beliau,” ujarnya.

Safaruddin mengungkapkan, hasil penetapan Adies ini akan segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. Namun, ia belum dapat memastikan kapan agenda rapat paripurna terdekat. ”Nanti ada proses, kan, harus dibawa ke paripurna, dibaca di paripurna terdekat. Enggak tahu, besok ada atau enggak (rapat paripurna),” tutunrya.

Nasib Inosentius Samsul?

Safaruddin enggan mengungkapkan nasib Inosentius Samsul yang sebelumnya telah terpilih menggantikan Arief Hidayat dari DPR. Ia meminta hal itu ditanyakan ke Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal juga membenarkan bahwa hasil persetujuan Komisi III DPR itu akan segera dibawa ke dalam agenda rapat paripurna terdekat. Namun, Cucun enggan mengungkapkan kapan pelaksanaan rapat paripurna digelar. ”Tunggu, besok saja,” ujar Cucun. 

Padahal, dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025), DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim MK usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan