Agus Joko Pramono, Satu-satunya Pimpinan KPK Non-Penegak Hukum

Berbekal pengalaman sebagai auditor yang berkutat dengan pengawasan dan pengelolaan keuangan negara, Agus menggawangi komisi antirasuah 5 tahun ke depan.

23 Nov 2024 15:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Agus Joko Pramono menjadi satu-satunya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 yang tidak berasal dari unsur penegak hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia merupakan seseorang yang ahli di bidang audit keuangan negara, manajemen keuangan negara, pengawasan dan pemeriksaan laporan keuangan, reformasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan, serta pengembangan sistem indormasi keuangan negara.

Setyo Budiyanto selaku ketua lembaga antirasuah lima tahun ke depan, merupakan seorang perwira polisi. Anggota lainnya, yaitu Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak, sebelumnya merupakan anggota korps Adhyaksa (jaksa). Adapun Ibnu Basuki Widodo merupakan seorang hakim tinggi.

Agus terpilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 38 suara dari 48 anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat pemilihan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Setyo mengantongi 46 suara, Fitroh dan Johanis Tanak masing-masing 48 suara, dan Ibnu Basuki 33 suara. Namun, untuk pemilihan ketua, Setyo memperoleh dukungan terbanyak dengan 45 suara.

Lelaki kelahiran Yogyakarta hampir 60 tahun silam itu meniti kariernya di lembaga pemerintahan dan instansi terkait keuangan negara sebelum mengabdikan diri di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam satu dekade terakhir (2013-2023). Dalam kurun 10 tahun tersebut, bidang yang diawasi oleh Agus beragam.

Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029

Pada 2013-2014, ia menjadi anggota III BPK yang membawahi pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi. Pada 2014-2018, ia menjadi anggota II BPK yang membawahi bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional. Baru pada 2019-2023 Agus menjadi Wakil Ketua BPK.

Ia mengenyam pendidikan diploma (D-3) di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), kemudian melanjutkannya hingga mencapai setara sarjana (D-4) di institusi yang sama. Gelar magister diperolehnya setelah menyelesaikan pendidikan S-2 di Universitas Gadjah Mada, kemudian memperoleh gelar doktor di bidang ilmu pemerintahan dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesor akuntansi sektor publik diperolehnya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Quote

Selain sebagai akuntan dan aktif di BPK, lelaki kelahiran 1972 tersebut juga menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.

Lama berkiprah sebagai pengawas atau auditor keuangan negara, Agus dipercaya menjadi Wakil Ketua Komite Penasihat Audit Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (IAAC) sejak Januari 2021. Agus sendiri menjadi anggota IAAC sejak tahun 2020. Ia juga menjadi anggota dewan Intosai Development Initiative (IDI) pada 2020-2023.

Selain sebagai akuntan dan aktif di BPK, lelaki kelahiran 1972 tersebut juga menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi. Pada Maret 2024 lalu, ia juga terpilih sebagai Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia periode 2024-2029.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna (kiri) dan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono (kanan) berfoto bersama usai mengikuti acara pengucapan sumpah jabatan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Keduanya resmi dilantik menjadi Ketua BPK dan Wakil Ketua BPK periode 2019 -20124. Hadir dalam acara tersebut pejabat tinggi negara dan undangan.Kompas/Alif Ichwan24-110-2019

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, total harta Agus mencapai Rp 18,6 miliar. Harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Sumedang dengan nilai Rp 4,3 miliar, empat unit kendaraan roda empat senilai Rp 882 juta, harta bergerak lainnya Rp 2,5 miliar, surat berharga Rp 5,74 miliar, kas/setara kas Rp 4,5 miliar, dan harta lainya Rp 620 juta.

Dengan kekayaan tersebut, Agus menjadi pimpinan KPK dengan harta yang dilaporkan di LHKPN terbesar. Ketua KPK Setyo Budiyanto melaporkan memiliki kekayaan senilai Rp 9,6 miliar, Fitroh Rohcahyanto Rp 5,05 miliar, Ibnu Basuki Widodo Rp 4,2 miliar, dan Johanis Tanak Rp 11,2 miliar.

Bantah ada transaksi Rp 115 miliar

Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK yang digelar Komisi III DPR, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Jamil mengklarifikasi dugaan transaksi janggal senilai Rp 115 miliar terkait Agus Joko Pramono.

”Saudara pernah membantah dan menegaskan bahwa tidak ada konfirmasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, karena latar belakang calon adalah seorang auditor dan juga terakhir sebagai Wakil Ketua BPK, maka sangat diharapkan keterangan Saudara calon terkait isu tersebut. Bisakah, misalnya, Saudara calon menjelaskan transaksi itu seperti apa sebenarnya, melibatkan siapa saja, dan sebagainya,” tutur Nasir.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil

Terkait transaksi tersebut, Agus mengatakan bahwa hal itu sudah dibantah oleh Kepala PPATK. ”Waktu itu, Kepala PPATK mengatakan, ada wartawan yang bertanya apakah ada pemeriksaan terkait dengan Wakil Ketua BPK terkait adanya transaksi mencurigakan. Jawaban Kepala PPATK saat itu, nanti saya cek. Nanti saya cek inilah yang menjadi tagline,” katanya.

Agus pun dengan tegas membantah adanya transaksi Rp 115 miliar seperti yang dituduhkan.

Ia juga menjelaskan perihal pemanggilan dirinya oleh KPK. Menurut dia, saat itu ia dipanggil KPK sebagai saksi a de charge untuk Rizal Djalil, mantan anggota BPK. ”Saya menolak untuk datang. Tapi, prosesnya yang harus saya jelaskan. Jadi, saya cukup kecewa dengan sikap KPK pada saat itu. Karena saya tidak diberi tahu bahwa saya akan menjadi saksi a de charge atau meringankan, padahal saya adalah Wakil Ketua BPK saat itu,” katanya.

Menurut dia, KPK tidak berkoordinasi dengan BPK saat itu mengenai pemanggilannya sebagai saksi meringankan. Padahal, pemanggilan tersebut berpengaruh pada kredibilitas sebagai pejabat publik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Madina Nusrat