Aipda Robig tidak memberikan tembakan peringatan sebelum menembak ke arah tiga pelajar SMKN 4 Semarang. Penetapan tersangka terhadapnya menunggu kelengkapan bukti.
28 Nov 2024 22:18 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin disebut tidak memberikan tembakan peringatan, melainkan langsung menembak ke arah tiga pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. Hingga Kamis (28/11/2024), Robig belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut, penembakan dilakukan oleh Robig saat anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu mencoba melerai kelompok remaja yang sedang tawuran di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. Akibat penembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia. Adapun dua anak lain, yakni Satria dan Adam selamat, tetapi menderita luka akibat penembakan tersebut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, Robig melepaskan tembakan dua kali ke arah tiga korban. Sebelum menembak ke arah korban, Robig tidak memberikan tembakan peringatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/7c5e6d34-a817-47fe-879f-522364d988e8_jpg.jpg)
Saat ditanya seberapa terancam posisi Robig hingga harus melepas tembakan, Artanto mengatakan belum bisa menyimpulkan. Hal itu akan diketahui setelah yang bersangkutan disidang etik dan disidik.
”Jadi kami menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan. Artinya, dia tidak perlu sebenarnya melakukan tembakan itu terhadap orang yang tawuran. Itu akan menjadi fokus penyelidikan dari Bidang Profesi dan Pengamanan terhadap yang bersangkutan,” kata Artanto, Kamis malam.
Kendati dinilai telah melakukan tindakan berlebihan, Robig belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih berstatus sebagai terperiksa. Robig baru akan ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/e20f7007-62b7-4f26-9600-21252d77dc18_jpg.jpg)
Polisi masih berupaya mengumpulkan alat-alat bukti lain supaya bisa menetapkan Robig sebagai tersangka. Salah satu bukti yang dimaksud adalah hasil otopsi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menuturkan, otopsi terhadap jenazah Gamma akan dilakukan dalam waktu dekat.
”Nanti kami merencanakan ekshumasi atau gali kubur, tapi masih diproses kapan waktunya. Menunggu informasi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jateng. Tujuannya, kami ingin mengetahui penyebab kematian korban,” ujar Dwi.
Sebelumnya, keluarga Gamma membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, mereka melaporkan Robig atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/bec1fed0-e496-4df4-8c88-0a93da352734_jpg.jpg)
Tak hanya diproses secara hukum pidana, Robig juga akan diproses secara etik. Secepatnya, Robig akan disidang kode etik. Sidang itu bakal dilakukan setelah Bidpropam Polda Jateng menyelesaikan pemberkasan terhadap kasus tersebut.
Harapan agar kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMKN 4 Semarang itu diusut tuntas disuarakan ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Semarang melalui demonstrasi di depan Polda Jateng, Kamis petang. Massa aksi juga mendesak agar Robig dihukum seberat-beratnya.
”Aksi ini menjadi akumulasi kemarahan rakyat dan mahasiswa. Seharusnya, polisi menjadi penegak hukum, pengayom, dan pengaman masyarakat. Tapi, nyatanya malah melakukan tindakan menyakitkan terhadap masyarakat,” ucap Koordinator Aksi Kamisan Semarang Amin Muktafa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/49e029b7-8011-42f3-9bcb-a77b3983682a_jpg.jpg)
Amin menuturkan, peristiwa yang terjadi pada para pelajar SMKN 4 Semarang itu telah meresahkan masyarakat. Polisi didesak supaya tidak sewenang-wenang dalam menggunakan senjata.
Seharusnya, polisi menjadi penegak hukum, pengayom, dan pengaman masyarakat, tetapi nyatanya malah melakukan tindakan menyakitkan terhadap masyarakat.
Massa aksi juga mengaku keberatan dengan polisi yang menuduh tiga pelajar tersebut sebagai pelaku tawuran maupun anggota geng. Menurut kesaksian teman, keluarga, dan tetangga para korban, ketiganya merupakan anak yang patuh aturan dan tidak suka melakukan kegiatan-kegiatan negatif, seperti tawuran.
Muhammad Safali dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang menuturkan, pihaknya turut mengawal kasus penembakan tiga pelajar tersebut. Beberapa waktu terakhir, LBH Semarang turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/658836de-2ec0-4b39-a53f-1dced737a4d7_jpg.jpg)
”Kami mendapatkan beberapa pengakuan mengenai kejadian tersebut. Tetapi, kita saat ini belum belum merilisnya begitu,” kata Safali.
Kronologi yang diperoleh versi LBH Semarang, ketiga pelajar itu ditembak bukan karena sedang tawuran, melainkan karena kendaraan mereka menyerempet kendaraan Robig. Robig yang marah langsung menembak para pelajar tersebut.
Dalam aksi Kamis petang, sejumlah pelajar dari Semarang dan sekitarnya juga hadir. Pelajar SMAN 2 Mranggen, Satrio Evandrio, misalnya, menghadiri demonstrasi itu sebagai bentuk solidaritas sesama pelajar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/9b1a7c18-f889-4f41-94f8-4e580a643fdb_jpg.jpg)
”Saya datang bersama teman-teman untuk menuntut penegakan keadilan. Dengan adanya (kegiatan) ini, semoga keadilan untuk para korban tetap ditegakkan,” tuturnya.
Peristiwa penembakan tersebut turut menyita perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, menuturkan, pengusutan kasus penembakan itu harus dilakukan secara profesional dan transparan.
Kompolnas juga menekankan kepada polisi untuk lebih bijak dalam menangani berbagai masalah, termasuk tawuran. Polisi diminta lebih mengutamakan penanganan masalah dengan cara-cara humanis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/731b818b-e621-4c32-ab9e-4a9bee29869d_jpg.jpg)
”Jauhi tindakan kekerasan, apalagi kalau ini sifatnya remaja. Tindakan humanis jauh lebih penting. Tidak hanya satu pola dan model, pendekatan kekerasan, karena ini tidak menyelesaikan berbagai hal,” kata Anam.
Anam juga berharap ada pengendalian penggunaan senjata yang melekat pada personel Polri. Anggota yang memegang senjata disebut Anam harus benar-benar dites psikologinya. Selain itu, secara administratif, penggunaan senjata juga perlu dikendalikan.
”Dalam konteks administrasi pengendalian, perlu ditekankan, kapan (senjata api) boleh dibawa dan kapan tidak. Kalau ini bisa dilakukan, saya kira angka kekerasan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh kepolisian akan berkurang,” imbuhnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Siwi Yunita Cahyaningrum