Sidang perdana Aipda Robig, polisi yang menembak tiga pelajar SMK di Semarang, Jateng, akhirnya digelar. Dalam sidang itu, Robig keberatan dengan dakwaan jaksa.
08 Apr 2025 18:47 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK oleh Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, Selasa (8/4/2025). Pada sidang itu, Robig mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mira Sendangsari tersebut berlangsung selama 32 menit. Jaksa penuntut umum terlebih dulu membacakan kronologi penembakan yang dilakukan oleh Robig pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.20 WIB.
”Penembakan itu terjadi di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Terdakwa Robig melepaskan tembakan ke arah sejumlah orang yang sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor,” kata Jaksa Sateno.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/08/da7be94df25cf1c3c6e07de15cbe6902-20250408WEN4.jpg)
Akibat penembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal. Dari hasil visum dan ekshumasi terhadap jasad Gamma, aparat menemukan luka akibat senjata api pada rongga panggul dan pembuluh nadi panggul kiri. Hal itu mengakibatkan pendarahan hebat sehingga Gamma mati lemas.
Dua korban lain, yakni A (16) dan S (16), menderita luka-luka dan terhambat aktivitasnya. Korban A menderita luka tembak pada dada kiri atas dan lengan kiri atas. Adapun pada korban S terdapat luka terbuka pada lengan bagian dalam, lubang luka, dan peluru yang bersarang di lengan kiri.
Jaksa kemudian membacakan dakwaannya. Robig didakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/08/13e3b6af0a3a93c43cb667c56c56493d-20250408WEN8.jpg)
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Sateno.
Seusai mendengarkan dakwaan, Robig dan penasihat hukumnya dimintai pendapat oleh hakim. Robig menyebut pihaknya merasa keberatan dengan dakwaan jaksa. ”Saya mengajukan eksepsi,” ujarnya.
Setelah mendengar jawaban dari Robig, hakim memutuskan untuk menunda sidang. ”Sidangnya saya tunda hari Selasa, 15 April, dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” kata Mira.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/08/0b0e792a4446cb885e84ab3ba923c653-20250408WEN3.jpg)
Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyebut, keluarga Gamma masih kecewa karena Robig tetap berstatus sebagai polisi aktif. Hal itu dikhawatirkan bakal berpengaruh pada proses hukum terhadap Robig. Oleh karena itu, keluarga Gamma berharap sidang banding kode etik terhadap Robig segera digelar dan permohonan banding Robig atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat untuknya ditolak.
Pihak keluarga belum ada yang dimintai maaf. Dari Polri juga belum ada yang meminta maaf kepada kami.
Pada sidang Selasa, keluarga Gamma juga hadir. Andi Prabowo, ayah Gamma, menyatakan kecewa karena sidang perdana kasus anaknya baru digelar pada Selasa. Padahal, kasus itu telah dilimpahkan sejak sebulan sebelumnya.
Pihak keluarga juga menyesalkan Robig yang tak pernah sekali pun menyampaikan permintaan maaf. ”Pihak keluarga belum ada yang dimintai maaf. Dari Polri juga belum ada yang meminta maaf kepada kami. Mestinya kalau salah, kan, minta maaf,” kata Andi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/08/4232599d4c889a095d9f28113b8e0f11-20250408WEN1.jpg)
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti