Kasus Penembakan Gamma Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Masih Berstatus Anggota Polri

Kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin dilimpahkan ke kejaksaan. Keluarga korban berharap hukuman terhadap Robig bisa maksimal.

06 Mar 2025 18:23 WIB · Nusantara

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri.

Penembakan tersebut terjadi di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Tak hanya menewaskan Gamma, penembakan yang dilakukan Robig itu juga menyebabkan dua pelajar SMK lain terluka di bagian dada dan tangannya.

Dua pekan setelah penembakan tersebut, polisi menetapkan Robig sebagai tersangka. Sekitar tiga bulan setelahnya, kasus itu pun memasuki babak baru. Pada Kamis, Kepolisian Daerah Jateng melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Semarang menunjukkan senjata api yang menjadi bukti kejahatan, Kamis (6/3/2025). Senjata api itu digunakan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin menembak tiga pelajar SMK di Semarang, November 2024 silam.

Sejumlah barang bukti, seperti satu pucuk senjata api jenis CPD, satu buah proyektil, empat selongsong peluru, sepeda motor korban dan tersangka, hingga ponsel tersangka dan korban, juga diserahkan dalam pelimpahan tersebut.

”Dakwaan yang disangkakan adalah Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut Candra, Robig juga didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Selain itu, Robig juga didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 531 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah menggelar konferensi pers terkait pelimpahan kasus penembakan polisi terhadap tiga pelajar SMK, Kamis (6/3/2025).  Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin yang menjadi tersangka dalam kasus itu menembak tiga pelajar SMK di Semarang, November 2024 silam.

Tak hanya berkas perkara dan barang bukti, Robig yang semula ditahan di Rutan Polda Jateng juga turut diserahkan ke kejaksaan. Menurut Candra, Robig yang telah menjadi tahanan kejaksaan bakal ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang hingga 20 hari ke depan.

”Sidang akan digelar secara terbuka. (Waktunya) secepatnya, sebelum masa penahanan tahap penuntutan berakhir. Kami akan membereskan dulu kelengkapan administrasinya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Candra.

Candra menambahkan, jaksa penuntut umum dalam kasus itu sudah ditunjuk. Penuntut umum tersebut terdiri dari gabungan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejari Kota Semarang.

Petugas Kejaksaan Negeri Kota Semarang memeriksa berkas perkara penembakan yang dilakukan polisi kepada tiga pelajar, Kamis (6/3/2025).  Dalam kasus itu, Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin menembak tiga pelajar SMK di Semarang, November 2024 silam.

Pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menuturkan, keluarga korban ingin agar sidang digelar secara terbuka demi menjaga transparansi. Keluarga Gamma juga berharap, jaksa membuat rencana tuntutan yang maksimal.

”Kenapa harus hukuman maksimal, karena Aipda Robig ini penegak hukum, melakukan penembakan secara brutal terhadap anak di bawah umur. Jadi kami mintanya supaya dia harus dituntut maksimal,” ujar Zainal.

Zainal menyebut, keluarga Gamma sebenarnya ingin Robig didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan perencana. Sebab, Zainal menilai, unsur perencanaan dalam kasus itu telah terpenuhi.

”Dia itu, kan, sempat menghentikan sepeda motornya, memarkirkan sepeda motornya, kemudian ancang-ancang menembak ke arah anak-anak itu. Ini sebenarnya bisa terkena pasal pembunuhan berencana. Kalau pasal itu diterapkan, hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tuturnya.

Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin memperagakan adegan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua pelajar SMKN 4 Semarang dalam rekonstruksi yang digelar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jateng di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). Dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) tersebut, Gamma meninggal dunia dan dua korban lain yakni S (17) dan A (18) menderita luka.

Zainal menambahkan, keluarga Gamma juga kecewa karena sidang banding terkait pelanggaran kode etik Polri terhadap Robig tak kunjung digelar. Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Robig sudah digelar dan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun dijatuhkan.

Namun, Robig mengajukan banding atas putusan itu. Hingga Kamis ini, sidang banding belum digelar sehingga Robig masih menyandang status sebagai anggota Polri.

”Kalau Polri ingin dipercaya masyarakat, karena ini Polri juga lagi karut-marut, harusnya banding Robig ditolak. Dia jelas merusak citra Polri karena menembak anak di bawah umur, padahal sedang tidak bertugas dan tidak terancam nyawanya. Jelas ini merusak citra institusi Polri. Kalau bandingnya dikabulkan, artinya Polri merusakkan nama diri,” ungkap Zainal.

Ekspresi kesedihan ditunjukkan oleh Andi Prabowo (44), ayah mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang yang meninggal dunia akibat ditembak oleh Ajun Inspektur Dua Robig, dalam rekonstruksi yang digelar di kawasan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto membenarkan bahwa Robig masih berstatus sebagai anggota Polri. Menurut dia, sidang banding terhadap Robig akan digelar pekan depan.

”Minggu depan sidang bandingnya. Untuk harinya, nanti saya informasikan lagi,” ucap Artanto.

Quote

Kalau Polri ingin dipercaya masyarakat, karena ini Polri juga lagi karut-marut, harusnya banding Robig ditolak

Sementara itu, Andi Prabowo, ayah Gamma, turut datang ke Kejari Kota Semarang pada Kamis siang untuk menyaksikan pelimpahan perkara penembakan terhadap anaknya.

Saat bertemu dengan Robig, Andi terlihat sangat emosional. ”Kejam kamu, tega membunuh anak saya,” katanya kepada Robig.

Robig tak menanggapi ucapan Andi tersebut. Ia memilih untuk bungkam sambil terus berjalan ke arah mobil tahanan yang berada di halaman Kejari Kota Semarang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Haris Firdaus