Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda karena sedang mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
17 Feb 2025 08:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sedianya bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (17/2/2025) ini sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Namun, Hasto meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda. Pasalnya, Hasto sedang mengajukan praperadilan kembali.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/2/2025), mengatakan, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Senin ini. Hasto diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Tessa.
Kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/05/4f6677585160c019ddf291c5946dafae-IMG20250205121623.jpg)
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, pun membenarkan adanya pemanggilan terhadap kliennya tersebut. "Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin," ucapnya.
Namun, Ronny melanjutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK karena kini telah mengajukan praperadilan kembali setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2/2025).
"Kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak dterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan, bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata Ronny.
Ronny berharap, dengan pengajuan dua permohonan praperadilan ini, hakim di PN Jakarta Selatan dapat memeriksa pokok perkara praperadilan yang belum tersentuh dalam putusan praperadilan lalu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/13/960a661d-dda7-4c43-81c7-f11d06180709_jpg.jpg)
Sebelumnya, Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan Hasto. Sebab, menurutnya, Hasto menjadi tersangka dalam dua perkara, sedangkan pihak pemohon tak merinci secara jelas ketidakabsahan penetapan tersangka di kasus apa. Hakim sama sekali tidak menyentuh dan mempertimbangkan barang bukti hingga saksi dalam persidangan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK). Dua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Djuyamto saat sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Hakim menilai, setelah mempelajari permohonan dan jawaban pihak pemohon, Hasto merupakan tersangka di dua tindak pidana yang berbeda. Namun, dalil pemohon menyebutkan barang bukti yang digunakan termohon tidak cukup, bahkan sudah digunakan di persidangan dan berkekuatan hukum tetap.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/03/ad72b449-d590-475f-9c47-0176e0c5873a_jpg.jpg)
Di sisi lain, belum ada persidangan yang sudah inkrah memuat putusan soal perintangan penyidikan. Hanya ada perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2025 lewat putusan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Perbedaan jenis perkara bakal memuat barang bukti yang berbeda pula. Penetapan ketidakabsahan barang bukti permulaan dianggap tidak tepat karena memengaruhi penilaian hakim. Sebab, ada kemungkinan barang bukti dinyatakan sah dalam satu perkara, tetapi tidak sah di perkara lainnya.
”Bahwa karena keadaan tersebut, Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan bukan dalam satu permohonan,” kata Djuyamto.
Selain itu, Djuyamto juga menilai dalil-dalil pemohon seharusnya disampaikan saat sidang pengadilan perkara, bukan praperadilan. Sebab, sidang praperadilan tidak berwenang untuk menilai pokok atau materi perkara pidana. Ini termasuk layak atau tidaknya suatu perkara lanjut ke sidang pengadilan.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .