UJI KONSTITUSIONALITAS

Akhiri Krisis Yurisdiksi, MK Didesak Segera Memutus Uji Materi UU TNI

MK segera memutus pengujian UU TNI mengingat ada krisis yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan TNI.

08 Apr 2026 19:49 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi didesak untuk segera memberikan kepastian hukum terkait yurisdiksi penanganan pidana umum oleh prajurit TNI dengan mempercepat putusan uji materi Undang-Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bukan hanya itu, MK juga diminta memberikan perlindungan keamanan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pengujian UU TNI.

Desakan itu disampaikan para pemohon uji materi UU TNI dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Para pemohon berpandangan, putusan atas uji materi UU TNI dapat memberikan kepastian hukum apakah perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI ditangani oleh peradilan militer atau peradilan umum.

Sidang kali ini menjadi sidang terakhir bagi uji materi UU TNI baik untuk perkara 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025. Agenda persidangan, mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon nomor 238. Mereka adalah mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto dan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia periode 2023-2028 Angga Saputra. 

Suasana sidang uji materi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026). Satu kursi hakim konstitusi tampak kosong karena hakim Anwar Usman telah memasuki masa pensiun. Sementara penggantinya belum ditunjuk. Kompas/Hendra A Setyawan

Perkara 197 diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Yayasan LBH Apik Jakarta. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum yang terwadahi dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan di mana Andrie Yunus merupakan salah satu anggota tim. Andrie Yunus merupakan aktivis Kontras yang menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami luka serius.

Adapun salah satu pasal yang diuji ke MK adalah Pasal 74 Ayat (1) dan (2) UU TNI. Pasal itu mengatur tentang pemberlakuan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan anggota TNI aktif. 

Sementara perkara 238 diajukan oleh sejumlah warga negara seperti Syamsul Jahidi, Ria Merryanti, dan Ratih Mutiara Louk Fanggi. Mereka menguji Pasal 47 UU TNI terkait ketentuan prajurit TNI aktif yang harus mundur dari institusinya jika menduduki jabatan sipil.

Direktur LBH Jakarta M Fadhil Alfathan Nazwar mengungkapkan, adanya potensi krisis yurisdiksi terkait dengan diskursus peradilan militer dan peradilan sipil. Karena itu, MK perlu segera memberikan kepastian hukum terkait yurisdiksi penanganan pidana umum oleh prajurit TNI dengan mempercepat putusan uji materi UU TNI.

Ihwal potensi krisis yurisdiksi juga disampaikan oleh Andrie Yunus melalui surat yang dikirim ke MK serta para hakim konstitusi. Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad di luar persidangan.

Bunga Mawar Putih yang dijadikan simbol sikap oleh sejumlah tokoh bangsa berkumpul untuk pembacaan Pesan Kebangsaan terkait Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (7/4/2026).  Para tokoh bangsa yang hadir dalam pembacaan Pesan Kebangsaan ini adalah (dari Kiri ke kanan) Pdt. Jacky Manuputty, Suciwati, Pdt. Gomar Gultom, KH Lukman Hakim Saifuddin, Zumrotin Susilo, Karlina Supeli, Halida Hatta, Sukidi, dan Busyro Muqoddas. Pesan Kebangsaan terkait Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus dari.para tokoh bangsa ini menyerukan negara harus bertanggungjawab dan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menyentuh aktor intelektual di balik serangan tersebut.  Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen terkait kasus ini juga dianggap perlu Dan penting segera dilakukan agar proses pengusutan berjalan akuntabel dan transparan. Para tokoh bangsa ini juga memandang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus menjadi bentuk masih berjalannya teror terhadap HAM hingga kini. Selain itu, penyerangan ini juga upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-4-2026

Melalui surat itu, pada intinya Andrie keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus penyiraman air keras yang dialaminya ditangani oleh peradilan militer. Sebab, menurut dia, peradilan militer selama ini menjadi sarang impunitas bagi prajurit militer pelaku pelanggaran HAM. 

”Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” kata Hussein Ahmad saat membacakan surat yang ditulis Andrie pada 5 April 2026. 

Selain itu, dalam suratnya untuk masyarakat sipil, Andrie menyerukan agar seluruh elemen masyarakat mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara 197/PUU-XXIII/2025. Sahabat pengadilan ini penting untuk meyakinkan hakim menerima seluruh dalil permohonan yang diajukan.

Kendati kedua surat tersebut tidak dibacakan dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar seruan di surat tersebut dimasukkan dalam kesimpulan. MK memberi batas waktu kepada para pemohon untuk menyerahkan kesimplan paling lambat 15 April mendatang.  

”Untuk semua pernyataan dan keinginan yang disampaikan baik principal maupun kuasa hukum, silakan dituangkan dalam kesimpulan saja. Karena kami tidak dalam posisi untuk mengabulkan atau membacakan. Karena kami bisa memperlakukan tidak equal dengan pihak yang lain. Dan sebagaimana di MK, tidak lazim seperti itu sehingga semua disalurkan melalui kesimpulan. Nanti, akan kami pertimbangkan semuanya,” kata Suhartoyo.

Hakim konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih (kiri ke kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi MK Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umroh oleh hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/3/2026). Mahkamah Konstitusi menegaskan, tambahan kuota haji yang diperoleh dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kebijakan bebas yang dapat dikelola menurut kehendak pemerintah semata. Distribusi kuota tambahan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan guna menutup celah terjadinya praktik manipulasi maupun tindakan transaksional yang merugikan jemaah.


Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

MK telah menggelar delapan kali sidang untuk memeriksa permohonan pengujian UU TNI. Oleh karena itu, MK meminta para pihak untuk segera menyerahkan kesimpulan dari seluruh rangkaian persidangan dalam waktu satu pekan.

Meskipun demikian, Suhartoyo mengatakan, tidak tertutup kemungkinan MK membuka sidang kembali apabila dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk pengambilan putusan nanti dirasa masih ada hal-hal yang perlu dijelaskan. 

”Sepanjang Mahkamah tidak membuka sidang lagi untuk mendengar aspirasi dari majelis hakim dan permohonan ini sudah clear, nanti kami langsung RPH-kan dan putus. Tapi, terhadap beberapa perkara yang krusial itu memang adakalanya juga MK ini membuka sidang sekali lagi untuk memperjelas sesuatu yang ketika di RPH itu menemui ada hal yang perlu di-clear-kan. Jika kemungkinan itu muncul, supaya para pihak bisa memaklumi karena kebutuhan persidangan dan memutuskan permohonan itu sebaik-baiknya supaya semua bisa terpenuhi rasa keadilan, kepastian, dan lain sebagainya,” kata Suhartoyo.

Jaminan keamanan

Dalam sidang itu, para pemohon juga meminta MK memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengujian UU TNI. Menurut Fadhil, perlindungan itu penting mengingat banyak analisa yang mengarah pada kesimpulan bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus berkaitan dengan advokasinya dalam pengujian UU TNI, baik formil maupun materiil. 

Suasana sidang uji materi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026). Satu kursi hakim konstitusi tampak kosong karena hakim Anwar Usman telah memasuki masa pensiun. Sementara penggantinya belum ditunjuk. Kompas/Hendra A Setyawan

Menanggapi permintaan tersebut, Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan atau unit khusus untuk memberikan jaminan keamanan langsung kepada para pemohon. Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam hal pengamanan, posisi MK pun sama dengan warga negara lainnya yang harus mengikuti prosedur melalui institusi terkait. 

”Bahkan, kami ini, Fadhil dan teman-teman, dan para pihak yang lain, untuk minta bantuan keamanan baik dari kepolisian dan jika perlu dari TNI pun, kami juga mengajukan permohonan. Untuk kami sendiri, jika itu diperlukan. Jadi ketika memohon bantuan itu, posisi kami sama mungkin dengan Fadhil dan teman-teman. Jadi, semua sama,” ujar Suhartoyo sembari tersenyum.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo pun berharap permasalahan ini dapat didengarkan oleh pihak-pihak terkait sehingga semua warga negara mendapatkan perlindungan, jaminan keamanan, dan jaminan rasa aman. 

Sidang kali ini menjadi sidang terakhir dalam pengujian materi UU TNI yang diajukan oleh para pemohon nomor 197 dan 238. Sebelumnya, MK telah menggelar delapan kali sidang untuk memeriksa permohonan pengujian UU TNI ini. Oleh karena itu, MK meminta para pihak untuk segera menyerahkan kesimpulan dari seluruh rangkaian persidangan dalam waktu satu minggu. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan