Peningkatan tren pengaduan di bidang kesehatan menggambarkan masih adanya persoalan sistemik dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia.
07 Jan 2026 17:44 WIB · Kesehatan
KOMPAS/RIZA FATHONI
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti besarnya persoalan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Isu tersebut diperkirakan masih akan menjadi persoalan pada tahun-tahun berikutnya sehingga bisa menghambat program prioritas pemerintah.
”Selama tahun 2021 sampai 2025, Ombudsman berpandangan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan belum memadai, mulai dari pemenuhan sumber daya manusia, alat kesehatan, hingga sarana pengaduan. Persoalan ini menghambat proses transformasi sistem kesehatan nasional,” ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam kegiatan Pengawasan Layanan Publik: Refleksi 2021-2025 dan Proyeksi 2026 di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Dalam paparannya, Robert menyampaikan, tren pengaduan masyarakat terkait layanan kesehatan cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir, terutama pada tahun 2024-2025. Peningkatan tersebut dinilai sebagai gambaran masih adanya persoalan sistemik dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia.
Dari laporan Ombudsman, laporan pada aspek kesehatan yang diterima pada tahun 2021 sebanyak 218 kasus. Jumlah itu menurun menjadi 167 kasus pada 2022, kemudian meningkat signifikan pada 2024 menjadi 326 laporan dan pada 2025 sebanyak 319 laporan.
Ombudsman berpandangan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan belum memadai, mulai dari pemenuhan sumber daya manusia, alat kesehatan, hingga sarana pengaduan.
Selain itu, laporan lain terkait layanan kesehatan juga banyak disampaikan mengenai layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagian besar laporan mengenai program JKN berkaitan dengan layanan klaim manfaat yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Meskipun sudah terdaftar sebagai peserta JKN, hal itu belum bisa memastikan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan dengan optimal. Masih ada peserta JKN yang belum bisa mengakses layanan bermutu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/07/b1a54b847d36d2baed5c7241d8831580-Screenshot_2026_01_07_171952.png)
Robert menambahkan, persoalan lain pada layanan kesehatan yang kerap dilaporkan masyarakat adalah keterbatasan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, keterbatasan tenaga kesehatan, serta kurangnya keterbukaan informasi mengenai layanan medis kepada pasien. Persoalan rujukan juga sering terjadi karena koordinasi yang kurang antarfasilitas kesehatan, terutama saat kondisi pasien darurat.
”Kita mendengar banyak berita yang cukup mengenaskan. Terakhir kemarin di Papua, bagaimana pasien ditolak di beberapa fasilitas kesehatan karena problem di antaranya soal rujukan dan kualitas dari fasilitas kesehatan yang tidak memadai,” tuturnya.
Robert menyampaikan, fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti puskesmas serta rumah sakit tipe C dan D yang belum memadai bisa menjadi bentuk malaadministrasi yang dilakukan pemerintah. Fasilitas yang belum memadai tersebut terlihat dari kurangnya pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, terbatasnya pemenuhan kebutuhan farmasi dan alat kesehatan, serta belum optimalnya pembiayaan kesehatan.
Selain itu, upaya kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum maksimal berjalan. Hal tersebut dapat menghambat transformasi dalam sistem kesehatan nasional.
Ombudsman pun mendorong agar kolaborasi antarpihak di bidang kesehatan bisa diperkuat. Kolaborasi tersebut amat penting agar tantangan dalam pemerataan akses layanan kesehatan bisa segera diatasi. Penguatan pada sarana, prasarana, serta pengadaan farmasi dan alat kesehatan menjadi syarat penting untuk mendukung keberhasilan transformasi sistem kesehatan nasional.
Pemerataan akses dan kualitas layanan kesehatan juga dibutuhkan untuk mendukung berbagai program yang akan dijalankan pemerintah ke depan. Sejumlah program prioritas sudah direncanakan pemerintah mulai 2026, antara lain perluasan target program Cek Kesehatan Gratis, implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) JKN, serta penerapan rujukan rumah sakit berbasis kompetensi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/21/ef6af78e-ac3a-40c0-a597-bfab8c9d9677_jpg.jpg)
”Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu berkolaborasi untuk memastikan pendanaan farmalkes (farmasi dan alat kesehatan) dan pemenuhan SDM kesehatan bisa optimal di fasyankes (fasilitas layanan kesehatan),” ujar Robert.
Robert menilai program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang berjalan selama ini sudah baik dalam upaya deteksi dini penyakit di masyarakat. Ia mengingatkan agar CKG ditindaklanjuti dengan penanganan yang tepat.
Apabila dalam pemeriksaan diketahui ada penyakit atau gangguan kesehatan, warga tersebut harus dipastikan mendapatkan penanganan lebih lanjut. Layanan kesehatan lanjutan perlu diperhatikan pula pada masyarakat yang ternyata belum terdaftar sebagai peserta JKN atau dengan status kepesertaan tidak aktif.
”Jadi, memang kaitan antara hasil Cek Kesehatan Gratis dengan penanganan atas temuan dari cek kesehatan ini masih terus perlu diperkuat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menyebutkan, setidaknya 70 juta orang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan gratis. Dari jumlah itu, 24 juta orang berasal dari program CKG di sekolah.
”Capaian lebih dari 70 juta peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya deteksi dini dan pemeriksaan kesehatan secara rutin. Program ini akan terus diperkuat sebagai fondasi layanan kesehatan promotif dan preventif agar masyarakat Indonesia lebih sehat dan produktif,” ujarnya.
Penulis:
Deonisia ArlintaEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti