Penolakan Pasien JKN, Ombudsman RI: Ada Potensi Malaadministrasi

Penolakan serta pemulangan pasien, termasuk pasien JKN, dapat menjadi bentuk malaadminstrasi dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

10 Jun 2025 11:37 WIB · Kesehatan

Oleh Deonisia Arlinta

JAKARTA, KOMPAS — Kasus penolakan pasien peserta JKN yang terjadi pekan lalu menjadi sorotan Ombudsman RI. Penolakan pasien seharusnya tidak terjadi dan hal tersebut berpotensi menjadi malaadministrasi dalam pelayanan kesehatan di masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dihubungi di Jakarta, Selasa (10/6/2025), mengatakan, kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional masih berulang. Hal ini menjadi potret puncak gunung es dari masalah mutu jaminan kesehatan nasional.

”Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang malaadministrasi layanan kesehatan. Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 174 Ayat 2,” katanya.

Ia menambahkan, pengaduan dan konsultasi terkait layanan peserta JKN juga semakin banyak diterima oleh Ombudsman RI. Hal itu, antara lain, terkait dengan penolakan dan penundaan berlarut dalam layanan gawat darurat, layanan rawat inap yang diberikan tidak tepat waktu, adanya kuota waktu dalam rawat inap, serta diskriminasi layanan medis.

Quote

Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang malaadministrasi layanan kesehatan.

Persoalan-persoalan tersebut, menurut Robert, merugikan pasien. Bahkan, ada kasus yang sampai menyebabkan pasien meninggal dunia. Perbaikan secara sistematis diperlukan untuk memperbaiki sistem pelayanan dalam program JKN.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Sebelumnya, Nurul Ghufron mewakili KPK telah memberikan penjelasan kepada Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Kompas/Heru Sri Kumoro 10-06-2021

”Semua upaya perbaikan ke depan harus berdiri di atas kesadaran bahwa nasib publik adalah sentral dari paradigma kerja pemerintah atau pemda, BPJS Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit,” tuturnya.

Selain itu, Robert menegaskan, hukum tertinggi dalam layanan publik adalah keselamatan rakyat, terutama keselamatan nyawa dari setiap pasien. Untuk itu, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus lebih tegas dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi administrasi terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien pulang.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, tidak ada yang menyebutkan bahwa rumah sakit dapat memulangkan pasien sebelum waktunya. Selain itu, tidak disebutkan pula adanya batasan waktu atau jumlah hari untuk layanan tertentu. Dalam aturan itu justru disebutkan bahwa pasien yang masuk dalam kategori hijau (tidak gawat dan tidak darurat) baru bisa dipulangkan jika kondisinya sudah tidak memerlukan perawatan.

Perbaikan sistem

Robert menuturkan, dalam perbaikan sistem layanan JKN, BPJS Kesehatan juga diharapkan bisa memastikan dan mengedukasi rumah sakit sebagai mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selama ini, rumah sakit yang menolak atau memulangkan paksa pasien sering beralasan karena ada layanan medis atau layanan gawat darurat yang tidak dicakup dalam layanan JKN.

Infografik Apakah Anda menggunakan kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS untuk berobat

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kriteria gawat darurat termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN.

Robert pun mendorong agar pemerintah daerah dapat menindak tegas SDM kesehatan yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien kondisi gawat darurat. ”Pemda harus mampu menjamin SDM kesehatan yang berkompeten dan berorientasi pada keselamatan manusia. Evaluasi berkala dapat dilakukan lewat audit rumah sakit, sidak berkala, monitoring kepuasan pasien, dan sebagainya,” tuturnya.

Komite Akreditasi Rumah Sakit diharapkan pula bisa mempertimbangkan pembaruan akreditasi rumah sakit yang bermasalah. Rumah sakit dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas layanan pada pasien untuk bisa meningkatkan akreditasinya. Rumah sakit perlu dipastikan telah menjalankan hasil audit atau saran perbaikan dari lembaga pengawas lainnya.

”Kejadian rumah sakit menolak pasien yang berujung meninggal dunia di Kota Padang merupakan cerminan gagalnya sistem pelayanan kesehatan kita. Kasus serupa banyak terjadi, tetapi tidak boleh terulang kembali,” tutur Robert.

Warga peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengisi formulir pendaftaran mendapat layanan kesehatan di Puskesmas Tegalrejo, Yogyakarta, Jumat (26/7/2019). Saat ini seluruh rumah sakit di Yogyakarta telah mampu melayani pasien yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Secara terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, pelayanan kegawatdaruratan dalam program JKN telah diatur secara jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur. Pasien dalam kondisi gawat darurat wajib mendapatkan layanan di rumah sakit.

Sesuai aturan, pasien peserta JKN dalam situasi gawat darurat berhak langsung mendapatkan layanan kesehatan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum bekerja sama. Penilaian terhadap kondisi gawat darurat akan dilakukan oleh dokter merujuk pada ketentuan yang berlaku bukan dari asumsi pribadi.

Dasar hukum dalam penanganan kegawatdaruratan dalam program JKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. ”Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa,” kata Rizzky.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diatur pula bahwa dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa melihat status pasien, apakah pasien tersebut peserta JKN, umum, ataupun tanpa jaminan tertentu. Adapun penilaian kegawatdaruratan menjadi tanggung jawab dan wewenang sepenuhnya dari tenaga medis, khususnya dokter penanggung jawab pelayanan yang bertugas.

”BPJS Kesehatan memastikan bahwa masyarakat terlindungi dengan program JKN dan mekanisme pelayanan kesehatan telah dirancang untuk memberikan jaminan secara menyeluruh, tetapi tetap sesuai ketentuan medis dan prosedur yang berlaku,” ujar Rizzky.


Kerabat Kerja

Penulis:

Deonisia Arlinta
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .