Hakim Mangapul mengaku uang 140.000 dollar Singapura telah dibagikan, termasuk kepada Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
03 Mar 2025 14:35 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Mangapul mengaku menerima uang 36.000 dollar Singapura atau setara Rp 440,3 juta sebelum sidang pembacaan putusan bebas perkara penganiayaan yang berujung kematian dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu menegaskan tidak mengetahui sumber uang yang diberikan oleh Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dalam perkara pembunuhan tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Mangapul saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/3/2025), itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dengan didampingi oleh Purwanto S Abdullah dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Selain Mangapul, dalam sidang pemeriksaan saksi itu jaksa penuntut umum juga menghadirkan hakim Erintuah dan Direktur PT Indra Forexindo (perusahaan money changer) Agus Sardjono, sebagai saksi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/24/91b54254-3c0c-4536-92ee-7c6819e6a92d_jpg.jpg)
”Jadi apakah saksi pernah menerima uang sebesar 36.000 dollar Singapura dari Bapak Erintuah Damanik, benar apakah itu penerimaan dalam hal kaitannya Gregorius Ronald Tannur itu?” tanya jaksa.
Mangapul pun mengakui telah menerima uang 36.000 dollar Singapura. Uang itu dibagikan oleh Erintuah yang memimpin sidang perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur.
Mangapul menjelaskan, Erintuah tidak menjelaskan secara eksplisit bahwa uang yang diserahkannya terkait kasus Ronald. Menurut Mangapul, Erintuah hanya menyampaikan itu merupakan uang terima kasih.
Selain itu, uang itu dibagikan setelah ketiga hakim selesai melangsungkan musyawarah majelis hakim, atau setelah sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Saat sidang musyawarah hakim itu, ketiganya telah sepakat untuk memutus vonis bebas kepada Ronald.
Meski demikian, Mangapul tidak ingat persis tanggal pembagian uang itu. Hal yang pasti, uang itu dibagikan sebelum pembacaan vonis bebas Ronald yang digelar pada 24 Juli 2024.
”Secara spesifik enggak dibilang begitu. Cuma, ’Ini ada terima kasihnya’ karena berapa hari sebelumnya kami kan (musyawarah) putusannya bebas. Jadi, terima kasihnya kata beliau akhirnya dibagi,” ujar Mangapul.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/072d1c50-d4f3-4b97-85ef-05b9f0ea00ec_png.png)
Karena itu, Mangapul berkesimpulan uang tersebut berkaitan dengan kasus Ronald. Sebab, hanya dalam perkara itulah dirinya, Erintuah dan hakim Heru bersama-sama menjadi majelis hakim. Tidak ada perkara lain yang kala itu ditangani Mangapul bersama Erintuah dan Heru.
Namun, Mangapul mengaku tidak mengetahui pasti asal usul uang yang diberikan kepadanya. Begitu pula total uang sebesar 140.000 dollar Singapura yang dibagikan kepada sejumlah hakim perkara Ronald, apakah berasal dari Lisa Rachmat atau bukan. Sebab, Erintuah tidak pernah menyampaikan sumber uang itu dan ia juga tidak bertanya kepada Erintuah.
Mangapul mengungkapkan, uang 140.000 dollar Singapura telah dibagikan, termasuk kepada Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Rudi disebut mendapatkan 20.000 dollar Singapura. Adapun Erintuah memperoleh 38.000 dollar Singapura dan Heru mendapatkan 36.000 dollar Singapura. Sisanya dibagikan kepada panitera.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/09/9c57c2b2b6f291623f218d12d94d1ca1-IMG_20250109_WA0017.jpg)
Menurut Mangapul, uang tersebut sudah ia kembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan uang tersebut karena tersimpan di dalam tas. ”Tidak saya gunakan saya bawa dalam tas sandang masih utuh,” tuturnya.
Dalam sidang itu, Mangapul juga menceritakan pertemuannya pertamanya dengan Lisa pada Desember 2023 di apartemennya, Gunawangsa, Surabaya. Pertemuan itu difasilitasi oleh Jeffry, kerabat dari mantan hakim PN Surabaya, Martin Ginting. Jeffry menyampaikan kepadanya bahwa orang bernama Lisa Rachmat ingin bertemu.
Menurut Mangapul, pada pertemuan pertama itu, Lisa hanya memperkenalkan diri dan mengaku menjadi pengacara kasus pidana pembunuhan. Pada pertemuan itu, Mangapul mengaku belum tahu bahwa Lisa merupakan pengacara dari terdakwa Ronald.
Namun, saat pergi, Lisa meninggalkan amplop putih di meja. Amplop itu berisi uang pecahan dollar Singapura dengan nilai sekitar Rp 7 juta-Rp 8 juta. Ia tidak mengetahui uang itu untuk apa, sehingga langsung mengembalikannya Jeffry.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/e1105f07-e25b-4937-a5c1-eca55b40ca24_jpg.jpg)
Mangapul menceritakan, Lisa kembali mendatangi dirinya di apartemennya pada Januari 2024. Saat itu, Lisa menanyakan kondisi kesehatannya yang tinggal seorang diri. Pengacara itu juga menawarkan jahe kepada Mangapul untuk menjaga kesehatannya.
"Mereka kembali yang ketiga di bulan Maret awal, kalau enggak salah. Di situ dia datang dan juga menitipkan herbal itu," ujar Mangapul.
Atas keterangan saksi Mangapul itu, Zarof dan Meirizka menyatakan tidak keberatan. Sementara itu, Lisa membantah bahwa uang 140.000 dollar Singapura berasal dari dirinya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita Yossihara