Kasus Ronald Tannur membongkar borok mafia peradilan yang melibatkan hakim, ketua pengadilan, dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
15 Jan 2025 10:50 WIB · Politik & Hukum
Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kembali menyeret tersangka baru dari unsur pengadilan. Pada Selasa (14/1/2025) malam, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Kasus Ronald Tannur ini sekaligus kian membongkar borok mafia peradilan yang melibatkan hakim, ketua pengadilan, dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Gregorius Ronald Tannur merupakan seorang pengusaha Surabaya. Ia berasal dari keluarga berada. Hal itu ditunjukkan dari latar belakang pendidikannya yang merupakan lulusan dari sekolah swasta bergengsi di dalam dan luar negeri serta gaya hidup hedonisme.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/8228b0a4-7bc8-4a49-95e9-f2c4550c2ded_jpg.jpg)
Saat ditangkap ia tinggal di Victoria Regency, perumahan elite di daerah Tambak Sari, Surabaya. Ia juga memiliki mobil mahal yang ia pakai untuk melindas pacarnya. Ayahnya, Edward Tannur, politisi PKB yang sempat duduk di DPR mewakili NTT. Namun, Edward akhirnya diberhentikan karena kasus yang menyeret anaknya, Ronald Tannur, tersebut.
Pada 4 Oktober 2023, Ronald terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27), seorang single parent dari keluarga biasa di Sukabumi, Jawa Barat. Pasangan kekasih itu bertengkar saat berkaraoke di sebuah mal di Surabaya pada dini hari. Pertengkaran itu berlanjut dengan penganiayaan dan berakhir dengan meninggalnya Dini karena dilindas mobil yang dikendarai Ronald.
Kasus penganiayaan itu pun berlanjut ke polisi walau Ronald berkali-kali berkelit bertanggung jawab terhadap kematian Dini. Ronald pun diseret ke pengadilan dengan tuntutan 12 tahun penjara. Namun, pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya justru membebaskannya dari segala tuduhan.
Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam putusan sidang menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa. Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan, yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/072d1c50-d4f3-4b97-85ef-05b9f0ea00ec_png.png)
Vonis bebas Ronald Tannur memicu gelombang protes dari masyarakat dan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk Kejagung. Belakangan diketahui, agar mendapatkan putusan bebas, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta Lisa Rachmat menjadi kuasa hukum anaknya. Pada 6 Oktober 2023, Meirizka pun menemui Lisa dengan ditemani seseorang bernama Fabrizio Revan di kantor Lisa Associate di Surabaya.
Untuk mengurus perkara Ronald Tannur yang disidangkan di PN Surabaya itu, Lisa meminta uang. Kemudian, Meirizka menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa.
”Bahwa selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur total sekitar Rp 1,5 miliar secara bertahap,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).
Pada Januari 2024, ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, Lisa menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga sebagai makelar kasus. Lisa meminta bantuan Zarof agar memperkenalkan dirinya dengan Ketua PN Surabaya sekaligus membuat janji bertemu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/05/c8a8a5d8-5097-4e42-8f6c-29dcf2cf91b4_jpg.jpg)
Dalam pertemuan itu, Lisa menanyakan hakim yang ditunjuk untuk menangani persidangan kasus Ronald Tannur, yang dapat menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR itu. Dalam pertemuan itu, Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengatakan, hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Dua minggu kemudian, Erintuah menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan pembagian 38.000 dollar Singapura untuk Erintuah Damanik dan masing-masing 36.000 dollar Singapura bagi Mangapul dan Heru. Dengan demikian, Erintuah masih memegang 30.000 dollar Singapura.
Selain bagi para hakim yang menangani perkara, uang juga disiapkan bagi Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebesar 20.000 dollar Singapura dan bagi panitera bernama Siswanto 10.000 dollar Singapura.
Pada 29 Juni 2024, Lisa kembali bertemu dengan Erintuah di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang. Pada kesempatan itu, Lisa menyerahkan uang kepada Erintuah sebesar 48.000 dollar Singapura. Di situ, Erintuah merumuskan redaksional putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Rumusan itu sempat direvisi oleh Heru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/29/88c21d72-1883-456a-b335-25da85628cd6_jpg.jpg)
Selanjutnya, pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa.
Vonis bebas Ronald Tannur memicu gelombang protes dari masyarakat dan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk Kejagung. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana memutuskan mengajukan kasasi. Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana Dini Sera Afrianti. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo menyatakan, Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. Ketiganya adalah hakim dengan golongan kepegawaian IV a ke atas. Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur turut ditangkap.
Kejagung juga menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat MA, yang diduga menjadi makelar kasus di MA. Dalam penggeledahan di rumah Zarof, Kejagung menemukan uang senilai Rp 920 miliar serta emas batangan sebanyak 51 kg di rumahnya. Hingga kini, kasus Zarof juga masih disidik terkait dengan temuan uang dan emas di rumahnya yang nilainya mencapai Rp 1 triliun tersebut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/27/fc72297f-6f2b-4a2d-89ad-778d723639d2_jpg.jpg)
Kini, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur itu pun tengah diadili dalam perkara penerimaan suap untuk vonis bebas tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Lisa Rachmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Rp 2 miliar sehingga total biayanya pengurusan perkara Rp 3,5 miliar.
Dalam perkembangan perkara, ditemukan amplop warna putih dengan bertuliskan ”Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”. Uang tersebut, lanjut Qohar, diduga keras diberikan Lisa Rachmat kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Tak hanya itu, Rudi juga diduga akan mendapatkan imbalan 20.000 dollar Singapura dari Erintuah Damanik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/14/8fd8139c-3829-4f35-a6f0-78e50d17487b_jpg.jpg)
Tim penyidik juga telah menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono di kawasan Jakarta Pusat dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang pecahan rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura, total mencapai Rp 21 miliar.
Terkait asal-usul uang Rp 21 miliar yang disita tersebut, Qohar mengaku tim penyidik masih mendalaminya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rudi akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c jo Pasal 12B jo Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 12 Huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari