Usulan penambahan dana bantuan parpol semestinya diikuti penguatan akuntabilitas. Publik berharap dana bantuan ini bisa transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
28 Jul 2025 07:07 WIB · Politik & Hukum
Usulan menambah besaran dana bantuan partai politik menuai resistensi dari masyarakat. Meski digagas berdasar tujuan mulia, yakni penguatan fungsi partai dan memperbaiki situasi demokrasi Indonesia, kekhawatiran akan penyelewengan dana tersebut masih jadi ganjalan di benak publik.
Upaya penambahan dana bantuan parpol ini menguat semenjak beberapa waktu lalu. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, di tingkat nasional, setiap partai yang duduk di DPR berhak mendapat dana bantuan dari negara Rp 1.000 per suara yang diperoleh dalam pemilu terakhir. Muncul wacana, angka ini akan naik menjadi tiga kali lipat atau Rp 3.000 per suara.
Justifikasi dari penambahan dana bantuan parpol ini berakar pada tujuan seperti yang dituangkan dalam undang-undang tersebut, yakni digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol. Tujuan dana bantuan parpol ini sebenarnya mendukung penguatan fungsi parpol itu sendiri.
Hanya, secara umum tujuan ini belum tampak secara kuat memengaruhi persepsi publik. Wacana penambangan dana banpol masih diikuti dengan kekhawatiran akan potensi penyelewengan.
Apabila dikulik lebih dalam, sebagian besar dari responden merasakan ketidakjelasan penggunaan dana bantuan parpol. Walakin, penambahan dana bantuan parpol ini tidak sepenuhnya dilihat buruk oleh masyarakat.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/13/1369b046-52e3-4ae9-bad8-5e0759248f74.png)
Resistensi masyarakat terhadap rencana ini tertangkap dalam hasil jajak pendapat yang diselenggarakan oleh Litbang Kompas pada 16-19 Juni 2025. Hasil jajak pendapat ini menunjukkan, lebih dari 64 persen responden menolak rencana penambahan dana bantuan politik. Bahkan, terdapat 16,4 persen responden yang sangat menolak rencana ini.
Jika ditelaah lebih dalam, penolakan warga ini bersumber pada kekhawatiran akan adanya penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan parpol. Buktinya, lebih dari separuh responden yang menolak mendasarkan sikapnya pada kekhawatiran akan dana bantuan parpol yang akan dikorupsi jika nilainya dinaikkan.
Selaras, hal ini didorong oleh persepsi masyarakat yang merasa bahwa selama ini dana bantuan yang disalurkan kepada parpol tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka. Hasil jajak pendapat menangkap, hampir seperlima dari responden mengaku tidak setuju karena persoalan akuntabilitas penggunaan dana bantuan parpol selama ini.
Apabila dikulik lebih dalam, sebagian besar dari responden merasakan ketidakjelasan penggunaan dana bantuan parpol. Hasil jajak pendapat menunjukkan, sebagian besar responden (86,3 persen) melihat penggunaan dana bantuan parpol selama ini tidak transparan.
Walakin, penambahan dana bantuan parpol ini tidak sepenuhnya dilihat buruk oleh masyarakat. Buktinya, masih ada sekitar sepertiga dari responden jajak pendapat yang setuju dengan rencana tersebut. Bahkan, terdapat 3,4 persen di antaranya yang sangat setuju dengan rencana ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/02/14/7d4c66dc-6ceb-4756-98cb-1c1afc468d2d_jpg.jpg)
Jika diperdalam, alasan dari sikap positif masyarakat ini didorong oleh harapan akan perbaikan kinerja partai dan demokrasi Indonesia secara umum. Hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa perbaikan pendidikan politik untuk masyarakat oleh parpol, yang dipilih oleh 31,1 persen responden, menjadi alasan utama di balik dukungan terhadap rencana penambahan dana bantuan parpol.
Selain soal pendidikan politik, sekitar 29,3 persen dari warga yang mendukung rencana ini juga mendasarkan sikap positifnya dari harapan akan semakin baiknya fungsi-fungsi yang dikerjakan oleh parpol. Sejalan pandangan ini, 11,3 persen responden yang mendukung rencana penambahan juga merasa bahwa dana bantuan parpol yang saat ini diberikan masih terlampau kecil.
Dalam konteks yang lebih luas, dukungan terhadap rencana ini juga bersumber dari harapan perbaikan situasi demokrasi Indonesia. Berdasarkan hasil jajak pendapat, sekitar seperempat responden menyetujui rencana penambahan dana parpol berharap kebijakan ini dapat mengurangi munculnya politik uang dalam kontestasi pemilu.
Meskipun begitu, harapan masyarakat ini berbanding terbalik dengan keyakinan mereka secara umum terhadap efek positif yang dapat ditimbulkan dari naiknya dana bantuan parpol. Buktinya, terdapat 80,1 persen responden di jajak pendapat kali ini merasa tidak yakin upaya penambahan dana bantuan parpol akan mengurangi praktik korupsi oleh elite partai. Bahkan, 38,4 persen di antaranya justru khawatir naiknya dana bantuan parpol bisa memperparah praktik korupsi.
Ruang parpol untuk memperkuat lini pendanaan organisasi ini semakin sempit jika melihat sikap masyarakat terhadap opsi bagi partai untuk berbisnis. Dalam jajak pendapat kali ini, lebih dari separuh responden (60,7 persen) mengaku tidak setuju jika parpol diizinkan untuk berbisnis. Hanya terdapat 38,3 persen responden yang mendukung gagasan tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/03/25/9114a1d1-6fb9-4c86-a5c6-4c9811dd2dcd_jpg.jpg)
Apabila dirunut, persoalan resistensi ini berakar pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi parpol. Kesimpulan ini berbanding lurus dengan hasil jajak pendapat, di mana 15,6 persen responden yang menolak rencana penambahan dana bantuan parpol didasari atas pendapat mereka akan masih buruknya kinerja partai selama ini.
Persepsi buruk masyarakat terhadap parpol dalam jajak pendapat ini konsisten dengan hasil survei periodik Kompas semenjak April 2021 hingga Juni 2024.
Dalam delapan kali pengukuran selama rentang waktu tersebut, citra positif lembaga parpol hanya mampu dijaga pada kisaran 50,5 persen hingga 66,6 persen. Artinya, secara umum, terdapat sekitar 33,4 persen hingga hampir 49,5 persen dari warga yang masih menilai buruk citra lembaga parpol.
Maka dari itu, agar bisa menggerus penolakan, parpol harus mampu menunjukkan integritas dan kinerja maksimal kepada publik. Salah satunya bisa dimulai dengan menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan dana bantuan parpol tersebut. Tanpa adanya sistem pengawasan dan pertanggungjawaban, upaya menambah besaran dana bantuan parpol agaknya akan sulit untuk lepas dari penolakan masyarakat.
Pada akhirnya, parpol harus lebih dulu meyakinkan masyarakat dengan bisa mewujudkan penggunaan dana bantuan parpol yang akuntabel dan transparan. Tidak hanya itu, parpol juga harus memastikan bahwa peruntukan dana tersebut benar-benar untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol. (RANGGA EKA SAKTI/Litbang Kompas)
Penulis:
Rangga Eka Sakti/Litbang KompasEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono