Dana Parpol Diusulkan Naik 10 Kali Lipat, DPR: Belum Mendesak dan Perlu Kajian Serius

Usulan kenaikan dana parpol belum mendesak dan perlu kajian komprehensif. Sebab, pemerintah masih fokus pada efisiensi anggaran hingga 2026.

27 Mei 2025 19:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Usulan kenaikan dana bantuan untuk partai politik dinilai belum mendesak dan masih perlu dikaji secara menyeluruh. Kajian ini terutama harus memperhatikan kapasitas kelembagaan partai serta kondisi fiskal nasional, apalagi pemerintah masih melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran hingga 2026.

Ketua DPR Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025), mengatakan, usulan kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) bisa saja dimaksudkan untuk mengurangi potensi korupsi dengan mencukupi kebutuhan operasional partai. Namun, usulan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

”Jadi, hal itu perlu dikaji kembali dan apakah kemudian anggaran yang ada di APBN memang bisa cukup untuk membiayai hal tersebut. Itu dulu,” ujar Puan.

Ketua DPR Terpilih 2024-2029 Puan Maharani menunjukkan palu simbol kepemimpinan dewan wakil rakyat dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Puan Maharani dari PDIP terpilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Sebelumnya Puan Maharani juga menjabat Ketua DPR periode 2019-2024. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustafa dari Partai Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 01-10-2024

Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, ditetapkan bantuan dana parpol dari pemerintah sebesar Rp 1.000 per suara sah untuk tingkat pusat (DPR), Rp 1.200 untuk tingkat provinsi (DPRD provinsi), dan Rp 1.500 untuk tingkat kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota).

Sejumlah kalangan, mulai dari akademisi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah lama merekomendasikan peningkatan alokasi dana bantuan parpol. Tujuannya untuk mengurangi ketergantungan partai pada dukungan finansial dari kelompok berkepentingan tertentu.

Quote

Jadi, hal itu perlu dikaji kembali dan apakah kemudian anggaran yang ada di APBN memang bisa cukup untuk membiayai hal tersebut. Itu dulu.

Namun, wacana ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ada yang mendukung demi penguatan demokrasi dan integritas partai. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa subsidi besar justru dapat membebani keuangan negara.

Usulan kenaikan secara eksplisit disampaikan oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya mengusulkan agar bantuan negara dinaikkan menjadi Rp 10.000 per suara sah, naik drastis dari skema saat ini yang berada di kisaran Rp 1 .000 per suara.

Ditangguhkan

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menekankan bahwa partai memang membutuhkan anggaran untuk operasional, kaderisasi, hingga workshop. Namun, ia menilai, kenaikan bantuan parpol belum urgen dan perlu didahului dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) partai.

”Jadi, sesungguhnya yang diperlukan adalah penguatan kapasitas dari partai politik itu sendiri karena mengelola anggaran yang sejatinya dari APBN,” tutur Said.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Said Abdullah, membocorkan nama-nama calon pimpinan DPR. Ketua DPR akan kembali dijabat anggota DPR dari FPDI-P Puan Maharani. Sedangkan Wakil Ketua DPR akan dijabat Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (Nasdem), dan Faisol Reza (PKB).  “Dari PDI-P sesuai dengan UU MD3 Insya Allah kalau tidak ada aral, tidak ada halangan, tidak ada hambatan, mbak Puan Maharani untuk kedua kalinya memimpin DPR RI,” ujar Said, Selasa (1/10/2024). (SYA)

Said menilai, usulan kenaikan bantuan keuangan untuk partai kurang tepat, terutama di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran pada 2025 yang bahkan direncanakan berlanjut hingga 2026. ”Lebih baik, menurut hemat saya, keinginan itu untuk sementara ditangguhkan dulu,” ujarnya.

Meski demikian, Banggar DPR tetap akan menelusuri kemampuan fiskal pemerintah. Tim kajian akan dibentuk untuk memperoleh gambaran kebutuhan obyektif terkait pendanaan partai.

Menurut dia, DPR bukan dalam posisi meminta kenaikan bantuan, melainkan menghargai diskursus yang berkembang, termasuk masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Pelan-pelan saja. Jangan sampai apa yang disampaikan KPK langsung direspons parpol dengan meminta pemerintah menganggarkan. Itu kok kurang elok, ya,” imbuhnya.

Said juga menyoroti usulan angka  Rp 10.000 per suara sah yang dinilai terlalu tinggi. ”Yang ideal adalah kita mencari contoh negara lain. Yang mau dibiayai APBN itu apa saja? Alat tulis kantor, perawatan kantor, hari ulang tahun, kongres partai, kaderisasi, itu kan bisa dihitung bersama. Tidak bisa serta-merta kami butuhnya Rp 10.000 per suara,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menyampaikan sikap serupa. Menurut dia, partainya masih perlu mencermati tujuan dan aturan penggunaan bantuan tersebut.

”Kita akan melihat, ini penggunaannya untuk apa. Prinsipnya sih kalau dikasih, kita siapkan untuk masyarakat. Tetapi, kita juga harus baca betul aturannya. Kadang-kadang kalau terlalu besar dan aturannya tidak jelas, kita juga khawatir. Nanti kita terima besar, terus pemakaiannya tidak sesuai prosedur, bisa menimbulkan masalah,” kata Adies.

Apalagi, kata Adies, tahun depan pemerintah masih menjalankan agenda efisiensi anggaran. ”Yang pasti kita utamakan untuk kesejahteraan masyarakat dulu,” ujarnya.

Usulan merevisi UU Parpol

Dari Komisi II DPR, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin menilai, usulan kenaikan layak dipertimbangkan jika dilandasi kajian mendalam. Ia menyebut, dukungan negara terhadap partai penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi, termasuk pendidikan politik dan transparansi keuangan partai.

”Untuk mengakomodasi usulan ini dapat dituangkan dalam bentuk perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Khozin.

Namun, Khozin menegaskan, usulan tersebut harus realistis dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, terlebih karena efisiensi anggaran akan berlanjut hingga tahun anggaran 2026. ”Tetapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita,” tuturnya.

Deretan bendera partai politik terlihat masih terpasang di tepian tembok Jembatan Layang Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Selain baliho dan spanduk, bendera parpol yang terpasang secara serampangan di tepi jalan juga membahayakan pengendara kendaraan di jalan tersebut. Bendera yang berukuran besar dengan tiang bambu yang terikat kawat seadanya rawan tumbang dan menganggu pengendara yang melintas, terlebih seiring frekwensi hujan yang meningkat. Meski di sejumlah titik sejumlah alat peraga kampanye telah ditertibkan, tetapi deretan bendera parpol masih terlihat terpasang di sejumlah titik di Jakarta. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 31/1/2024

Ia juga menyebut bahwa Komisi II DPR telah mengusulkan perubahan sejumlah regulasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. ”Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik diperkuat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya,” kata legislator dari daerah pemilihan Jember dan Lumajang ini.

Pengalaman negara lain, menurut dia, bisa menjadi bahan perbandingan. Misalnya, negara yang paling banyak mendanai partai adalah Jerman, di mana 75 persen dananya dibiayai oleh negara. Selain itu, Uzbekistan bahkan 100 persen, Austria dan Meksiko lebih dari 50 persen, serta Inggris, Italia, dan Australia di bawah 50 persen.

”Data empirik dan perbandingan dengan negara lain patut menjadi bahan kajian bersama atas usulan kenaikan bantuan partai politik,” tegas Khozin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase