Turunnya kasus kekerasan terhadap jurnalis tak menjamin membaiknya kebebasan pers. Sebab, kualitas kekerasannya lebih mengerikan. Jurnalis jadi sasaran pembunuhan.
31 Mar 2025 11:21 WIB · Humaniora
Jika hanya berkaca pada jumlah kasusnya, kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia memang cenderung menurun. Namun, kualitasnya justru meningkat. Salah satu indikasinya ialah adanya jurnalis yang menjadi korban pembunuhan. Hal ini menjadi alarm bagi kebebasan pers yang sedang tidak baik-baik saja.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Air dalam dua tahun terakhir tak bisa dipandang sebelah mata. Bukan cuma karena teror dan serangan digital terus berlanjut, melainkan juga adanya kasus kekerasan yang merenggut nyawa.
Pada pertengahan 2024, jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (47), tewas dalam kebakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kebakaran itu juga merenggut nyawa tiga anggota keluarganya, yaitu Elfrida Ginting (istri), Sudi Pasaribu (anak), dan Loin (cucu). Kebakaran itu terjadi setelah Sempurna memberitakan perjudian di Kabupaten Karo. Perjudian itu diduga melibatkan oknum TNI.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/25/d5e4c78c-3578-4f46-88b8-03673f8506ca_jpg.jpg)
Pada 22 Maret 2025, jurnalis media daring Newsway.co.id, Juwita (25), ditemukan meninggal di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jenazahnya tergeletak di pinggir jalan.
Semula, muncul spekulasi Juwita merupakan korban pembegalan. Namun, Juwita diduga menjadi korban pembunuhan. Terduga pelakunya adalah anggota TNI Angkatan Laut di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam kasus pembunuhan Rico Sempurna, tiga terdakwa kasus ini divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe. Ketiganya lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menghargai kinerja aparat kejaksaan, kepolisian, dan hakim dalam mengungkap kasus itu. ”Hal itu setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/08/8f3d7047-0c4d-419f-bfd7-5127dcc2cff8_jpg.jpg)
Menurut Ninik, kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap wartawan sangat penting. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi spekulasi dan opini di masyarakat yang bisa berkembang luas.
Akan tetapi, ia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti sampai vonis tiga terdakwa itu saja. ”Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,” ujarnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media pada 2024. Jumlah itu menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya dengan 89 kasus. Sementara pada tahun ini, yang baru memasuki bulan ketiga, jumlahnya sudah melebihi 20 kasus.
”Memang jumlahnya turun, tapi kualitasnya lebih mengerikan. Jenis kekerasannya mulai dari kekerasan fisik hingga serangan digital,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Air dalam dua tahun terakhir tak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam beberapa kasus, kekerasan fisik diawali dengan intimidasi atau teror. Oleh karena itu, sekecil apa pun teror tak boleh diabaikan, baik oleh jurnalis atau media yang menjadi sasaran maupun aparat penegak hukum.
Nany mengatakan, sebelum rumahnya dibakar, Sempurna Pasaribu juga sempat mendapat teror. Teror itu berkaitan dengan berita yang dibuatnya. ”Itulah sebabnya kita tidak boleh meremehkan teror,” ucapnya.
Pada Oktober 2024, kantor media Jubi di Jayapura, Papua, dilempar bom molotov. Dua mobil operasional terbakar dan rusak. Hingga saat ini, pengusutan kasus teror tersebut belum tuntas.
Teror pengiriman bangkai binatang menimpa Tempo pada Maret 2025. Kantor redaksi media itu dikirimi paket berisi kepala babi, Rabu (19/3/2025). Paket ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Tiga hari berselang, kantor tersebut kembali dikirimi kotak berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/21/830be38a14008aecaa0367ed5e31e862-FAK_4712.jpg)
Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga melaporkan teror tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung menyebutkan, teror terhadap jurnalis Tempo itu disengaja dan terencana. Ia juga menyampaikan kasus-kasus kekerasan dari seluruh Indonesia yang dilaporkan ke KKJ.
”Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus memberikan pelindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik,” katanya.
Penulis:
Tatang Mulyana SinagaEditor:
Ichwan Susanto