Alasan Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Bekas Pimpinan Lainnya

Penyidik Kejaksaan Agung sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dadan Hindayana dan dua eks pimpinan BGN lain sebagai tersangka.

03 Jun 2026 20:06 WIB · Politik & Hukum

Kompas

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan tersangka bekas Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana serta dua eks wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025 sampai 2026. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa hingga penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Dadan keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026), dengan mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan dan tangan diborgol sekitar pukul 17.12 WIB. Selang tiga menit kemudian, giliran Lodewyk dan Sony yang hendak dibawa dengan mobil tahanan berikutnya. Namun, Sony tidak sempat masuk karena kepungan wartawan sehingga kembali ke gedung, lalu diangkut sekitar 15 menit kemudian.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, pihaknya menetapkan ketiga eks pimpinan BGN itu sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan sejak 29 Mei 2026. Mereka disebut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025 sampai 2026.

”Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara DH (Dadan Hindayana) selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS (Sony Sanjaya) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP (Lodewyk Pusung) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu sore.

Bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (memakai rompi) ditahan usai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dadan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diindikasikan berdiri dengan melawan hukum. Kompas/Hendra A Setyawan
Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sonjaya ditahan usai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sony Sonjaya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diindikasikan berdiri dengan melawan hukum. Kompas/Hendra A Setyawan
Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Letjen (Purn) Lodewijk Pusung ditahan usai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Lodewijk menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diindikasikan berdiri dengan melawan hukum. Kompas/Hendra A Setyawan

Para tersangka diduga merugikan negara karena pengadaan barang dan jasa di lingkup BGN yang disusun tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit yang menelan anggaran sekitar Rp 1 triliun; kemudian dalam pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu; gawai tablet lebih kurang 31.000 unit, hingga televisi ukuran 75 inci sekitar 5.400 unit.

”Ini tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up (penambahan) harga. Terhadap perkara tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara. Nah, untuk kerugian negaranya apa? Masih dihitung, masih proses,” ujarnya.

Tidak cukup sampai di situ saja. Menurut Syarief, ketiganya terlibat dalam dugaan pelanggaran dalam penentuan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di sejumlah daerah yang tidak memenuhi syarat. Mitra itu tetap ditunjuk karena terafiliasi dengan tersangka. Dari praktik ini, para tersangka disebut mendapatkan miliaran rupiah setiap harinya.

Namun, Syarief belum menjelaskan lebih jauh berapa keuntungan total yang didapatkan para tersangka. SPPG yang terafiliasi ini juga belum dipaparkan, tetapi Syarief memastikan mitra-mitra ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Para karyawan terlihat berada di halaman Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) saat Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah gedung BGN di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan ini dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto merombak pucuk pimpinan lembaga tersebut. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebelum mereka ditangkap, Kejagung juga melakukan penggeledahan sejumlah titik. Syarief menyebut, selain kantor BGN di Jakarta Pusat, pihaknya juga menggeledah rumah para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel dan laptop.

Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan kasus tersebut. ”Selama ada bukti baru tentu akan kami kembangkan karena penyidikan memang baru mulai. Sekarang kami sedang menginventarisasi, ya, yang tidak berhak menjadi mitra BGN,” ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Charles Honoris menyebutkan, proses hukum ini menjadi momentum untuk membenahi MBG. Anggaran besar, lanjutnya, harus didukung pengawasan yang kuat, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat agar persoalan hukum tidak terulang lagi pada masa mendatang.

”Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Yang terpenting, sekarang adalah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh,” ujar Charles.

Presiden Prabowo Subianto memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Dicopot Presiden

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Lodewijk, dan Sony telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (2/6/2026). Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut.

Selain Nanik, posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arumsari yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Mayor Jenderal Trenggono selaku Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencopotan ini berdasarkan hasil pemonitoran dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir. Berbagai catatan kepatuhan menjadi dasar pertimbangan Presiden untuk melakukan pergantian ini.

”Banyak catatan yang menjadi dasar pertimbangan Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini dengan harapan bisa segera diperbaiki. Ada masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, termasuk dalam menjaga kualitas makanan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase