DUGAAN KORUPSI

Kejaksaan Agung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Selain eks Kepala BGN Dadan Hindayana, penyidik Kejagung menahan dua eks pimpinan BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

03 Jun 2026 17:55 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh machradin wahyudi ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana serta dua eks pejabat BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Pantauan Kompas di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Dadan keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memakai rompi khas tahanan kejaksaan sekitar pukul 17.10 WIB. Ia tampak diborgol.

Selanjutnya, Lodewyk keluar dengan rompi tahan dan tangan diborgol. Kemudian, Sony menyusul.

Setelah penahanan itu, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jeffry menjelaskan alasan penahanan ketiga eks pimpinan BGN tersebut. Saat ini, jumpa pers masih berlangsung.

Para karyawan terlihat berada di halaman Gedung Badan Gizi Nasional (BGN) saat Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah gedung BGN di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Penggeledahan ini dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto merombak pucuk pimpinan lembaga tersebut. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebelum penahanan ketiga eks pimpinan BGN ini, tim penyidik Jampidsus menggeledah kantor BGN di Jakarta, sejak Rabu (3/6/2026) dini hari.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jeffry membenarkan adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut. Namun, Jeffry meminta awak media menunggu rilis dari Kejagung.

Sebelum penggeledahan, Presiden Prabowo telah mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam. Selain Dadan, dua wakil kepala BGN, yakni Letjen (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya, juga diberhentikan dari jabatannya.

Bekas Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (memakai rompi) ditahan usai diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dadan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diindikasikan berdiri dengan melawan hukum. Kompas/Hendra A Setyawan

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arumsari yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Mayor Jenderal Trenggono selaku Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang melakukan konferensi pers di SMKN 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut, jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis telah mencapai 55,1 juta orang di seluruh Indonesia. Pencapaian tersebut diraih setelah program ini berjalan satu tahun. Sebanyak 4.535 dapur atau SPPG dari sekitar 19.000 dapur telah mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHLS). Badan Gizi Nasiona pun menargetkan pada tahun ini target 82,9 juta penerima manfaat program MBG dapat tercapai. 

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
08-01-2026

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pencopotan ini berdasarkan hasil pemonitoran dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama 1,5 tahun terakhir. Berbagai catatan kepatuhan menjadi dasar pertimbangan Presiden untuk melakukan pergantian ini.

”Banyak catatan yang menjadi dasar pertimbangan Bapak Presiden untuk melakukan pergantian ini dengan harapan bisa segera diperbaiki. Ada masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, termasuk dalam menjaga kualitas makanan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang melakukan evaluasi dan perombakan jajaran pimpinan BGN sebagai bentuk keseriusan memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

”Saya juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai indikasi kerentanan dan risiko korupsi dalam pelaksanaan program ini,” ujarnya, Rabu.

Rieke Diah Pitaloka

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak semata-mata terletak pada figur pimpinan, melainkan pada desain tata kelola yang masih menyisakan ruang penyimpangan, terutama terkait penentuan lokasi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG); pengadaan barang dan jasa; rantai pasok pangan; pembayaran operasional dapur; manipulasi data penerima manfaat; dan konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.

Dengan anggaran ratusan triliun rupiah dan cakupan puluhan juta penerima manfaat, Rieke menekankan, MBG harus dipandang sebagai program prioritas nasional dengan tingkat kerentanan korupsi yang sangat tinggi. Diperlukan sistem pengawasan khusus yang terintegrasi.

”Saya mendukung Presiden Prabowo segera melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh melalui pencabutan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Saya mendukung terbit satu Peraturan Presiden baru yang komprehensif tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional dan Program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, BGN harus ditempatkan sebagai orkestrator kebijakan nasional, bukan pelaksana superbody yang memusatkan seluruh proses di tingkat pusat.

Prinsip yang harus dibangun adalah orkestrasi nasional implementasi desentralistik. Melalui prinsip tersebut, pemerintah daerah, desa, sekolah, fasilitas kesehatan, petani, nelayan, koperasi, dan masyarakat menjadi bagian dari sistem yang terhubung dalam satu tata kelola nasional yang transparan dan akuntabel.

Pengawasan program MBG harus pula diperkuat melalui integrasi pengawasan berbasis Satu Data Indonesia, Pemerintahan Digital, dan audit real-time, dengan melibatkan secara aktif KPK, BPK, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.


Kerabat Kerja

Penulis:

machradin wahyudi ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase