Alasan Penangkapan Kapolres Ngada Masih Misterius

Jika memang penangkapan Kapolres Ngada oleh Divpropam Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba, sanksi pemecatan menanti.

05 Mar 2025 21:42 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Alasan penangkapan Kepala Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar FWK, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih misterius. Jika betul terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, sanksi pemecatan pasti dijatuhkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Mukti Juharsa ketika ditanya perihal penangkapan Kapolres Ngada pada Rabu (5/3/2025) mengatakan, hingga saat ini, dirinya tidak mengetahui hasil pemeriksaan Kapolres Ngada terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar FWK ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, beberapa waktu lalu. 

Mukti pun mengelak ketika ditanya soal kasus yang menimpa AKB FWK. Menurut dia, pihaknya belum bisa berkomentar karena kasus AKB FWK hingga saat ini masih ditangani Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mukti Juharsa memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Menurut Mukti, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Kapolres Ngada tersebut. Namun, Mukti mengatakan, penyalahgunaan narkoba memiliki beberapa klasifikasi, yakni pemakai, penjual, dan pengedar. 

”Kita belum tahu. Yang pasti, kan, polisi punya panti rehab sendiri,” ujarnya. 

Ketika ditanya soal proses hukum terhadap Kapolres Ngada jika terbukti menyalahgunakan narkoba, kata Mukti, Polri pasti menindak tegas. Tindakan tegas yang dimaksud adalah pemecatan. 

”Pokoknya, setiap pelaku narkoba, oknum (polisi) yang terlibat, ditindak tegas. Sudah pasti dipecat. Sudah banyak korbannya, kan,”  ujar Mukti. 

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada (kiri) saat memberi penjelasan dalam konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Periode Januari-Februari 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Bareskrim Polri menggelar pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba dengan jumlah 6.881 kasus dari seluruh wilayah Indonesia. Selain para tersangka, Bareskrim mengekspos barang bukti narkoba dengan berat total sebanyak 4,171 ton. Jenis narkoba yang diungkap yaitu 1,28 ton sabu, 346.959 butir ekstasi setara 138,783 kg, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau sintetis, dan 2.199.726 butir obat keras yang setara 659,917 kg. Keseluruhan barang bukti yang diamankan jika dikonversi dalam rupiah bernilai Rp 2,7 triliun. Pengungkapan itu menjadi upaya polisi dalam melaksanakan capaian program Asta Cita era pemerintahan Prabowo Subianto. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 5/3/2025

Kompas sudah mencoba menanyakan perihal pemeriksaan Kapolres Ngada itu kepada Kepala Divpropam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak merespons. 

Kepala Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar FWK dikabarkan ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pornografi pada Kamis (20/2/2025).

Kepala Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan penangkapan itu. ”Mabes Polri mengamankan (FWK),” ujarnya. 

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Periode Januari-Februari 2025 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Bareskrim Polri menggelar pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba dengan jumlah 6.881 kasus dari seluruh wilayah Indonesia. Selain para tersangka, Bareskrim mengekspos barang bukti narkoba dengan berat total sebanyak 4,171 ton. Jenis narkoba yang diungkap yaitu 1,28 ton sabu, 346.959 butir ekstasi setara 138,783 kg, 493 kg ganja, 3,4 kg kokain, 1,6 ton tembakau sintetis, dan 2.199.726 butir obat keras yang setara 659,917 kg. Keseluruhan barang bukti yang diamankan jika dikonversi dalam rupiah bernilai Rp 2,7 triliun. Pengungkapan itu menjadi upaya polisi dalam melaksanakan capaian program Asta Cita era pemerintahan Prabowo Subianto. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 5/3/2025

Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra pun belum bisa memberikan informasi secara detail soal alasan penangkapan.

”Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri,” tutur Daniel.

Menurut dia, lantaran pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri, kewenangan pemeriksaan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. ”Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro