Kebijakan Presiden Prabowo yang khusus menyasar rakyat miskin ada dua. Pertama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kedua Program Sekolah Rakyat. Saat ini kebijakan sekolah rakyat mengasumsikan bahwa anak miskin ekstrim (desil 1 dan 2) perlu dipisahkan dari orang tuanya untuk memutus rantai kemiskinan. Sekolah berasrama, dianggap jawabannya.
Sekilas gagasan ini sungguh mulia. Namun, hal yang sama pernah terjadi di Kanada sejak tahun 1830 dan menjadi malapetaka seratus tahun kemudian.
Kuburan sekolah
Dalam Final Report Canada’s Residential Report: Misisng Childern and Unmarked Burials (2015) ditemukan lebih dari 3.200 kuburan massal Suku Asli di Kanada (First man) di belakang sekolah-sekolah berasrama atau sekolah residensi. Berbagai laporan yang disusun sampai tahun 2024 memperkuat dugaan bahwa para siswa yang mengalami kekerasan dalam asrama yang dibangun pemerintah untuk orang Indian kemudian meninggal lantas dimakamkan di kuburan massal tersebut, (Final Report, 2015; 2024).
Meskipun belum bisa dipastikan semua kuburan itu adalah orang dewasa atau anak-anak, namun yang jelas diduga kuat kuburan masal ini berasal dari sekolah residensi. Bukan hanya bencana alam, pandemi, dan peperangan, ternyata pendidikan dengan model sekolah berasrama, bisa menjadi tempat kematian masal yang mengerikan.
Gagasan untuk mengasramakan rakyat Indian di Kanada berasal dari sikap rasis bahwa masyarakat Suku Asli perlu menjadi orang Eropa. Mereka perlu berbudaya dan dididik dengan cara Eropa. Pada tahun 1830 Gereja Katolik dan Anglikan mulai mendirikan sekolah berasrama untuk anak-anak Suku Asli dengan dukungan pemerintah kolonial. Kemudian tahun 1876 Undang-Undang Indian diberlakukan, memberi pemerintah Kanada kendali penuh atas kehidupan Suku Asli, khususnya pendidikan.
Tahun 1883, Perdana Menteri John A. Macdonald mendirikan sistem sekolah residensi secara nasional, bekerja sama dengan gereja. Akhirnya, tahun 1894 Amandemen Indian Act mewajibkan anak-anak Suku Asli bersekolah di sekolah residensi (pemaksaan legal). Setidaknya sampai tahun 1960an, sekitar 139 sekolah berasrama telah beroperasi.
Hasilnya, ribuan anak mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pengelola sekolah residensi, pemaksaan penggunaan bahasa Inggris dan larangan berbicara dalam bahasa ibu, serta pelecehan budaya. Mereka dipaksa memeluk agama baru, memotong rambut tradisional, dan meninggalkan identitas aslinya.
Tanda-tanda kekerasan dalam sekolah residensi di Kanada sebenarnya sudah dilaporkan oleh dokter Peter H Bryce (1907) atas ketidaklaziman anak-anak yang terjangkit penyakit TBC dan kelaparan dalam sekolah. Laporan itu tidak digubris oleh pemerintah yang menjadi bom waktu di kemudian hari.
Sisi gelap
Secara umum, model sekolah residensi masih ada hingga sekarang dalam sekolah berasrama. Model yang dimaksud pertama adalah soal kontrol. Anak-anak dalam asrama terkontrol hidupnya selama 24 jam. Mereka dijaga oleh pamong secara berjenjang dari dalam dan luar kamar asrama. Sehingga sangat terlihat hirarki antara pengelola sekolah yang merupakan orang dewasa dan anak-anak sebagai objeknya.
Kedua, mereka umumnya dipisahkan dari orang tua mereka. Akibatnya, perlakuan tidak adil yang mereka dapatkan dari orang dewasa menjadi bias karena mereka tidak memiliki pendamping yang bisa melindungi mereka dari penyelewengan pengelola sekolah berasrama yang notabene orang dewasa dan berkuasa penuh. Ketiga, pola tertutup dari sekolah berasrama mempersempit lahirnya keseimbangan hubungan pedagogik yang setara, adil, dan transparan antara siswa dan pengelola sekolah.
Hasilnya tidak terlalu mengejutkan. Siswa sekolah berasrama telah lama menjadi langganan beragam kekerasan fisik, mental, sosial bahkan seksual dengan penanganan yang minim.
Di Indonesia, kekerasan di sekolah kedinasan yang berbasiskan asrama pertama kali menjadi perhatian nasional pada tahun 2007 ketika Clifford Muntu, siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tewas setelah disiksa para seniornya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dari 207 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021, sebagian besar terjadi di lembaga pendidikan berasrama, termasuk sekolah berasrama dan pondok pesantren (KPAI, 2021).
Kekerasan seperti itu sulit diatasi karena menjadi tradisi yang rantainya sangat susah diputus. Para pelaku juga adalah korban di masa lalu.
Arah pemerintah
Dilahirkan dalam keluarga dan lingkungan miskin memang menjadi penghambat akses pendidikan berkualitas. Penulis pernah mendapatkan keluhan guru-guru yang mengajar di area padat dan kumuh di perkotaan, yang mendapati anak-anak dengan capaian belajar menurun serta jarang masuk sekolah.
Setelah dilakukan kunjungan rumah, ternyata anak tersebut tinggal di kontrakan petak dengan belasan penghuni dari tiga generasi. Anak tersebut tidur dalam ruang sempit bersama para paman dan sepupunya. Tidak ada tempat belajar dan seringkali mendapatkan gangguan tidur. Memang benar dalam kondisi bersama orang tua mereka yang miskin ekstrim, daya dukung belajar di rumah bisa sangat rendah, bahkan tidak ada.
Mungkin sekolah berasrama dapat menjadi solusi pada kasus semacam ini. Akan tetapi pertanyaannya, ada berapa kasus semacam ini? Berapa persen kemungkinan sekolah berasrama akan memutus rantai kemiskinan dan membuat anak tersebut fokus belajar?
Persoalannya kebijakan sekolah rakyat sampai detik ini belum ada kajiannya. Selain itu, belum ada bukti sekolah berasrama sebagai sebuah program berhasil memutus rantai kemiskinan.
Yang patut digarisbawahi, anak-anak dari keluarga miskin ekstrim ini tidak mendapatkan pendidikan berkualitas karena tidak ada aksesnya. Oleh sebab itu, dalam Sistem penerimaan siswa di sekolah sejak era Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah memberikan jalur afirmasi bagi mereka yang dianggap kurang mampu. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara pada rakyat miskin.
Namun, sekolah rakyat malah menjauhkan para siswa ini dari sekolah reguler yang selama ini terus didorong agar menjadi lingkungan pendidikan yang inklusi. Sekolah rakyat yang mengumpulkan siswa miskin dalam satu titik tentu bertentangan dengan cita-cita sekolah inklusi yang bisa diakses luas oleh semua anak tanpa terkecuali.
Selama ini, sekolah negeri (regular) dituntut untuk menerima segala jenis siswa, dari perbedaan ekonomi, kemampuan fisik (disabilitas) maupun gradasi kecerdasan dan keterampilan. Setidaknya, ini telah dilakukan, meski tidak maksimal berdampak di seluruh sekolah negeri di Indonesia.
Kini pemerintah berencana mengirim mereka yang miskin ekstrim ke sekolah rakyat. Mereka yang dianggap rata-rata dikirim ke sekolah negeri dan mereka yang dianggap Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) disediakan SMA Unggul Garuda. Tidak jarang siswa CIBI ini memang berasal dari kelas ekonomi anak menengah atas. Walhasil terbentuklah kasta bawah sekolah rakyat, kasta menengah di sekolah negeri, dan kasta atas di sekolah unggul Garuda.
Mudah diduga bahwa sistem sekolah berkasta semacam ini akan mempengaruhi kepekaan sosial para siswa kita karena mereka terbatas berada pada lingkungan sosial yang homogen. Padahal dalam dokumen Future Jobs 2025, dinyatakan dari 26 keterampilan inti, kepekaan sosial berada para urutan tertinggi. Seperti kepemimpinan dan pengaruh sosial (67 persen) pada urutan ketiga serta empati dan kemampuan mendengarkan (50 persen) pada urutan ketujuh (World Economic Forum, 2025).
Demi ambisi
Namun, di antara kasta tersebut, anak-anak yang nantinya bersekolah di sekolah rakyat akan menghadapi tantangan paling berat. Label sebagai anak miskin yang berasal dari sekolah rakyat akan melekat seumur hidupnya.
Program sekolah rakyat terus dikebut dengan sasaran 1000 anak untuk 100 sekolah. Rencananya tiap sekolah rakyat berasrama mendapatkan anggaran Rp 100 miliar setiap sekolahnya. Namun, sebagian besar anggaran diyakini akan habis untuk mempersiapkan infrastruktur sebelum benar-benar mendapatkan pengajaran dalam taraf terbaiknya.
Kemalangan terakhir dari siswa sekolah rakyat, bahwa sekolah ini akan dikelola oleh Kementerian Sosial. Pertama, potensi korupsi yang tinggi. Kedua, Kemensos tidak punya reputasi dalam mengelola sekolah berasrama, kurikulumnya, rekruitmen guru dan tata kelolanya secara utuh. Ketiga, bagaimana mungkin kita mengharapkan kementerian yang belum berhasil mengelola anak telantar untuk mengurusi sekolah? Keempat, sekolah rakyat adalah salah satu dari sekian kebijakan pemerintah yang mewarisi tradisi pembuatan kebijakan tanpa kajian. Inilah yang membuat program sekolah rakyat sangat mengkhawatirkan.
Selanjutnya, satu-satunya yang membuat sekolah berasrama selalu menjadi model pendidikan yang diharapkan sebuah pemerintahan bercirikan kontrol yang kuat adalah cara menyelenggarakannya selalu menjanjikan kepatuhan dalam skala lebih luas. Apakah itu yang diharapkan Presiden kita?
Iman Zanatul HaeriGuru Sejarah, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Wakil Sekjen Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu)
Kebijakan Presiden Prabowo yang khusus menyasar rakyat miskin ada dua. Pertama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kedua Program Sekolah Rakyat. Saat ini kebijakan sekolah rakyat mengasumsikan bahwa anak miskin ekstrim (desil 1 dan 2) perlu dipisahkan dari orang tuanya untuk memutus rantai kemiskinan. Sekolah berasrama, dianggap jawabannya.
Sekilas gagasan ini sungguh mulia. Namun, hal yang sama pernah terjadi di Kanada sejak tahun 1830 dan menjadi malapetaka seratus tahun kemudian.
Kuburan sekolah
Dalam Final Report Canada’s Residential Report: Misisng Childern and Unmarked Burials (2015) ditemukan lebih dari 3.200 kuburan massal Suku Asli di Kanada (First man) di belakang sekolah-sekolah berasrama atau sekolah residensi. Berbagai laporan yang disusun sampai tahun 2024 memperkuat dugaan bahwa para siswa yang mengalami kekerasan dalam asrama yang dibangun pemerintah untuk orang Indian kemudian meninggal lantas dimakamkan di kuburan massal tersebut, (Final Report, 2015; 2024).
Meskipun belum bisa dipastikan semua kuburan itu adalah orang dewasa atau anak-anak, namun yang jelas diduga kuat kuburan masal ini berasal dari sekolah residensi. Bukan hanya bencana alam, pandemi, dan peperangan, ternyata pendidikan dengan model sekolah berasrama, bisa menjadi tempat kematian masal yang mengerikan.
Gagasan untuk mengasramakan rakyat Indian di Kanada berasal dari sikap rasis bahwa masyarakat Suku Asli perlu menjadi orang Eropa. Mereka perlu berbudaya dan dididik dengan cara Eropa. Pada tahun 1830 Gereja Katolik dan Anglikan mulai mendirikan sekolah berasrama untuk anak-anak Suku Asli dengan dukungan pemerintah kolonial. Kemudian tahun 1876 Undang-Undang Indian diberlakukan, memberi pemerintah Kanada kendali penuh atas kehidupan Suku Asli, khususnya pendidikan.
Tahun 1883, Perdana Menteri John A. Macdonald mendirikan sistem sekolah residensi secara nasional, bekerja sama dengan gereja. Akhirnya, tahun 1894 Amandemen Indian Act mewajibkan anak-anak Suku Asli bersekolah di sekolah residensi (pemaksaan legal). Setidaknya sampai tahun 1960an, sekitar 139 sekolah berasrama telah beroperasi.
Hasilnya, ribuan anak mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pengelola sekolah residensi, pemaksaan penggunaan bahasa Inggris dan larangan berbicara dalam bahasa ibu, serta pelecehan budaya. Mereka dipaksa memeluk agama baru, memotong rambut tradisional, dan meninggalkan identitas aslinya.
Tanda-tanda kekerasan dalam sekolah residensi di Kanada sebenarnya sudah dilaporkan oleh dokter Peter H Bryce (1907) atas ketidaklaziman anak-anak yang terjangkit penyakit TBC dan kelaparan dalam sekolah. Laporan itu tidak digubris oleh pemerintah yang menjadi bom waktu di kemudian hari.
Sisi gelap
Secara umum, model sekolah residensi masih ada hingga sekarang dalam sekolah berasrama. Model yang dimaksud pertama adalah soal kontrol. Anak-anak dalam asrama terkontrol hidupnya selama 24 jam. Mereka dijaga oleh pamong secara berjenjang dari dalam dan luar kamar asrama. Sehingga sangat terlihat hirarki antara pengelola sekolah yang merupakan orang dewasa dan anak-anak sebagai objeknya.
Kedua, mereka umumnya dipisahkan dari orang tua mereka. Akibatnya, perlakuan tidak adil yang mereka dapatkan dari orang dewasa menjadi bias karena mereka tidak memiliki pendamping yang bisa melindungi mereka dari penyelewengan pengelola sekolah berasrama yang notabene orang dewasa dan berkuasa penuh. Ketiga, pola tertutup dari sekolah berasrama mempersempit lahirnya keseimbangan hubungan pedagogik yang setara, adil, dan transparan antara siswa dan pengelola sekolah.
Hasilnya tidak terlalu mengejutkan. Siswa sekolah berasrama telah lama menjadi langganan beragam kekerasan fisik, mental, sosial bahkan seksual dengan penanganan yang minim.
Di Indonesia, kekerasan di sekolah kedinasan yang berbasiskan asrama pertama kali menjadi perhatian nasional pada tahun 2007 ketika Clifford Muntu, siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tewas setelah disiksa para seniornya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dari 207 kasus kekerasan sepanjang tahun 2021, sebagian besar terjadi di lembaga pendidikan berasrama, termasuk sekolah berasrama dan pondok pesantren (KPAI, 2021).
Kekerasan seperti itu sulit diatasi karena menjadi tradisi yang rantainya sangat susah diputus. Para pelaku juga adalah korban di masa lalu.
Serial Artikel
Sekolah Rakyat, Jangan Berhenti di Tembok dan Atap
Jika benar kita ingin memutus rantai kemiskinan, sekolah rakyat harus dibangun atas dasar visi kemanusiaan, dan kebijaksanaan yang berpihak kepada yang paling lemah.
Dilahirkan dalam keluarga dan lingkungan miskin memang menjadi penghambat akses pendidikan berkualitas. Penulis pernah mendapatkan keluhan guru-guru yang mengajar di area padat dan kumuh di perkotaan, yang mendapati anak-anak dengan capaian belajar menurun serta jarang masuk sekolah.
Setelah dilakukan kunjungan rumah, ternyata anak tersebut tinggal di kontrakan petak dengan belasan penghuni dari tiga generasi. Anak tersebut tidur dalam ruang sempit bersama para paman dan sepupunya. Tidak ada tempat belajar dan seringkali mendapatkan gangguan tidur. Memang benar dalam kondisi bersama orang tua mereka yang miskin ekstrim, daya dukung belajar di rumah bisa sangat rendah, bahkan tidak ada.
Mungkin sekolah berasrama dapat menjadi solusi pada kasus semacam ini. Akan tetapi pertanyaannya, ada berapa kasus semacam ini? Berapa persen kemungkinan sekolah berasrama akan memutus rantai kemiskinan dan membuat anak tersebut fokus belajar?
Persoalannya kebijakan sekolah rakyat sampai detik ini belum ada kajiannya. Selain itu, belum ada bukti sekolah berasrama sebagai sebuah program berhasil memutus rantai kemiskinan.
Yang patut digarisbawahi, anak-anak dari keluarga miskin ekstrim ini tidak mendapatkan pendidikan berkualitas karena tidak ada aksesnya. Oleh sebab itu, dalam Sistem penerimaan siswa di sekolah sejak era Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah memberikan jalur afirmasi bagi mereka yang dianggap kurang mampu. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara pada rakyat miskin.
Namun, sekolah rakyat malah menjauhkan para siswa ini dari sekolah reguler yang selama ini terus didorong agar menjadi lingkungan pendidikan yang inklusi. Sekolah rakyat yang mengumpulkan siswa miskin dalam satu titik tentu bertentangan dengan cita-cita sekolah inklusi yang bisa diakses luas oleh semua anak tanpa terkecuali.
Selama ini, sekolah negeri (regular) dituntut untuk menerima segala jenis siswa, dari perbedaan ekonomi, kemampuan fisik (disabilitas) maupun gradasi kecerdasan dan keterampilan. Setidaknya, ini telah dilakukan, meski tidak maksimal berdampak di seluruh sekolah negeri di Indonesia.
Kini pemerintah berencana mengirim mereka yang miskin ekstrim ke sekolah rakyat. Mereka yang dianggap rata-rata dikirim ke sekolah negeri dan mereka yang dianggap Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) disediakan SMA Unggul Garuda. Tidak jarang siswa CIBI ini memang berasal dari kelas ekonomi anak menengah atas. Walhasil terbentuklah kasta bawah sekolah rakyat, kasta menengah di sekolah negeri, dan kasta atas di sekolah unggul Garuda.
Mudah diduga bahwa sistem sekolah berkasta semacam ini akan mempengaruhi kepekaan sosial para siswa kita karena mereka terbatas berada pada lingkungan sosial yang homogen. Padahal dalam dokumen Future Jobs 2025, dinyatakan dari 26 keterampilan inti, kepekaan sosial berada para urutan tertinggi. Seperti kepemimpinan dan pengaruh sosial (67 persen) pada urutan ketiga serta empati dan kemampuan mendengarkan (50 persen) pada urutan ketujuh (World Economic Forum, 2025).
Serial Artikel
Memberantas Korupsi Melalui Reformasi KUHAP
Bagaimana upaya pemberantasan korupsi bisa berjalan, ketika hukum acara pidananya sendiri secara sistemik masih memproduksi ruang potensi korupsi?
Namun, di antara kasta tersebut, anak-anak yang nantinya bersekolah di sekolah rakyat akan menghadapi tantangan paling berat. Label sebagai anak miskin yang berasal dari sekolah rakyat akan melekat seumur hidupnya.
Program sekolah rakyat terus dikebut dengan sasaran 1000 anak untuk 100 sekolah. Rencananya tiap sekolah rakyat berasrama mendapatkan anggaran Rp 100 miliar setiap sekolahnya. Namun, sebagian besar anggaran diyakini akan habis untuk mempersiapkan infrastruktur sebelum benar-benar mendapatkan pengajaran dalam taraf terbaiknya.
Kemalangan terakhir dari siswa sekolah rakyat, bahwa sekolah ini akan dikelola oleh Kementerian Sosial. Pertama, potensi korupsi yang tinggi. Kedua, Kemensos tidak punya reputasi dalam mengelola sekolah berasrama, kurikulumnya, rekruitmen guru dan tata kelolanya secara utuh. Ketiga, bagaimana mungkin kita mengharapkan kementerian yang belum berhasil mengelola anak telantar untuk mengurusi sekolah? Keempat, sekolah rakyat adalah salah satu dari sekian kebijakan pemerintah yang mewarisi tradisi pembuatan kebijakan tanpa kajian. Inilah yang membuat program sekolah rakyat sangat mengkhawatirkan.
Selanjutnya, satu-satunya yang membuat sekolah berasrama selalu menjadi model pendidikan yang diharapkan sebuah pemerintahan bercirikan kontrol yang kuat adalah cara menyelenggarakannya selalu menjanjikan kepatuhan dalam skala lebih luas. Apakah itu yang diharapkan Presiden kita?
Iman Zanatul HaeriGuru Sejarah, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Wakil Sekjen Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu)