Kekerasan demi kekerasan terus menimpa anak-anak di Tanah Air. Ruang aman anak-anak hampir tidak ada. Di keluarga pun anak rentan menjadi korban kekerasan.
15 Jan 2025 17:40 WIB · Humaniora
Perlindungan terhadap anak menjadi tantangan terberat bagi Indonesia. Bahkan, lembaran tahun 2025 dibuka dengan sejumlah kasus penyiksaan anak, yang terungkap di publik. Tak hanya penyiksaan, ada anak yang nyawanya melayang di tangan orangtua kandungnya.
Pada minggu pertama Januari 2025 terjadi kasus penyiksaan anak yang berujung pada kematian di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. RMR, bocah berusia 3 tahun lebih, tewas di tangan orangtua kandungnya, Aidil Zacky R (19) dan Sinta Dewi (22), setelah korban dipukul dan dianiaya.
Terungkapnya kematian bocah ini berawal dari penemuan mayat bocah yang terbungkus sarung di sebuah ruko di Kampung Jati Baru, Kelurahan Setia Darma, Senin (6/1/2025). Di sekujur tubuh bocah penuh dengan bekas luka hingga sundutan rokok. Zacky dan Sinta ditangkap polisi, di daerah Karawang saat melarikan diri.
Dari pengakuan tersangka, mereka memukuli anaknya karena kesal setelah sang anak muntah di teras sebuah minimarket di Tambun Selatan, Minggu (5/1/2025) malam, seusai mengonsumsi susu pemberian orang. Mereka melepaskan emosi pada sang anak, setelah ditegur karyawan minimarket.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/26/139d492d-f7d0-4654-b977-2b602ecaaf8f.jpg)
Kasus penganiayaan anak tersebut menjadi potret suram perlindungan anak di awal tahun 2025. Situasi tersebut menggambarkan bagaimana anak-anak seperti RMR sangat rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pelampiasan emosi orangtua.
Kerentanan tersebut sangat besar saat anak tumbuh dalam keluarga dari kelompok marjinal, seperti yang dialami RMR. Selain orangtuanya tunawisma, RMR adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan anak.
Hidup di jalanan membuat ruang untuk tumbuh kembang sebagai anak nyaris tidak ada. Bahkan, ada anak-anak sejak balita dieksploitasi, mulai dari menjadi pengemis, pengamen, hingga menjadi pekerja anak.
Tak hanya kekerasan dari orangtua, anak-anak kelompok marjinal juga rentan jadi korban orang lain. Akhir tahun lalu, pada September 2024, di Bandung, Jawa Barat, pernah terungkap anak dari keluarga pemulung, seorang bayi berusia 2,5 tahun, diculik, dan akan dijual seharga Rp 13 juta.
Sepanjang tahun 2024, berbagai kekerasan pada anak-anak, termasuk anak-anak dari kelompok marjinal, mewarnai pemberitaan media daring maupun viral media sosial.
Data di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per 15 Januari 2025 menunjukkan kekerasan terhadap anak paling banyak dilaporkan (59,3 persen korban kekerasan adalah anak-anak). Usianya mulai 0-17 tahun. Paling banyak korban di usia 6-12 tahun (20,5 persen) dan 13-17 tahun (30,7 persen).
Deputi Chief of Program Impact Creation Save the Children Indonesia Tata Sudrajat menegaskan, kasus-kasus kekerasan pada anak mengingatkan negara untuk lebih hadir lagi dalam memastikan kelangsungan hidup anak.
”Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa orangtua atau keluarga yang tidak mampu akan mendapatkan dukungan, baik secara ekonomi maupun psikologis, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dalam keluarganya,” ujar Tata, Rabu (15/1/2025).
Salah satu aksesnya adalah melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, pelaksanaannya tidak mudah, karena realitas di lapangan, ada keluarga-keluarga yang tidak memiliki cukup dokumen untuk mendapatkan layanan dari negara.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/07/27/586d2128-80c0-4e6d-9f2e-af6043298401.jpg)
Untuk itu, pemerintah mesti menggalakkan kegiatan preventif, untuk mengidentifikasikan keluarga-keluarga yang memiliki tanda-tanda kekerasan pada anak. Dengan demikian, kekerasan yang berlanjut seperti penjualan anak, pembunuhan, dan sebagainya, dapat dicegah sejak awal.
”Salah satu cara preventif adalah memperbanyak outreach kepada orangtua atau keluarga yang marjinal, yang tidak memiliki tempat tinggal, yang hidup di jalanan, dan yang menghadapi berbagai risiko,” papar Tata.
Upaya tersebut bisa dimulai dengan melakukan asesmen sehingga dapat diketahui apakah anak-anak berada dalam risiko kekerasan atau tidak, dalam keluarga tersebut. Jika ada risiko kekerasan, mekanisme pengasuhan alternatif pada anak perlu dilakukan.
Kehadiran negara melalui pemerintah perlu ditingkatkan, antara lain, dengan meningkatkan jumlah unit perlindungan perempuan dan anak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota secara bertahap. Kemudian meningkatkan kompetensi para pekerja sosial dan pendamping perlindungan anak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/13/a40298559eabe86c39eed2d140b83a1b-20250113wer1.jpg)
”Secara program, pemerintah perlu memobilisasi para pekerja sosial dan pendampingan perlindungan anak untuk melakukan outreach. Jadi tidak hanya menunggu kasus yang dilaporkan,” ujar Tata.
Kasus kematian anak yang disiksa orangtuanya mendapat perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. Kasus itu dinilai menjadi pengingat bahwa tugas pemerintah maupun masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak belum usai.
”Kami sangat prihatin dan berdukacita atas meninggalnya anak korban di tangan orangtua kandungnya. Apa pun alasan dan kondisinya sangat tidak dibenarkan orangtua, yang semestinya memberikan perlindungan bagi anak, malah menyiksa dan mengakhiri hidup anaknya sendiri,” ucap Arifatul.
Salah satu cara preventif adalah memperbanyak outreach kepada orangtua atau keluarga yang marjinal, yang tidak memiliki tempat tinggal, yang hidup di jalanan, dan yang menghadapi berbagai risiko.
Menteri PPPA mengimbau masyarakat agar saling menjaga dan melindungi anak di lingkungan terdekat. ”Kasus ini membuktikan peran warga sebagai lingkungan sosial tempat anak bertumbuh dan berkembang memiliki andil besar menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi anak,” ujar Arifatul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/790d57c7-782d-4178-b2b7-d62e43b743d8_jpg.jpg)
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Woro Srihastuti Sulistyaningrum menilai, kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga atau keluarga bisa disebabkan faktor internal ataupun eksternal keluarga.
Faktor internal keluarga meliputi, antara lain, ketidaksiapan membangun keluarga, baik kesiapan usia, fisik, emosi, mental, ekonomi/finansial, sosial, moral, interpersonal, keterampilan, maupun intelektual. Akibatnya, terjadi gesekan dalam keluarga yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap anak.
Ada juga karena pemahaman terbatas dari orangtua mengenai pengasuhan positif, seperti pemahaman bahwa mendisiplinkan anak tidak harus dengan kekerasan.
Tekanan ekonomi pada rumah tangga sering sejalan dengan meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga dan yang sering menjadi sasaran adalah pihak yang paling lemah, yaitu anak.
”Kekerasan antara pasangan orangtua sering berimbas pada anak-anak mereka sebagai pihak yang lemah dalam keluarga,” kata Lisa.
Kondisi ini akan lebih buruk, ketika orangtua mengalami kecanduan pada hal-hal negatif, seperti kecanduan alkohol, judi daring, dan gim daring, yang mendorong munculnya kekerasan terhadap anak.
Gangguan mental yang dihadapi pengasuh/orangtua juga bisa jadi penyebab terjadinya kekerasan anak di rumah tangga atau keluarga. Penyebabnya, antara lain, tekanan ekonomi, kesehatan, pengalaman masa lalu (penyintas kekerasan), dan beban pengasuhan yang berlebih (isu kesetaraan dalam pengasuhan).
Untuk mengatasi kondisi itu, menurut Lisa, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan. Selain memperkuat sistem perlindungan anak, upaya yang dapat dilakukan adalah memperkuat pengasuhan dalam keluarga.
Upaya lainnya meliputi memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat melalui peningkatan kesadaran warga. Dengan demikian, warga bisa ikut mengawasi jika terjadi potensi kekerasan anak dalam rumah tangga.
Tentu saja, ini tidak mudah diterapkan, terutama untuk masyarakat di wilayah perkotaan. Apalagi memberikan perhatian kepada keluarga kelompok marjinal.
Penulis:
Sonya Hellen SinomborEditor:
Evy Rachmawati