Kerja sama TNI dan kejaksaan bisa membuka ruang intervensi terhadap penegakan hukum oleh jaksa.
16 Mei 2025 12:37 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pengamanan kantor-kantor kejaksaan oleh TNI terus menuai kritik. Kali ini kritik muncul dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2019-2024 Mahfud MD. Sementara itu, dari komunikasi Komisi Kejaksaan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terungkap bahwa kebijakan pengamanan oleh TNI itu berbasis pada analisis intelijen.
Mahfud MD menyuarakan keberatannya pada kerja sama antara TNI dan Kejagung untuk pengamanan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia tersebut dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis (15/5/2025) malam.
Ia mengingatkan, jika pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI dibuat permanen, hal itu dapat melanggar ketatanegaraan dan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. ”Kalau untuk kejaksaan, saya bisa memaklumi, tapi untuk waktu pendek, tidak untuk seterusnya," kata Mahfud.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/21/2dde70ace29792fbb06d7d8e215565f6-Mahfud1.jpg)
Sebagaimana diberitakan, surat telegram nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 menugaskan jajaran TNI AD untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari). Telegram itu didasarkan pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei yang memerintahkan untuk mengerahkan personel dalam mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
Rinciannya, satu satuan setingkat peleton (SST) yang terdiri atas 30 personel untuk mengamankan kejati, sementara untuk pengamanan kejari diturunkan satu regu atau setara 10 personel.
Penugasan tersebut menuai kritik dan polemik. Kalangan masyarakat sipil menilai, pengerahan personel TNI tersebut menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum. Selain itu, belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) mengenai kegiatan pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/28/80983c9a4322872cd3359df2934982e2-1000239466.jpg)
Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (14/5/2025), mengatakan, Kejagung dan TNI memiliki nota kesepahaman yang berisi delapan butir kesepakatan. Salah satu butir yang disepakati adalah mengenai pemberian dukungan oleh TNI untuk tugas dan fungsi Kejagung.
Pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI, menurut Harli, terkait dengan pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jampidmil banyak berkoordinasi dengan TNI. Untuk mempermudah hal itu, maka dibuat nota kesepahaman kedua institusi.
Selain berdasarkan nota kesepahaman, pengerahan personel TNI untuk mengamankan kejaksaan, lanjutnya, juga didasarkan pada Undang-Undang TNI. Pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 diatur tentang OMSP yang salah satunya menyebutkan tentang pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Namun, menurut Mahfud, alasan pengamanan karena kantor kejaksaan dianggap sebagai obyek vital nasional tidak masuk akal. Pasalnya, kejaksaan bukan obyek vital nasional. Tak hanya itu, alasan pengamanan karena pembentukan Jampidmil juga tidak bisa diterima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/014532fc-b1fa-48aa-87ae-0175914b04b5_jpg.jpg)
”Karena ada Jampidmil, lalu seluruh kejaksaan di Indonesia dijaga TNI. Masalah pengadilan militer tidak ditangani oleh kejaksaan, ada audit tersendiri, kan. Yang ada, kan, baru di tingkat pusat,” tutur Mahfud.
Ia kembali menyarankan agar penjagaan TNI di kantor-kantor kejaksaan tidak dilakukan secara permanen. TNI juga diingatkan agar tidak masuk ke dalam ranah sipil, termasuk dunia kampus.
”Namanya ada waktu, tidak boleh permanen dan tidak boleh melembaga sampai ke seluruh Indonesia. Di mana toh yang agak rawan, mungkin di Jakarta, mungkin di Surabaya, di kota tertentu, kan. Kalau di kabupaten-kabupaten, tuh, rawan apa, gak ada yang berani ngancam-ngancam jaksa gitu meskipun polisi,” ujar Mahfud.
Jika memang TNI lebih dipercaya dibandingkan polisi untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan karena ada konflik antara polisi dan jaksa dalam menangani perkara, ujar Mahfud, seharusnya hal itu bisa diatasi dari pimpinan paling tinggi. Jangan sampai justru memunculkan ketidakpercayaan pada keamanan yang dilakukan oleh Polri. ”Bahwa sekarang polisi tidak bagus, ya, perbaiki polisinya. Tapi, polisi di bawah bagus, saya kenal mereka sampai ke desa-desa,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/14/9569c808-e72a-4ede-a306-4a105fcb0d6c_jpg.jpg)
Mahfud menilai peran polisi masih sangat dibutuhkan di tengah masyarakat, utamanya untuk menjaga keamanan. Maka dari itu, kepercayaan tetap harus diberikan kepada Polri. Jika ada masalah, maka Polri yang harus diperbaiki.
”Karena kalau kita marah-marah sama Polri itu, kan, sebenarnya berhitung di mana letak harus kita marah. Tapi, kalau kita bicara Polri, tugas Polri sebagai pengayom, penjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, itu jalan sampai saat-saat ini,” katanya.
Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi pada Jumat (16/5/2025) mengatakan, kerja sama TNI dan kejaksaan sangat berpotensi membuka ruang intervensi terhadap proses kerja yang dilakukan jaksa.
Ia pun menentang nota kesepahaman kedua institusi itu. ”Artinya, kalau kemudian MoU itu dijalankan dan membuka ruang bagi TNI untuk masuk, kendatipun dengan alasan pengamanannya, ya, tetapi itu membuka ruang sekaligus mengganggu independensi serta kemerdekaan kejaksaan dalam menjalankan fungsi-fungsinya,” ujar Herdiansyah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/31/2685099e-1874-4b36-9d8b-37ccdc67530d_jpeg.jpeg)
Herdiansyah mendesak Panglima TNI menarik kembali pasukannya yang berada di kantor-kantor kejaksaan. Ia juga meminta agar nota kesepahaman TNI dan kejaksaan itu dibatalkan.
Tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk melanjutkan nota kesepahaman itu karena hanya akan membuka potensi intervensi bagi kerja-kerja jaksa. Ia khawatir ruang intervensi itu tidak hanya pada wilayah kerja jaksa, tetapi juga akan berdampak terhadap penyelesaian perkara yang ditangani kejaksaan ataupun perkara yang berkaitan pada lembaga-lembaga tertentu.
”Jangan memaksa, jangan memberikan ruang bagi TNI untuk terlibat dalam urusan yang berkaitan dengan kerja-kerja sipil dan politik termasuk dalam urusan hukum yang berdasar sesuai dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan,” kata Herdiansyah.
Sebelumnya, Harli Siregar mengatakan, dukungan dari TNI di kejaksaan tidak ada kaitan dengan fungsi penegakan hukum yang dijalankan kejaksaan. Pengamanan oleh TNI hanya bersifat fisik terhadap aset, seperti gedung. Karena itu, ia menepis potensi intervensi dalam penegakan hukum oleh kejaksaan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/22/080b5862-fcff-45aa-8d7c-4c4561649de7_jpg.jpg)
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwandi memahami adanya pihak yang kontra dengan kerja sama pengamanan kantor kejaksaan antara kejaksaan dan TNI. Pihaknya pun sudah menanyakan langsung kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait polemik pengamanan itu.
Dari komunikasi itu, Jaksa Agung menjamin bahwa pelibatan TNI sebatas untuk memperkuat pengamanan sehingga tidak akan mencampuri urusan penegakan hukum. Pengamanan oleh TNI pun dipastikan hanya sementara, tidak permanen.
Dalam pembicaraan dengan Jaksa Agung terungkap pula alasan Kejagung memercayakan pengamanan kantor kejaksaan kepada TNI. Pertimbangannya adalah adanya analisis intelijen sehingga kejaksaan butuh pengamanan dari TNI. Meski demikian, Pujiyono tidak menjelaskan hasil analisis yang dimaksud tersebut.
Ia hanya menekankan bahwa pengamanan oleh TNI pasti bersifat terbatas dan tidak menggantikan peran Polri.
”Kita sudah mendengar dari Pak Jaksa Agung bahwa kehadiran TNI itu bukan untuk masuk dalam inti bisnis penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Tapi, as a supporting system. Jadi, ya, hanya kemudian memberikan support. Sederhananya, konkretnya, adalah memberikan rasa aman dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar Pujiyono.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti