Satu peleton yang terdiri dari 30 prajurit TNI dikerahkan untuk menjaga kejati, sedangkan kejari dijaga satu regu atau setara 10 prajurit. Kenapa seperti itu?
14 Mei 2025 17:40 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mengklaim pengerahan personel TNI di kejaksaan tinggi dan negeri seluruh Indonesia hanya sebatas pengamanan. Selain didasarkan pada nota kesepahaman kedua institusi, Kejagung menyebut, hal itu diatur di Undang-Undang tentang TNI.
Sebagaimana diberitakan, Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 menugaskan jajaran TNI AD untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari). Telegram itu didasarkan pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei yang memerintahkan untuk mengerahkan personel dalam mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
Rinciannya, satu satuan setingkat peleton (SST) yang terdiri dari 30 personel untuk mengamankan kejati, sementara untuk pengamanan kejari diturunkan 1 regu atau setara 10 personel.
Penugasan tersebut menuai kritik dan polemik. Kalangan masyarakat sipil menilai, pengerahan personel TNI tersebut menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum. Selain itu, belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) mengenai kegiatan pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/014532fc-b1fa-48aa-87ae-0175914b04b5_jpg.jpg)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (14/5/2025), mengatakan, Kejagung dan TNI memiliki nota kesepahaman yang berisi 8 butir kesepakatan. Salah satu butir yang disepakati adalah mengenai pemberian dukungan oleh TNI untuk tugas dan fungsi Kejagung.
”Ya, salah satunya adalah dari sisi pengamanan. Itulah yang diwujudkan dalam telegram kemarin,” kata Harli.
Pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI, menurut dia, terkait dengan pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jampidmil banyak berkoordinasi dengan TNI. Untuk mempermudah hal itu, maka dibuat nota kesepahaman kedua institusi.
Selain berdasarkan nota kesepahaman, pengerahan personel TNI untuk mengamankan kejaksaan juga didasarkan pada Undang-Undang TNI. Pada Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 diatur tentang OMSP yang salah satunya menyebutkan tentang pengamanan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Terkait hal itu, kejaksaan disebut merupakan obyek vital negara yang bernilai strategis. Dengan pengamanan itu, jaksa pun diharapkan bisa bekerja secara baik dan nyaman. Harli pun memastikan kejaksaan tetap bisa diakses publik, termasuk oleh pers.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/30/dff18be36b9897362ea363664919af25-IMG_20250130_155224_1.jpg)
Dukungan dari TNI di kejaksaan, menurut Harli, juga tidak ada kaitan dengan fungsi penegakan hukum yang dijalankan oleh kejaksaan. Ia memastikan bahwa pengamanan yang lakukan oleh TNI lebih bersifat pada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, seperti gedung.
”Bukan (mengamankan) prosesnya karena proses penegakan hukum kita independen di sini. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu (kejaksaan) akan ada intervensi,” tutur Harli.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan, perbantuan TNI kepada kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Terdapat 8 ruang lingkup kerja sama kedua institusi.
Bukan (mengamankan) prosesnya karena proses penegakan hukum kita independen di sini. Jadi, jangan ada kekhawatiran bahwa dengan adanya TNI lalu (kejaksaan) akan ada intervensi.
Ruang lingkup itu berupa kerja sama pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dan dukungan serta bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Hal lainnya adalah dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan dalam perkara koneksitas.
”Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/01/ee36643a-09a0-4a7f-9cc8-7d9447ff74e0_jpg.jpg)
Secara terpisah, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi berpandangan, perintah Panglima TNI dan KSAD yang menjadi dasar pengerahan personel TNI ke kejaksaan bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI. Padahal, tidak ada kondisi obyektif yang mengindikasikan perlunya pengamanan institusi sipil penegak hukum oleh personel TNI.
Sebaliknya, menurut Hendardi, permintaan kejaksaan kepada TNI untuk kegiatan pengamanan merupakan bentuk kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum. Permintaan itu juga memunculkan pertanyaan mengenai motif politik kejaksaan melalui pelembagaan kolaborasi denga TNI yang semakin terbuka.
”Kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. Menarik-narik militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum,” kata Hendardi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/02/05/2159861f-d072-46ca-95fe-a1ddc843e226.jpg)
Dari pengerahan tersebut, kata Hendardi, semakin tegas bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum. Hal itu dinilai akan berpotensi melemahkan supremasi hukum. Padahal, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja.
Alih-alih masuk ke institusi penegakan hukum di ranah sipil, Panglima TNI diharapkan lebih memberikan perhatian khusus pada revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan supremasi sipil dan hukum dalam tata kelola pemerintahan demokratis.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan