Menghancurkan infrastruktur listrik dan air adalah hukuman kolektif terhadap rakyat Iran. Hal itu termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
31 Mar 2026 13:00 WIB · Internasional
Getty Images via AFP
DUBAI, SENIN — Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengancam akan menghancurkan Iran saat perundingan damai tengah berlangsung lewat perantara Pakistan dan sejumlah negara, Senin (30/3/2026). Penghancuran sasaran sipil dan hukuman kolektif dalam hukum internasional termasuk dalam kategori kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berbagai sasaran strategis, seperti pembangkit listrik dan pabrik penyulingan air laut menjadi air minum, disebut Trump menjadi sasaran serangan AS yang membombardir Iran sejak 28 Februari 2026. Tidak saja target militer, sekolah dasar hingga kampus sudah dihantam serangan AS-Israel di Iran.
Peperangan sudah memasuki minggu kelima. Perundingan sebagai upaya mengakhiri perang mulai digelar di Islamabad, Pakistan, dengan melibatkan, Mesir, Turki, dan Arab Saudi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/04/ec8e6ce3-e96c-4e76-8c96-52c1f93702d2.jpg)
Meski demikian, Iran masih tetap melawan dan melancarkan serangan balasan ke pangkalan militer AS dan aset AS di negara-negara Teluk. Pesawat nirawak Iran antara lain menghantam sebuah tanker minyak di Kuwait, menimbulkan kebakaran hebat yang hingga Selasa (31/3/2026) pagi masih diusahakan untuk dipadamkan.
Ancaman Trump disampaikan dalam unggahan sosial media Truth Social. Sembari melontarkan ancaman, Trump juga menyebut dirinya sedang berunding dengan calon pemimpin rezim baru di Iran yang lebih rasional demi mengakhiri operasi militer terhadap Iran.
Laporan The Financial Times menduga militer AS akan dikerahkan untuk merebut Pulau Kharg di Teluk Persia. Pulau Kharg menjadi pusat pengiriman 90 persen ekspor minyak Iran. AS diketahui sudah mengirimkan ribuan prajurit Divisi 82 Lintas Udara (Airborne) dari North Carolina dan lebih dari 3.500 prajurit Marinir dari Kamp Hansen di Okinawa.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/19/7b408b8ddd525f0a6ac8d8045bac0b13-9573358.jpg)
Presiden Trump kepada The New York Post mengaku berunding dengan Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf. Qalibaf adalah mantan Komandan Garda Revolusi Iran. Qalibaf menyanggah terlibat perundingan dengan Iran dan menyatakan, keterangan AS soal perundingan di Pakistan digunakan untuk menutupi tujuan sebenarnya, yakni pergerakan pasukan AS ke dekat Iran.
Dalam Truth Social, Trump mengatakan perundingan sudah mencapai kemajuan pesat. Namun, dia mengakui belum tercapai kesepakatan apa pun. Trump juga kembali menekankan, jika Selat Hormuz tidak segera dibuka, AS akan segera melakukan serangan besar-besaran untuk menghantam pembangkit listrik, ladang minyak, Pulau Kharg, dan juga pabrik desalinasi air laut di Iran. Selat Hormuz adalah lokasi strategis yang dilintasi 20 persen ekspor minyak dunia dari kawasan Teluk.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/29/81ceed6d-1121-4ec9-a54e-4125b7488ed2.jpg)
Hukum perang mengatur kemungkinan serangan terhadap sasaran sipil, seperti pembangkit listrik, jika nilai atau kegunaannya secara militer lebih besar daripada kerugian masyarakat umum. Namun, jka kerugian dan penderitaan masyarakat lebih besar akibat sebuah serangan militer terhadap sasaran sipil, langkah itu bisa termasuk dalam kategori kejahatan perang.
Yusra Suedi, pakar Hukum Internasional Universitas Manchester, Inggris, mengatakan, ancaman Trump tidak bisa dianggap enteng. ”Langkahnya mengancam untuk menghancurkan infrastruktur Iran merupakan hukuman kolektif dalam peperangan. Ini dilarang hukum internasional. Sebuah negara tidak bisa membuat rakyat negara lain menderita demi menekan pemerintah yang dianggap musuh,” kata Suedi kepada Al Jazeera.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/03/27/01b4b622-f60d-4b96-8c82-cc7155ef73c7.jpg)
Dalam Konvensi Geneva ke-4 disebutkan, hukuman kolektif dan upaya menekan dan intimidasi tidak dibenarkan. Direktur Lembaga Hak Asasi Manusia DAWN Raed Jarrar mengatakan, ancaman Trump sebagai tindakan nyata rencana jahat (mens rea). ”Mengancam menghancurkan pembangkit listrik, fasilitas migas, dan pasokan air untuk menekan pemerintah yang dianggap bermusuhan adalah tindakan hukuman kolektif yang masuk kategori kejahatan perang,” kata Jarrar.
Pada awal serangan AS-Israel ke Iran, dua sekolah dasar dihantam rudal AS. Serangan tersebut mengakibatkan hampir 200 anak perempuan tewas. Pemerintah Iran menyebutkan, sejumlah sekolah, pusat layanaan kesehatan, dan rumah sakit di Iran juga telah menjadi sarasan pengeboman berikutnya.
Direktur Pusat Perlindungan Warga Sipil Dalam Konflik (CIVIC) di AS, Annie Shiel, menyatakan ancaman Trump untuk menghancurkan infrastruktur sipil adalah tindakan jahat dan tak layak.
”Tindakan itu akan mengganggu rumah sakit. Masyarakat terputus dari layanan telekomunikasi dan hubungan darurat,” ujar Shiel. (REUTERS)
Penulis:
Iwan SantosaEditor:
Nur HidayatiPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra