Mabes Polri menyebut penganiayaan oleh Bripda Masias di Tual bukan bagian dari sistem di kepolisian. Amnesty International Indonesia mengindikasikan sebaliknya.
25 Feb 2026 15:22 WIB · Politik & Hukum
RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Mabes Polri memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas penganiayaan oleh Bripda Masias Siahaya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja berinisial AT (14) di Tual, Maluku. Polri berjanji akan menindak tegas anggotanya yang mencederai kode etik dan harapan masyarakat. Perbaikan di internal juga dijanjikan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), mengatakan, Polri dapat memahami perasaan kecewa dan marah masyarakat atas meninggalnya AT akibat dianiaya Bripda Masias Siahaya di Tual. Hal itu ditunjukkan salah satunya dalam unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (24/2/2026).
Selain itu, Polri memahami harapan masyarakat kepada setiap personel kepolisian agar ketika bertugas dapat menampilkan sisi profesionalitas sekaligus humanis. Di sisi lain, unjuk rasa juga dianggap sebagai hal yang biasa sebagai kontrol bagi kerja-kerja Polri.
”Namun, kami mengimbau, ayo mari kita dudukkan, karena Bapak Kapolri sudah berkomitmen tegas, pimpinan Polri pada setiap jenjangnya sudah berkomitmen tegas jika ada tindakan perbuatan sikap perilaku dari setiap individu Polri yang kemudian mencederai nilai-nilai kode etik kami, terlebih harapan dari masyarakat, kepercayaan dari masyarakat, kita akan tindak tegas,” kata Johnny.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/25/0be2007f9cdd5b6e7c0946cebeed6b30-20260225DRA6104.jpg)
Pada Selasa malam, unjuk rasa di depan Mapolda DI Yogyakarta berujung ricuh. Menurut perwakilan massa, unjuk rasa itu bentuk kemarahan terhadap kepolisian atas kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian kepada masyarakat.
Dalam demonstrasi tersebut, sebanyak tiga mahasiswa diamankan aparat kepolisian dan kini telah dikembalikan kepada pihak rektorat kampus tempat mereka kuliah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/24/430044df8b5c93b607297ec0c6d01a4b-WhatsApp_Image_2026_02_24_at_19.31.28.jpeg)
Polri, ujar Johnny, berterima kasih dan mengapresiasi masukan dan saran konstruktif dari masyarakat. Namun, menurut dia, kejadian penganiayaan oleh Masias di Tual tidak terkait dengan sistem atau kelembagaan kepolisian, tetapi perbuatan individual. Johnny pun memastikan akan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai evaluasi Polri.
”Benar ada kelemahan, iya, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan tetap evaluasi untuk kemudian memperkuat,” tuturnya.
Menurut Johnny, pelibatan Brimob untuk mendukung satuan polisi di Indonesia timur merupakan langkah yang sangat membantu. Bagi satuan kewilayahan, kehadiran Brimob untuk menjamin ketertiban sosial dan menjamin keamanan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/06/18/9f57c362-46d9-4be9-ba91-114a77c3d226.jpg)
Namun, dalam insiden di Tual, Masias telah bertindak berlebihan, yakni menggunakan kekerasan sehingga timbul korban. Padahal, hanya dengan kehadiran personel kepolisian tanpa perlu penggunaan kekuatan sudah cukup ketika massa sudah terlihat membubarkan diri. Oleh karena itu, peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi.
”Itu nanti bagian dari kritik. Kita akan perkuat kembali lagi proses manajemen di tingkat taktis, termasuk kemudian pengawasan dari katim (ketua tim) yang ada dalam proses untuk briefing, sehingga anggota tahu benar apa tugasnya, apa yang harus diperbuat, bagaimana berbuat, tetap dalam koridor nilai-nilai profesionalitas,” ujarnya.
Dalam jumpa pers, Johnny juga menyampaikan, berkas perkara Masias berdasarkan Laporan Polisi LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 telah selesai. Berkas tersebut kemudian diserahkan untuk tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/24/b36e9742bd045b40e1a2d3ec5b4a0027-ca76943f_bed6_4ff8_82d9_472fadfc682e.jpeg)
Masias dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
”Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tutur Johnny.
Pada Senin (23/2/2026), Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Masias. Ia terbukti melanggar etik berat setelah memukul seorang anak dengan helm baja di Tual.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melihat, insiden kekerasan di Tual menunjukkan perilaku individu anggota kepolisian yang tidak profesional. Namun, bukan berarti hal itu tidak mencerminkan permasalahan di tingkat struktural.
”Pertanyaannya adalah mengapa seorang anggota Brimob bisa begitu brutal dalam memperlakukan warga masyarakat seperti AT? Apakah tidak ada rasa takut akan hukuman? Ataukah, sebaliknya, ia tahu bahwa selama ini banyak anggota polisi, termasuk anggota Brimob, yang pernah berperilaku brutal justru dibiarkan tanpa penghukuman?” ucap Usman.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/17/35ebca23b20a22a54480532c5ccc1fbd-20250917ron30.jpg)
Menurut Usman, selain pengawasan internal, persoalan perilaku individu ataupun institusi kepolisian terletak pada lemahnya pengawasan eksternal. Komisi III DPR dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai kerap bersikap permisif dan menyajikan eufemisme atas skandal di kepolisian.
Usman berharap, institusi kepolisian perlu lebih jujur dan terbuka untuk melakukan pembenahan di tingkat struktur. Misalnya, dengan mengefektifkan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/19/5a31e4cbea6e9a33df56930406403676-20251019_ARS_Sorotan_terhadap_Polri_mumed.png)
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul