Anggap Tragedi di Tual sebagai Kasus Individu, Polri Janjikan Perbaikan

Mabes Polri menyebut penganiayaan oleh Bripda Masias di Tual bukan bagian dari sistem di kepolisian. Amnesty International Indonesia mengindikasikan sebaliknya.

25 Feb 2026 15:22 WIB · Politik & Hukum

RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Mabes Polri memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas penganiayaan oleh Bripda Masias Siahaya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja berinisial AT (14) di Tual, Maluku. Polri berjanji akan menindak tegas anggotanya yang mencederai kode etik dan harapan masyarakat. Perbaikan di internal juga dijanjikan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), mengatakan, Polri dapat memahami perasaan kecewa dan marah masyarakat atas meninggalnya AT akibat dianiaya Bripda Masias Siahaya di Tual. Hal itu ditunjukkan salah satunya dalam unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (24/2/2026). 

Selain itu, Polri memahami harapan masyarakat kepada setiap personel kepolisian agar ketika bertugas dapat menampilkan sisi profesionalitas sekaligus humanis. Di sisi lain, unjuk rasa juga dianggap sebagai hal yang biasa sebagai kontrol bagi kerja-kerja Polri. 

”Namun, kami mengimbau, ayo mari kita dudukkan, karena Bapak Kapolri sudah berkomitmen tegas, pimpinan Polri pada setiap jenjangnya sudah berkomitmen tegas jika ada tindakan perbuatan sikap perilaku dari setiap individu Polri yang kemudian mencederai nilai-nilai kode etik kami, terlebih harapan dari masyarakat, kepercayaan dari masyarakat, kita akan tindak tegas,” kata Johnny. 

Petugas membenahi Markas Polda DI Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, pascademonstrasi yang disertai aksi ricuh sehari sebelumnya, Rabu (25/2/2026). Polisi sempat mengamankan    tiga mahasiswa dalam demonstrasi yang berujung ricuh itu namun ketiganya telah dikembalikan ke pihak kampus. 

Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Pada Selasa malam, unjuk rasa di depan Mapolda DI Yogyakarta berujung ricuh. Menurut perwakilan massa, unjuk rasa itu bentuk kemarahan terhadap kepolisian atas kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian kepada masyarakat.

Dalam demonstrasi tersebut, sebanyak tiga mahasiswa diamankan aparat kepolisian dan kini telah dikembalikan kepada pihak rektorat kampus tempat mereka kuliah.

Sejumlah massa masuk ke halaman Markas Kepolisian Daerah DI Yogyakarta di Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (24/2/2026) malam. Pagar di depan Markas tersebut tampak roboh.

Polri, ujar Johnny, berterima kasih dan mengapresiasi masukan dan saran konstruktif dari masyarakat. Namun, menurut dia, kejadian penganiayaan oleh Masias di Tual tidak terkait dengan sistem atau kelembagaan kepolisian, tetapi perbuatan individual. Johnny pun memastikan akan menjadikan kritik dan masukan masyarakat sebagai evaluasi Polri. 

”Benar ada kelemahan, iya, kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu. Kami sedang melaksanakan tetap evaluasi untuk kemudian memperkuat,” tuturnya. 

Menurut Johnny, pelibatan Brimob untuk mendukung satuan polisi di Indonesia timur merupakan langkah yang sangat membantu. Bagi satuan kewilayahan, kehadiran Brimob untuk menjamin ketertiban sosial dan menjamin keamanan. 

Siluet anggota Brimob Polisi berbaris di Lapangan Tugu Monas, Jakarta, untuk mengikuti Apel Gelar Pasukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah DKI Jakarta, Jumat (18/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mulai memberlakukan PPKM Mikro mulai Jumat (17/6/2021). Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberlakukan PPKM Mikro ini dilakukan seiring jumlah kasus Covid1-9 yang terus meningkat. Data Covid-19 di DKI Jakarta pada Jumat (18/6/2021) mencapai 463.552 kasus. Kebijakan PPKM Mikro di DKI Jakarta akan membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 18-6-2021

Namun, dalam insiden di Tual, Masias telah bertindak berlebihan, yakni menggunakan kekerasan sehingga timbul korban. Padahal, hanya dengan kehadiran personel kepolisian tanpa perlu penggunaan kekuatan sudah cukup ketika massa sudah terlihat membubarkan diri. Oleh karena itu, peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi. 

”Itu nanti bagian dari kritik. Kita akan perkuat kembali lagi proses manajemen di tingkat taktis, termasuk kemudian pengawasan dari katim (ketua tim) yang ada dalam proses untuk briefing, sehingga anggota tahu benar apa tugasnya, apa yang harus diperbuat, bagaimana berbuat, tetap dalam koridor nilai-nilai profesionalitas,” ujarnya. 

Perkembangan penyidikan

Dalam jumpa pers, Johnny juga menyampaikan, berkas perkara Masias berdasarkan Laporan Polisi LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 telah selesai. Berkas tersebut kemudian diserahkan untuk tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. 

Bripda Mesias Siahaya, anggota Satuan Brimob Polda Maluku, dipecat dari kesatuan Polri, Selasa (24/2/2026). Ia terbukti melanggar kode etik berat setelah memukul seorang anak di Tual hingga tewas.

Masias dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. 

”Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tutur Johnny. 

Pada Senin (23/2/2026), Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Masias. Ia terbukti melanggar etik berat setelah memukul seorang anak dengan helm baja di Tual.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melihat, insiden kekerasan di Tual menunjukkan perilaku individu anggota kepolisian yang tidak profesional. Namun, bukan berarti hal itu tidak mencerminkan permasalahan di tingkat struktural. 

”Pertanyaannya adalah mengapa seorang anggota Brimob bisa begitu brutal dalam memperlakukan warga masyarakat seperti AT? Apakah tidak ada rasa takut akan hukuman? Ataukah, sebaliknya, ia tahu bahwa selama ini banyak anggota polisi, termasuk anggota Brimob, yang pernah berperilaku brutal justru dibiarkan tanpa penghukuman?” ucap Usman. 

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pernyataan seusai menyimak bersama siaran daring sidang putusan uji formil UU TNI di trotoar depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara uji formil UU TNI ini secara daring atau tanpa menghadirkan secara fisik pihak yang berperkara di ruang sidang. Dalam amar putusannya, MK menolak uji formil UU TNI. Meski demikian , terdapat 4 hakim konstitusi yang memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan 5 hakim konstitusi lainnya, yaitu Anwar Usman, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Arief Hidayat, dan Ridwan Mansyur,  menolak permohonan uji formil UU TNI tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang mengajukan permohonan uji formil UU TNI tersebut. Sebagai pihak pemohon, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan kecewa terhadap putusan MK karena lembaga konstitusi negara tersebut seharusnya memahami dan memandang pentingnya fungsi pokok TNI sebagai instrumen pertahanan dan keamanan negara dari ancaman luar, bukan bergerak di bidang ranah rakyat sipil. MK menggelar sidang putusan secara daring karena saat bersamaan MK juga menggelar putusan 18 perkara sehingga sistem daring dilakukan untuk menghindari adanya penumpukan pihak-pihak yang berperkara. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
17-9-2025

Menurut Usman, selain pengawasan internal, persoalan perilaku individu ataupun institusi kepolisian terletak pada lemahnya pengawasan eksternal. Komisi III DPR dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dinilai kerap bersikap permisif dan menyajikan eufemisme atas skandal di kepolisian. 

Usman berharap, institusi kepolisian perlu lebih jujur dan terbuka untuk melakukan pembenahan di tingkat struktur. Misalnya, dengan mengefektifkan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas.

Infografik Sorotan terhadap Polri - Sejumlah Kasus Kekerasan Polri 2024-2025

Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Priskilia Bintang Cornelia Sitompul