Efisiensi anggaran dikhawatirkan membuat Komisi Yudisial lumpuh, tak mampu melaksanakan tugas pokoknya.
03 Feb 2025 17:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dapat berdampak pada tidak bisa terlaksananya tugas konstitusional yang diemban Komisi Yudisial. Pemotongan anggaran hingga sekitar 54 persen dari pagu anggaran 2025 membuat ruang gerak lembaga negara tersebut menjadi terbatas, bahkan untuk melaksanakan tugas pokoknya merekrut calon hakim agung dan mengawasi hakim.
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi situasi tersebut. ”Ya, bisa dibayangkan. Lembaga negara, kok, enggak bisa kerja melayani masyarakat pencari keadilan,” ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, pemerintah melakukan efisiensi terhadap anggaran sejumlah kementerian dan lembaga. KY menjadi salah satu lembaga yang harus melakukan efisiensi senilai Rp 100 miliar dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp 184,526 miliar atau setara dengan 54 persen.
KY harus menjelaskan bahwa pemotongan tersebut membuat lembaga ini lumpuh secara organisasi dan membuat kinerja pengawasan tidak berjalan. Penjelasan itu harus dilakukan secara kelembagaan kepada Menteri Keuangan dan Presiden.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/04/26/3b9b3404-c3b8-453f-866f-c851f14c493b.jpg)
”Memang ada pemotongan anggaran, besaran persis ada di Sekjen KY. Tapi, dari anggaran yang diterima, itu hanya cukup untuk operasional rutin sehingga tupoksi (tugas pokok fungsi) KY tak ada anggarannya,” kata Mukti.
Adapun tugas-tugas KY yang terancam tidak dapat dilaksanakan akibat pemotongan anggaran tersebut antara lain adalah seleksi calon hakim agung dan pelayanan laporan masyarakat sampai pemeriksaan. ”Peningkatan kapasitas hakim juga tidak bisa berjalan, termasuk advokasi,” kata Mukti.
Mengacu pada Pasal 24 B UUD Negara Republik Indonesia 1945, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Berdasarkan kewenangan tersebut, KY menyeleksi calon hakim agung untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung dan mengawasi hakim, khususnya dalam hal penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Tahun lalu, KY telah menyeleksi calon hakim agung dan mengirimkan 12 nama calon ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Akan tetapi, pada September 2024, DPR menolak seluruh calon yang diajukan KY dengan alasan ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang MA.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/01/11/photo_2022-01-11_19-26-27_1641904344.jpg)
Nama-nama calon hakim agung tersebut sedianya untuk mengisi kekosongan hakim agung yang ada di MA. Saat ini, dari 60 kursi hakim agung yang diperbolehkan oleh UU, MA memiliki 45 hakim agung.
Di bidang penegakan etik hakim, KY menerima ribuan pengaduan dari masyarakat setiap tahun. Pada 2023, misalnya, KY menerima 3.593 laporan masyarakat terkait aparat pengadilan. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 2.925 laporan.
Untuk mengatasi kekurangan anggaran tersebut, Mukti Fajar mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat untuk menyikapi persoalan ini.
Pengamat hukum yang juga peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, mengatakan, kuota anggaran mencerminkan politik dari rezim pemerintahan. Upaya mereduksi anggaran pelayanan publik di sektor peradilan yang berimplikasi pada amputasi kinerja menunjukkan ketidakpedulian rezim terhadap urgensi tata kelola peradilan oleh KY.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/01/06/14c6a46a-8a39-4a06-b0ef-c6308d9881e5.jpeg)
”KY harus menjelaskan bahwa pemotongan tersebut membuat lembaga ini lumpuh secara organisasi dan membuat kinerja pengawasan tidak berjalan. Penjelasan itu harus dilakukan secara kelembagaan kepada Menteri Keuangan dan Presiden,” kata Erwin menyarankan.
Sementara itu, institusi penegak hukum seperti Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi tidak mengalami pemotongan anggaran. Anggaran MA tetap sesuai dengan pagu yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 12,68 triliun, sedangkan anggaran MK Rp 611,477 miliar.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi membenarkan tak adanya pemotongan anggaran untuk instansinya. Meskipun demikian, ada langkah penghematan anggaran, yakni penghematan hingga 50 persen untuk anggaran perjalanan dinas. Selain itu, anggaran belanja modal MA masih diblokir oleh Kementerian Keuangan.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra