Anggaran Tersandera, Independensi Badan Peradilan Terancam

MK diminta menafsirkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman juga meliputi kemandirian dalam mengalokasikan anggarannya tanpa intervensi Kementerian Keuangan.

14 Okt 2025 18:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk ikut memikirkan problema kemandirian anggaran bagi lembaga yang masuk dalam rumpun kekuasaan kehakiman/yudikatif, yakni Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Proses penganggaran dan pelaksanaannya yang masih ditentukan oleh eksekutif, dalam hal ini Kementerian Keuangan, berpotensi mengganggu kemandirian dan independensi peradilan.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menafsirkan kemerdekaan tersebut juga mencakup kemandirian dalam hal penganggaran. Dalam arti, lembaga yudikatif dapat memutuskan sendiri alokasi dan penggunaan anggaran mereka tanpa intervensi Kementerian Keuangan.

”Mahkamah Konstitusi harus melihat permasalahan ini sebagai bentuk constitutional morality untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dengan menutup semua celah intervensi melalui politik anggaran terhadap lembaga yudikatif,” kata advokat Viktor Santoso Tandiasa, Selasa (14/10/2025).  

Viktor menguji sejumlah pasal di dalam empat undang-undang yang dinilai tidak membawa semangat kemandirian anggaran bagi lembaga-lembaga tersebut. Pasal-pasal itu di antaranya, Pasal 81A Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung (MA), Pasal 9 UU Komisi Yudisial (KY), Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 Ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara.

Pemohon, Brahma Aryana (kiri), bersama kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa (kanan), menyampaikan keterangan pers seusai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023). MK menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan putusan atas gugatan sebelumnya bersifat final dan mengikat. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 29-11-2023

Viktor meminta MK untuk menyatakan Pasal 81A Ayat (1), Pasal 9 UU MK, dan Pasal 9 UU KY tersebut bertentangan secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. Pasal-pasal itu mengatur, anggaran MA/KY/MK dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam APBN.

Menurut dia, norma di dalam pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan oleh lembaga eksekutif (pemerintah/Kementerian Keuangan) dalam proses pengajuan, pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran lembaga yudikatif (MA, MK, dan KY). Hal tersebut dapat berdampak pada terganggunya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.  

Kemerdekaan kekuasaan kehakiman juga harus mencakup kemandirian anggaran. Apabila mengacu pada pasal-pasal yang ada saat ini, usulan anggaran yang dilakukan oleh lembaga pemegang kekuasaan kehakiman dapat dikurangi atau diubah secara substansial oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini oleh Menteri Keuangan, sebelum disetujui oleh DPR.  

”Inilah yang dapat digunakan sebagai instrumen untuk menekan lembaga yudikatif. Kondisi ini jelas-jelas bertentangan dengan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka seperti diamanatkan oleh Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar Viktor.  

Gedung Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, ia meminta MK untuk memberi tafsir baru terhadap tiga pasal yang ada di UU MA, UU MK, dan UU KY. Pasal yang ada seyogianya dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai, ”Dalam penyusunan dan pengajuan usulan mata anggaran tersebut dilakukan secara mandiri dan otonom oleh Mahkamah Agung/Komisi Yudisial/Mahkamah Konstitusi, dan tidak dapat dikurangi atau diubah secara substansial oleh lembaga eksekutif tanpa persetujuan dari Mahkamah Agung/Komisi Yudisial/Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat”. 

Tak hanya tiga UU tersebut, Viktor juga mempersoalkan Pasal 7 Ayat (2) UU Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran.

Menurut dia, kewenangan Menteri Keuangan yang dapat melakukan perubahan substansi alokasi anggaran sebelum masuk penganggaran APBN merupakan suatu bentuk intervensi melalui politik anggaran terhadap lembaga yudikatif. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang diatur di konstitusi, khususnya Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945. 

Untuk itu, ia meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai: ”Pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran bagi lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial) hanya terbatas pada verifikasi kepatuhan administratif dan akuntabilitas formal, dan tidak digunakan untuk mengubah, mengurangi, menunda, atau membatalkan substansi alokasi anggaran yang diajukan oleh lembaga yudikatif dalam pelaksanaan fungsi peradilan yang merdeka.”

Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terkait permohonan uji materi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. MK menyatakan pasal jantung di dalam undang-undang tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. MK memberikan tenggang waktu paling lama 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang UU tersebut. Penataan ulang pengaturan UU yang dimaksudkan MK tersebut mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban yang memberatkan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri. MK memandang UU terkait Tapera ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk Tabungan yang menimbulkan unsur paksaan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
29-9-2025Suasana saat Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terkait permohonan uji materi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. MK menyatakan pasal jantung di dalam undang-undang tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. MK memberikan tenggang waktu paling lama 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang UU tersebut. Penataan ulang pengaturan UU yang dimaksudkan MK tersebut mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban yang memberatkan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri. MK memandang UU terkait Tapera ini bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk Tabungan yang menimbulkan unsur paksaan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
29-9-2025

Cetak biru MA

Kemandirian anggaran juga sudah disinggung dalam cetak biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Dalam subbab arahan pembaruan pengelolaan anggaran, MA menyadari adanya permasalahan yang dihadapi, yaitu terbatasnya alokasi dana untuk melaksanakan kegiatan (halaman 55).

Usulan perencanaan anggaran yang diajukan MA melalui proses pembahasan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan acap kali tidak mendapatkan alokasi sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Padahal, ketersediaan alokasi dana merupakan hal yang penting untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab MA sebagai lembaga penegak hukum.

Disebutkan, mengacu dengan teori pembagian kekuasaan negara (trias politica), badan peradilan sebagai lembaga yudikatif memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, cetak biru tersebut menegaskan bahwa badan peradilan seharusnya memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah dalam menetapkan jumlah anggaran.  

”Selama ini, Badan Peradilan mendapatkan anggaran didasarkan pada pagu yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah tanpa dikonsultasikan lebih dulu sehingga anggaran yang diusulkan Badan peradilan tidak dapat dipenuhi secara optimal,” demikian dikutip dari cetak biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Sekretaris MA Sugiyanto dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 13 Maret 2025 juga menyampaikan hal yang terkait dengan kemandirian anggaran badan peradilan seperti diamanatkan cetak biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Menurut dia, kemandirian anggaran MA harus diupayakan dalam proses penganggaran ataupun pelaksanaannya.

Menurut Sugiyanto, mekanisme penganggaran yang ada saat ini berpotensi menghambat kemandirian peradilan, terutama dalam aspek pengelolaan sumber daya. Oleh karena itu, independensi finansial lembaga mutlak diperlukan untuk melukis masa depan peradilan yang lebih profesional dan bermartabat.  

Pada 2025, MA mendapat alokasi anggaran senilai Rp 12 triliun atau 0,4 persen dari APBN. Dari jumlah tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai sehingga belanja barang dan modal hanya tersisa sebanyak Rp 4 triliun.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra