Ssstt... Ini Cerita Advokat soal Uang ”yang Disiapkan” di Pengadilan... (1)

Sejumlah advokat mengungkap betapa ”fee” yang disebut ”yang disiapkan” untuk mengurus perkara di pengadilan begitu lumrah. Bahkan, kondisi ini membuat mereka dilematis.

04 Mei 2025 12:27 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

Kisah para advokat dihubungi oleh pegawai pengadilan, bahkan hakim, sudah menjadi rahasia umum, bahkan cenderung lumrah, di kalangan para pihak yang sedang beperkara di pengadilan. Para advokat tersebut bersedia bercerita, tetapi enggan untuk dikutip. Jika mengizinkan untuk dikutip pun mereka memberikan syarat, yaitu tidak boleh mengungkap identitasnya. 

”Saya cari makan di pengadilan,” kata seorang advokat muda. 

Ia khawatir, jika identitasnya dibuka, hal tersebut justru menjadi bumerang bagi dirinya saat beracara. Hanya, orang tersebut mengaku pernah mengurus gugatan perceraian  di salah satu pengadilan negeri (pernikahan non-Muslim) yang sebenarnya tinggal diputus. Pada suatu ketika, ia dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang meminta bertemu di kantin salah satu pengadilan di Jakarta. Ternyata orang tersebut adalah hakim dalam gugatan yang ditangani dan menanyakan apakah ada titipan dari klien.

Merasa perkara tersebut sebenarnya pasti akan diputus karena tak ada perlawanan/lawan tak hadir di pengadilan, advokat tersebut hanya bersedia memberikan uang Rp 1 juta. Akhirnya, uang tersebut berpindah tangan melalui salah satu pegawai pengadilan, diserahkan di dalam kendaraan yang diparkir di gedung pengadilan. Ini bukan kasus yang terjadi puluhan tahun lalu, tetapi baru dua tahun lalu.

Sebetulnya, menurut dia, ada perkara lain yang juga dimintai bayaran. Saat itu, ia diminta memberikan uang Rp 2 juta untuk penetapan pengubahan nama di dalam berkas. Akan tetapi, ia enggan mengungkapnya lebih lanjut.

Terdakwa Erintuah Damanik melambaikan tangan saat meninggalkan ruangan seusai sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Agenda dalam persidangan ini dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ketiga anggota majelis hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Dalam sidang ini Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Ketiga hakim tersebut memvonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan terhadap Dini Sefa Afrianti di persidangan di PN Surabaya  beberapa waktu lalu. Ketiga hakim ini menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan $ 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar) untuk vonis bebas tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22-4-2025

Lokasi ”transaksi” di gedung pengadilan juga terungkap dalam dakwaan perkara dugaan suap untuk putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Disebutkan, pada Juli 2024, Lisa Rachmat (pengacara Tannur) bertemu dengan Heru dan menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura di PN Surabaya. 

Dilema ungkap ”ada yang disiapkan”

Advokat lain juga mengaku pernah dihubungi oleh pegawai pengadilan yang menanyakan apakah ”ada yang disiapkan” untuk hakim. Namun, advokat tersebut tidak bersedia menuruti permintaan tersebut, yang pada akhirnya berimbas pada lamanya putusan diterbitkan. 

Quote

Advokat lainnya juga mengaku pernah dihubungi oleh pegawai pengadilan yang menanyakan apakah ”ada yang disiapkan” untuk hakim.

Meskipun memiliki bukti baik riwayat percakapan maupun rekaman pembicaraan, ia tidak melaporkan peristiwa tersebut ke Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawas MA. Sebab, klien yang didampinginya enggan terseret-seret dalam kasus semacam itu. Dan, sebagai advokat, ia tidak mau ”ditandai” oleh orang pengadilan, yang ujungnya bakal berimbas pada penanganan perkara-perkara lain.

”Hakim memang berganti, tapi panitera dan staf pengadilan bisa masih di situ terus, yang artinya bakal bertemu lagi,” kata advokat tersebut, mengungkap dilematisnya melaporkan penyimpangan yang dilihat. Peristiwa ini pun terjadi baru beberapa tahun belakangan.

Menjadi tak heran ketika kemudian muncul istilah-istilah atau plesetan singkatan, misalnya KUHP menjadi ”Kasih Uang Habis Perkara”, KUHAP menjadi ’Kasih Uang Hanguskan Arsip Perkara”, HAKIM menjadi ”Hubungi Aku kalau Ingin Menang”, atau pokoknya jika berurusan dengan HUKUM tidak usah repot-repot, segera ”Hibahkan Uang kalau untuk Menang”.

Sebagian masyarakat menilai penegakkan hukum di Indonesia terkesan masih berat sebelah, masih tumpul ke atas tetapi tajam kebawah seperti yang tertulis di dinding pagar Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (29/4). Praktik hukum yang diskriminatif seperti mafia peradilan dan penjara mewah, menjadi potret carut-marutnya penegakan hukum di Indonesia selama ini. Kompas/Wawan H Prabowo

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, MA membuka kesempatan kepada publik untuk memberikan kontribusi positif dan berpartisipasi aktif membersihkan lembaga peradilan. Publik bisa melaporkan peristiwa-peristiwa yang dialami atau diketahui melalui berbagai jalur yang sudah disediakan, baik ke Badan Pengawas MA melalui aplikasi Siwas (Sistem Informasi Pengawasan) maupun ke Komisi Yudisial atau bahkan melalui pejabat pengadilan.

“Tentunya dengan dasar bukti. Misalnya, rekam saja kan sekarang Handphone juga bisa langsung untuk merekam. Tidak ada laporan yang tidak kita tindaklanjuti kalau berdasarkan bukti-bukti, asal bukan dengan fitnah,” kata Sobandi.

Apa yang terjadi di pengadilan saat ini menegaskan lagi kebenaran kata-kata pakar hukum dari Belanda, BM Taverne. Ia pernah mengatakan, ”Geef me goede rechter, goede rechter ommissarissen, goede officieren van justitieen, goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboek van strafprosesrecht het goede beruken.” Artinya, ”Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, maka aku akan berantas kejahatan meskipun tanpa secarik undang-undang pun.”

Dengan perkataan lain, ”Berikan padaku hakim dan jaksa yang baik, maka dengan hukum yang buruk sekalipun saya bisa mendatangkan keadilan.” Kata-kata tersebut juga menunjukkan, sebaik apa pun aturan atau undang-undang, tanpa didukung oleh aparat penegak hukum yang baik, memiliki moralitas dan integritas yang baik, serta profesional, maka hasil penegakan hukumnya bakal buruk. Lebih celaka lagi, jika aturannya sudah buruk, aparat penegak hukumnya pun buruk. 

Pandangan Taverne tersebut juga mengimplikasikan pentingnya organ pengawasan di lembaga pengadilan.  Dalam konteks Indonesia, pengawasan terhadap hakim dan aparat pengadilan sebenarnya sudah dilakukan oleh banyak pihak. Pengawasan internal dilakukan oleh Badan Pengawas MA dibantu oleh pimpinan pengadilan setempat melalui sistem pengawasan melekat. Ada lagi Ditjen Badilum yang melakukan pengawasan administratif terhadap peradilan umum.

Ilustrasi Hakim suap

Di sisi eksternal, ada Komisi Yudisial yang mendapatkan mandat untuk mengawasi perilaku hakim, baik hakim pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi/peninjauan kembali. Oleh karena itu, apabila terjadi praktik jual beli perkara, maka yang pasti dipertanyakan kinerjanya adalah lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal.

Hanya, meskipun pengawasan sudah dilakukan sedemikian rupa, praktik-praktik penyimpangan masih terjadi. Setidaknya kasus jual beli perkara itu yang terungkap dalam beberapa penangkapan hakim dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diawali oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terjerat operasi tangkap tangan KPK pada September 2022, lalu tiga hakim PN Surabaya pada 2024. Terakhir, penahanan Ketua PN Jakarta Selatan nonaktif Muhammad Arif Nuryanta pada 12 April lalu, disusul penahanan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait suap untuk vonis lepas bagi tiga korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Quote

Dari berbagai modus korupsi peradilan, Miko mengatakan, yang masih menjadi persoalan besar adalah praktik transaksional yang berkaitan dengan putusan.

Ada 21 modus

 Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam penelitiannya tahun 2017 dengan judul ”Pola dan Prevalensi Korupsi Pengadilan di DKI Jakarta” mengurai praktik-praktik yang hingga tahun itu masih terjadi. Setidaknya ada 21 modus korupsi yang ditemukan ketika itu, di antaranya permintaan uang jasa pada saat registrasi atau penentuan majelis yang akan menangani perkara, negosiasi putusan, persidangan maraton, pungutan liar (pungli) untuk pembuatan surat keterangan bebas perkara/surat tidak pernah dihukum, leges bukti masuk biaya perkara, pendaftaran gugatan/banding/kasasi, permintaan uang salinan putusan, surat kuasa, pemanggilan saksi/para pihak, dan jadwal sidang. 

Namun, menurut Miko Ginting, mantan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) yang saat ini menggeluti dunia advokat, sudah ada perubahan dan perbaikan dalam pelayanan pengadilan. Sejumlah praktik penyimpangan, seperti permintaan uang jasa, pungli, pengaturan jadwal sidang, serta tidak adanya informasi soal kelambatan berkas perkara banding/kasasi, katanya, sudah jarang ditemukan. 

Miko menambahkan, sudah ada perbaikan sistem dalam pelayanan di pengadilan. ”PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) pengadilan juga sudah lumayan bagus. E-court luar biasa membantu mengurangi potensi praktik korupsi, meski harus disempurnakan terus sistemnya,” ujarnya. 

Dari sejumlah modus korupsi peradilan, ia mengatakan, yang masih menjadi persoalan besar adalah praktik transaksional yang berkaitan dengan putusan. ”Dari kasus-kasus belakangan, kan, terlihat bahwa ruang praktik kotor kebanyakan ada pada titik putusan,” ungkapnya. 

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi (kiri) dan Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Staf Khusus Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Astriyani (kanan) ketika memberi keterangan mengenai seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM di Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Mahkamah Agung RI menargetkan mendapatkan 12 orang hakim ad hoc dengan kriteria dan kompetensi yang terbaik di bidang ini. Kriteria kandidat yang nantinya disaring melalui sejumlah tes dari beberapa calon telah mendaftar adalah memiliki kompetensi di bidang pelanggaran HAM berat dan tindak pidana internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu , para calon pun tetap dinilai juga dari jejak rekam mereka di bidang penegakan hukum dan juga HAM. Mahkamah Agung juga menyatakan membuka masukan dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan pendapat dan informasi terkait calon yang nantinya diumumkan lebih lanjut, melalui surel Mahkamah Agung RI. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14-7-2022

Untuk mengendalikan potensi praktik korupsi di pengadilan, advokat pada kantor hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, beberapa waktu lalu, mengingatkan bahwa komunikasi sekecil apa pun, seperti advokat bertanya mengenai jadwal sidang kepada panitera perkara, sepatutnya dihindari. Sebab, begitu komunikasi dilakukan, hal itu membuka peluang untuk membicarakan hal-hal lain, termasuk titip-menitip perkara.

”Permainan panitera, hakim, dan advokat ini tidak mengenal kecil besarnya pengadilan, kelas IA atau II. Hal itu mudah terjadi karena komunikasi advokat, juru sita, panitera, dan hakim mudah sekali (terjadi). Ini menjadi tugas MA membenahi pengawasan,” kata Ibnu.

Smart Majelis

Transaksi dalam penanganan suatu perkara, menurut Sobandi, itu dipicu oleh hasrat memenangkan perkara yang dilakukan dengan berbagai cara. Mengatur komposisi majelis hakim yang akan menangani suatu perkara menjadi salah satu cara untuk menggapai tujuan itu.

Langkah tersebut kini sudah ditutup oleh MA dengan aplikasi Smart Majelis. Dengan aplikasi itu penunjukan hakim dilakukan oleh kecerdasan buatan.  “Nggak ada minta-minta lagi. Tinggal terserah dapat hakim siapa,” kata dia .

Memang, lanjutnya, tetap ada campur tangan manusia dalam penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Sistem tetap membuka peluang bagi pimpinan MA untuk mengganti majelis terutama bila ada yang tengah cuti atau sakit. “Tapi itu tercatat di dalam sistem,” kata Sobandi.

MA sudah menerapkan Smart Majelis tersebut sejak tahun lalu. Langkah serupa juga akan diberlakukan di pengadilan negeri dan pengadilan tertinggi. Saat ini, sudah terdapat beberapa pengadilan, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, yang dijadikan sebagai pilot project dan dinilai kelayakan menggunakan kecerdasan buatan ini. Targetnya, smart majelis sudah diberlakukan di seluruh pengadilan pada akhir tahun ini.

Diakui oleh Sobandi, mewujudkan peradilan yang bersih merupakan sebuah upaya atau proses yang terus berkelanjutan. Demikian pula dengan perbaikan-perbaikan atau inovasi yang dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan. Dalam konteks smart majelis, MA mempertimbangkan untuk memperbaikinya dengan memasukkan faktor konflik kepentingan atau conflict of interest dan penunjukkan hakim hingga ke personal hakim bukan tim majelis hakim, termasuk juga update data tentang kesiapan hakim menangani perkara (tidak cuti atau tidak sedang sakit). 

Terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo (kiri le kanan) dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Agenda dalam persidangan ini dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Ketiga anggota majelis hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Dalam sidang ini Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Ketiga hakim tersebut memvonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan terhadap Dini Sefa Afrianti di persidangan di PN Surabaya  beberapa waktu lalu. Ketiga hakim ini menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan $ 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar) untuk vonis bebas tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22-4-2025

Apa yang diupayakan MA lewat Smart Majelis ini sejalan dengan saran yang diungkapkan oleh anggota KY Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi. Ia menyoroti sistem kerja Smart Majelis yang melakukan penunjukan majelis hakim berdasarkan tim yang ditetapkan tiap enam bulan dalam rapat pleno kamar. Ia berharap penunjukan majelis oleh kecerdasan buatan dilakukan hingga tingkat personal hakim.                                                                    

Lantas, bagaimana dengan antisipasi permainan putusan yang menjadi jantung keadilan? Berkaitan dengan hal ini, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah melalui pembinaan dan pengawasan serta penempatan hakim berintegritas dan berkualitas di pengadilan strategis. Sobandi mengungkapkan, pola mutasi promosi terakhir sudah dilakukan. Ada jaminan dari pejabat eselon di MA terhadap nama-nama yang kemudian dipindahkan dari daerah ke pengadilan kelas IA khusus bahwa yang bersangkutan hakim baik dan berintegritas. 

Pengajar Hukum Pidana pada Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai, faktor integritas bagi seorang hakim adalah syarat mutlak (conditio sine qua non). Intinya, jika ingin hidup cukup, maka profesi hakim dapat dipilih. Sebaliknya, jika mau kaya, jangan berkarier sebagai hakim, tetapi lebih baik menjadi pengusaha.

Untuk menjaga integritas hakim, Albert mengatakan, Ketua Muda Pengawasan MA, Ditjen Badilum, dan Badan Pengawas MA perlu bersinergi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejagung atau KPK.

Quote

Hakim yang memiliki catatan buruk sebaiknya tidak dipromosikan.

Sementara itu, peran MA dalam memilih hakim-hakim di tempat strategis, tetapi rentan akan judicial corruption, menjadi penting. Hakim yang memiliki catatan buruk sebaiknya tidak dipromosikan. Sebaliknya, hakim yustisial dan hakim di daerah yang memiliki rekam jejak bagus perlu mengisi lima wilayah pengadilan negeri yang ada pengadilan niaganya (Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, Semarang, dan Makassar).

“Mengapa pengadilan niaga menjadi parameter? Karena di sanalah segala sengketa usaha dan bisnis bermuara,” kata  Albert.

Perlu upaya paksa 

Binziad Kadafi mengatakan, yang menyulitkan bagi lembaga pengawas seperti KY dalam mengungkap praktik jual beli putusan adalah hal tersebut dilakukan dalam senyap. Biasanya, apabila negosiasi lancar dan kesepakatan terpenuhi, semua berlalu begitu saja. Hal itu menjadi persoalan apabila ternyata salah satu pihak mengingkari kesepakatan, atau sudah deal tetapi hasilnya tidak sesuai dengan hal yang diinginkan. 

<p>Komisioner KY, Binziad Kadafi</p>

Dalam konteks seperti ini, salah satu pihak yang dirugikan baru melaporkan peristiwa transaksional tersebut kepada lembaga pengawas atau bahkan aparat penegak hukum (speak up). ”Tapi umumnya judicial corruption itu, kan, salaman, yang nyuap senang, yang disuap senang. Keluar, kan, salaman gitu. Ketika situasinya salaman kayak gitu, kan, sunyi senyap. KY tidak bisa masuk dengan berbagai keterbatasan kewenangan yang dimiliki,” kata Binziad.                              

Dalam konteks itu, ia mendorong aparat penegak hukum fokus pada korupsi di pengadilan. Bahkan, Presiden perlu memberikan mandat kepada KPK atau Kejagung untuk fokus menangani persoalan ini mengingat karakteristik senyapnya suap-menyuap dalam penanganan perkara. ”Perlu ada upaya paksa,” katanya. 

Oleh karena itu, Presiden dan Ketua MA perlu bergandengan tangan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dari sisi MA, imbuhnya, Ketua MA Sunarto yang memiliki legitimasi kuat (karena terpilih dengan angka mayoritas) dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk membuat langkah-langkah perbaikan.

Catatan: Di pukul 14.56, ada tambahan keterangan dari Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi terkait dengan pengakuan beberapa advokat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti