MKD yang bertugas menegakkan etik anggota DPR belakangan justru sibuk memeriksa kritik.
06 Des 2024 10:49 WIB · Politik & Hukum
Dalam rangkaian sidang perdana sejak resmi bekerja pada 1 Oktober 2024, Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD langsung menjatuhkan sanksi etik terhadap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR periode 2024-2029. Dari tiga anggota yang disanksi, satu di antaranya diduga terlibat video asusila. Sementara dua lainnya dijatuhi sanksi etik berupa teguran tertulis setelah menyampaikan kritik.
Kedua anggota DPR dimaksud adalah Nuroji dari Fraksi Partai Gerindra serta Yulius Setiarto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Keduanya disidang di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (3/12/2024), dalam waktu terpisah. Kendati demikian, baik Nuroji maupun Yulius sama-sama diberi teguran tertulis lantaran pernyataan mereka yang bernada kritik.
Yulius, misalnya, membuat pernyataan soal dugaan pengerahan kepolisian dalam pemenangan calon tertentu di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dan keterlibatan Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Dengan informasi yang didasarkan pada pemberitaan sebuah media massa, Yulius juga meminta agar Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklarifikasi dugaan tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/03/ba4b9c8d-5fc0-406d-bddd-67a9e8524374_jpg.jpg)
Pernyataan dan permintaan klarifikasi tersebut, Yulius buat dalam bentuk video yang diunggah ke platform media sosial Tiktok, 25 November 2024 atau dua hari sebelum pemungutan suara pilkada serentak 2024.
Namun, pernyataan dan permintaan klarifikasi Yulius dianggap melanggar etik lantaran dinilai tak memiliki bukti yang valid. Dalam sidang etik terhadap anggota Komisi I DPR itu, para pemimpin dan anggota MKD mencecar Yulius ke arah yang sama.
Mayoritas menanyakan apakah Yulius memiliki bukti atau berupaya untuk membuktikan terlebih dulu dugaan yang ia sampaikan sebelum mengunggah video ke jagat maya. Beberapa anggota MKD juga mempertanyakan insiatif Yulius yang justru melemparkan wacana ke media sosial alih-alih menggunakan forum-forum yang tersedia di berbagai alat kelengkapan dewan (AKD).
Yulius pun sempat mengklarifikasi dan memberikan pembelaan. Dengan dasar sejumlah pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Yulius mengemukakan hak-haknya sebagai anggota DPR dalam menyatakan pendapat serta kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/03/681a1b3e-22ce-4f56-a731-c97d842ca130_jpg.jpg)
Yulius juga mengingatkan, setiap anggota DPR dalam mengemukakan pendapat, pernyataan, dan pertanyaan dilindungi hak imunitas sehingga semestinya ia tidak menjadi obyek pemeriksaan di MKD.
Akan tetapi, pembelaan Yulius ditolak oleh MKD. Anggota MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, misalnya, menegaskan bahwa hak imunitas tersebut memang memberikan perlindungan yang membuat setiap anggota DPR tidak bisa diadili secara hukum terkait dengan pernyataan dan pertanyaannya. Akan tetapi, itu tidak berarti tidak bisa diproses secara etik di MKD.
”Karena ini ranahnya etik, jauh lebih luas dari ranah hukum. Tentu dalam menyampaikan kritik, pendapat, masukan, tentu kita dibatasi oleh kode etik,” kata Habiburokhman.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan, bahkan mengatakan, hak imunitas dimaksud berlaku saat anggota DPR melaksanakan tugas, khususnya dalam sidang-sidang yang digelar di AKD bersama dengan mitra kerja masing-masing. Hak tersebut, menurut dia, tidak relevan jika dikaitkan dengan pernyataan yang disampaikan di media sosial.
”Anggota DPR ingin mengungkap kasus itu ada forumnya, yaitu di sidang komisi-komisi. Teradu seharusnya masuk ke Komisi III, minta BKO, lalu meminta klarifikasi ke Kapolri. Di situlah fungsi anggota DPR, bukan di media sosial,” kata Tommy.
Namun, pelanggaran etik tidak hanya menimpa Yulius yang menyampaikan kritik di media sosial. Hal serupa terjadi pada Nuroji, anggota Fraksi Partai Gerindra tiga periode, yang kini bertugas di Komisi X DPR.
Nuroji disidang etik karena mengkritik strategi naturalisasi yang kian gencar dilakukan untuk memperkuat tim nasional sepak bola Indonesia. Kritik itu ia sampaikan dalam rapat Komisi X DPR dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) serta Menteri Pemuda dan Olahraga pada pertengahan September lalu.
MKD berpandangan, diksi dan narasi yang dikemukakan Nuroji soal prestasi tim nasional sepak bola Indonesia karena banyaknya pemain naturalisasi memberikan kesan tidak bangga terhadap tim nasional. Nuroji pun dinilai telah membuat pernyataan bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) lantaran membedakan pemain tim nasional yang merupakan warga asli Indonesia dan mereka yang dinaturalisasi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/03/35805d0c-bdcd-4b50-b5ab-8bafbfd92c13_jpeg.jpg)
Baik dalam sidang terhadap Nuroji maupun Yulius, hampir tidak ada perdebatan signifikan dalam menilai dugaan pelanggaran etik. Perbedaan pandangan hanya sempat terjadi dalam sidang etik Yulius ketika Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin mempertanyakan sikap para anggota MKD yang mempersoalkan klarifikasi Yulius.
Menurut politisi PDI-P ini, tidak ada salahnya ketika anggota DPR mengkritik mitra kerjanya dengan basis informasi yang didapatkan dari media massa. ”Selama ini, saya juga menggunakan pemberitaan media massa untuk bertanya kepada pemerintah, dan itu bukan masalah,” ujar TB Hasanuddin.
Namun, hal itu tidak mendapatkan respons yang berarti. Pimpinan dan anggota MKD lainnya tetap memutuskan Yulius melanggar etik.
Tak hanya di ruang sidang MKD, Ketua DPR Puan Maharani saat ditemui di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (5/12/2024) pun bersikap serupa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/01/f59f29e7-8656-43b3-afb6-bd405a7549a8_jpg.jpg)
Menurut dia, setiap anggota DPR memang berhak untuk berbicara, tetapi MKD juga memiliki mekanisme untuk mempertimbangkan memeriksa anggota DPR yang diduga melanggar etik dan melanjutkannya ke proses persidangan. Hal itu pun berlaku untuk semua anggota DPR tanpa melihat fraksi partai politik asalnya.
”Anggota dari fraksi mana pun, partai mana pun, jikalau kemudian dianggap dalam pernyataannya atau tingkah lakunya ada hal yang harus kami cermati atau evaluasi, tentu saja kami harus menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang profesional, yang kami lakukan melalui MKD,” tutur Puan.
Mengacu Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR, alat kelengkapan DPR ini bertugas memantau dalam rangka mencegah agar anggota DPR tidak melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU MD3, serta peraturan DPR mengenai tata tertib dan kode etik.
MKD juga bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPR yang melakukan beberapa hal, antara lain tidak melaksanakan kewajiban dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/03/9db32e48-cfd6-433d-9d9f-549b50a8c095_jpg.jpg)
Selain itu, penyelidikan dan verifikasi dilakukan kepada anggota yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, serta melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Setelahnya, MKD pun dapat menggelar sidang terkait dengan tindakan yang diduga melanggar UU MD3 serta tata tertib dan kode etik DPR.
Namun, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, melihat bahwa proses etik yang dilakukan terhadap Nuroji dan Yulius terkesan terburu-buru.
Pengambilan keputusan dalam proses tersebut juga cenderung dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang sumir. ”Seharusnya, agar sebuah kasus dugaan pelanggaran etik bisa benar-benar diproses secara adil dengan bukti-bukti dan juga kesaksian-kesaksian yang kredibel jangan dilakukan terburu-buru,” ujarnya.
Secara prosedur, proses beracara MKD sudah diatur melalui Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015. Dalam tata beracara itu diatur mengenai tahapan penyelidikan, pembuktian, persidangan dengan jeda waktu yang cukup memadai dari satu tahap ke tahap berikutnya. ”Umumnya disediakan waktu 14 hari untuk satu tahapan sebelum MKD memutuskan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Lucius.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/05/19/91e08e2a-c69e-4b47-963e-8bb503d58a75.jpeg)
Namun, dalam kasus Nuroji dan Yulius, proses kerja MKD terjadi tidak lebih dari sepekan. Kedua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat pada akhir November lalu itu mulai diverifikasi dengan memanggil para teradu pada 2 Desember. Esok harinya, MKD menggelar sidang etik dan langsung memberikan putusan.
Lucius melanjutkan, MKD DPR sebagai lembaga etik seharusnya mengutamakan praktik kerja yang beretika, yakni dengan memastikan independensi, kejujuran, dan keadilan. Namun, MKD justru bergerak cepat dalam membuat keputusan untuk kepentingan politik sesaat.
Lebih dari itu, kata Lucius, penjatuhan sanksi etik terhadap Nuroji dan Yulius bisa berdampak pada terbatasnya ruang bagi anggota DPR dalam menyampaikan sikap atas sebuah persoalan. Kritik terhadap lembaga negara merupakan salah satu hakikat kerja anggota DPR yang semestinya tidak dipermasalahkan. Apalagi, MKD juga menekankan sorotannya pada penggunaan media sosial sebagai medium kritik, padahal di era saat ini kritik bisa disampaikan melalui kanal mana pun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/09/29/4783cc47-3306-479d-9909-eb6b2391620c_png.png)
Dalam konteks itu, ia menduga keputusan yang dibuat MKD terhadap para anggota DPR yang menyampaikan kritik tidak bertujuan untuk penegakan etik. Rangkaian putusan itu justru mengindikasikan MKD tengah dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
”Tugas MKD adalah menjaga kehormatan DPR, bukan lembaga lain. Lembaga lain tentu harus dihormati dalam konteks relasi antarlembaga, tetapi tak lalu dimaknai dengan membiarkan pelanggaran yang dilakukan lembaga lain sebagai sesuatu yang tak pantas dikritik,” tutur Lucius.
Penulis:
Kurnia Yunita Rahayu, Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .