Penetapan masa angkutan Lebaran 2025 selama 16 hari menjadi yang terlama dalam lima tahun belakangan ini. Kebijakan ini berpotensi melemahkan kinerja ekonomi.
17 Mar 2025 11:22 WIB · Nusantara
Penetapan masa angkutan Lebaran 2025 selama 16 hari menjadi yang terlama dalam lima tahun belakangan ini. Kebijakan itu berpotensi mengganggu kinerja ekspor, impor, perkapalan, hingga angkutan logistik pelabuhan yang menopang pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Beleid itu menyatakan pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 di jalan tol dan nontol. Artinya, pembatasan angkutan barang pada lebaran kali ini diberlakukan selama 16 hari, jauh lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya rata-rata 10-12 hari.
Kebijakan pembatasan angkutan barang selama lebih dari setengah bulan itu dipastikan berdampak signifikan pada roda perekonomian Jawa Timur dan nasional. Setidaknya hal itu mengemuka pada pertemuan Kamar Dagang dan Industri Jatim dengan sejumlah asosiasi pengusaha, Kamis (13/3/2025) malam.
Pelaku usaha yang hadir antaralain Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jatim, Indonesian National Shipowners Association (NSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, dan Organda Tanjung Perak.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/41f244fe-6a42-3823-98f4-bb03a9bcbe16_jpg.jpg)
Ketua GPEI Jatim Isdarmawan Asrikan mengatakan larangan operasional angkutan barang selama 16 hari berdampak pada kinerja eksportir. Rata-rata ekspor Jatim setahun capai 24 miliar dollar Amerika Serikat. Sebagian besar dari sektor industri manufaktur yang 70-80 persen bahan bakunya berasal dari impor.
Dengan tidak adanya operasional selama lebih dari dua minggu tentu mengganggu kinerja industri manufaktur yang memproduksi produk ekspor. Berdasarkan hitungan secara kasar, rata-rata nilai ekspor per bulan 2 miliar dollar AS.
“Jika setengah bulan tidak beroperasi, potensi kargo ekspor dari industri manufaktur yang tidak bisa diangkut capai 1 miliar dollar AS,” ucap Isdarmawan.
Nilai itu belum termasuk risiko yang ditanggung oleh perusahaan eksportir karena tidak bisa memenuhi permintaan buyer dengan tepat waktu. Disisi lain, industri manufaktur harus terus beroperasi selama masa libur karena mesin pabrik tidak boleh berhenti.
Pernyataan itu diperkuat oleh Sekretaris GINSI Jatim Medy Prakoso. Dia mengakui impor bahan baku untuk industri manufaktur masih mendominasi. Oleh karena itu, bisa dibayangkan berapa banyak industri yang terganggu kinerjanya ketika pasokan bahan bakunya tidak lancar.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/17/494b9015-3f58-3468-9e2a-6bb130c29bbd_jpg.jpg)
Ketua INSA Surabaya Stevens Lasawengan mengatakan SKB Lebaran 2025 menyulitkan pengusaha kapal. Dia menyontohkan, dalam struktur biaya transportasi laut ada chartered, biaya yang diutang dari bank.
“Dengan asumsi rata-rata biaya chatered 10.000 dollar AS per kapal per hari, tinggal dikalikan 120 kapal yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak atau total 1,2 juta dollar AS. Jika libur operasional 16 hari tinggal dikalikan saja ketemunya 19,2 juta dollar AS,” kata Stevens.
Biaya tersebut belum termasuk biaya bahan bakar kapal yang mencapai 10 juta per hari, biaya anak buah kapal (ABK) selama kapal sandar serta biaya lain-lain. Semakin lama berhenti beroperasi semakin tinggi biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha kapal.
Jika setengah bulan tidak beroperasi, potensi kargo ekspor dari industri manufaktur yang tidak bisa diangkut capai 1 miliar dollar AS
Ketua ALFI Jatim Sebastian Wibisono mengatakan penghentian operasional dalam waktu lama berdampak pada stagnasi barang di pelabuhan. Berdasarkan data tahun 2024, jumlah rata-rata kontainer yang masuk Surabaya mencapai 2,2 juta teus atau rata-rata perbulan 190.000 teus.
Dengan asumsi 10 persen kontainer itu mengangkut komoditas bahan pokok, ada sekitar 170.000 teus barang yang tidak bisa keluar dari pelabuhan. Beleid pemerintah hanya mengizinkan lalu lintas untuk komoditas bahan pokok.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/dc501219-f780-4b9c-b610-994dcdadf414_jpg.jpg)
Ketua Organda (Organisasi Angkutan Darat) Tanjung Perak Kody Lamahayu menambahkan periode angkutan Lebaran kali ini terlalu lama. Hal itu mengganggu ekosistem bisnis angkutan darat terutama di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang menjadi hub untuk wilayah Indonesia Timur.
Bagi pengusaha angkutan darat, kerugian yang diderita akibat berhentinya operasional selama 16 hari sangat besar. Jumlah truk yang melayani angkutan darat di Tanjung Perak rata-rata 8.000 unit per hari dengan biaya sewa sekitar Rp 1 juta per hari.
“Kerugian dari sisi biaya sewa truk saja sudah mencapai Rp 8 miliar per hari atau Rp 108 miliar dalam 16 hari. Itu belum termasuk kerugian yang diderita sopir truk akibat tidak bisa bekerja selama 16 hari,” ucap Kody.
Kody mengatakan para sopir truk tersebut mendapat upah ketika mereka bekerja. Kondisi ekonomi para sopir ini mayoritas belum sejahtera. Oleh karena itu, bagaimana nasib para sopir ini ketika mereka harus libur dalam waktu lama, sementara kebutuhan keluarga terus berjalan.
Pelaku usaha terutama yang masuk dalam ekosistem Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menolak keras SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/01/16/c7ba2073-1e75-4aea-a7ff-ba4e7b9a5360_jpg.jpg)
Penolakan itu disampaikan melalui Kadin Jatim sebagai wadah bagi pelaku usaha dari berbagai bidang usaha. Ada sejumlah alasan penolakan, salah satunya, keputusan pembatasan pengoperasian angkutan barang tidak mempertimbangkan dampak bagi pelaku usaha dan keberlangsungan usaha mereka.
Seluruh pelaku usaha tersebut keberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025. Mereka meminta pemerintah mengkaji ulang atau mengoreksi aturan itu dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk.
“Menurut pengusaha, idealnya pembatasan operasional angkutan barang mulai H-2 hingga H+1 Lebaran dengan asumsi libur bersama 2 hari sehingga total libur 5 hari,” ucap Kody Lamahayu.
Apabila usulan perubahan durasi pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang tidak ditanggapi oleh para pengambil keputusan, maka seluruh pengusaha angkutan barang terutama yang melayani aktivitas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengancam mogok atau berhenti beroperasi.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan pihaknya mendukung usulan pelaku usaha. Bahkan sepengetahuan Adik, larangan operasional angkutan barang pada Lebaran tahun ini merupakan yang terlama sejak Orde Baru.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/17/6eadb81c-4c11-45a7-87c2-a7de247ef449_jpg.jpg)
Adik menduga pembuat kebijakan tidak melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif sebelum mengeluarkan keputusan. Pembuat kebijakan ini seakan hanya mereplikasi kebijakan tahun lalu kemudian disesuaikan jumlah harinya.
“Protes terkait kebijakan larangan operasional angkutan barang yang telalu lama sebenarnya disampaikan setiap Lebaran. Namun, tidak ada perbaikan signifikan dari pembuat kebijakan,” jelas Adik.
Khusus di wilayah Jatim, Kadin Jatim akan mengajukan diskresi terkait implementasi SKB tersebut kepada Gubernur Jatim. Alasannya, aktivitas kepelabuhan menunjang kinerja ekspor dan impor. Adapun ekspor dan impor menjadi penggerak roda perekonomian Jatim.
Impor yang didominasi bahan baku menjadi penggerak industri manufaktur. Setelah barang jadi, produk itu akan diekspor dan menghasilkan devisa bagi negara. Kinerja industri manufaktur menciptakan lapangan kerja, memenuhi kebutuhan masyarakat serta menggerakkan neraca perdagangan di dalam dan di luar negeri.
Data BPS Jatim menunjukkan ekspor pada Januari 2025 sebesar 1,96 miliar dollar AS, turun 7 persen dari Desember 2024. Sedangkan nilai impor 2,27 miliar dollar AS, turun 18 persen dari bulan sebelumnya. Secara total, neraca perdagangan Jatim pada Januari 2025 defisit 317 juta dollar AS.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/11/24/2c9e8c69-e1c2-4b55-8f90-6aeb2b8e4bf8_jpg.jpg)
Sementara ekonomi Jatim 2024 tumbuh 4,93 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan yang tumbuh 9,5 persen. Struktur ekonomi Bumi Majapahit ini ditopang oleh industri pengolahan atau manufaktur dengan kontribusi 31,29 persen.
Di sisi lain, ancaman mogok massal angkutan logistik pelabuhan tidak hanya berdampak langsung terhadap pemilik kendaraan, melainkan juga berbagai pihak yang terlibat seperti pengemudi, tenaga buruh bongkar muat, pabrik atau industri, pergudangan, perkapalan, dan ekosistem bisnis logistik.
“Kadin Jatim mengajukan diskresi melalui Gubernur Jatim dengan harapan segera ditindaklanjuti agar tidak sampai memicu gejolak yang berdampak pada kinerja ekonomi. Kita tahu, situasi ekonomi saat ini sedang tidak baik-baik saja, indikasinya antara lain deflasi yang terus menerus,” kata Adik.
Adik optimis diskresi bisa diterapkan di Jatim karena karakteristik sistem transportasi di Jatim berbeda. Infrastruktur jalan di Jatim kondisinya jauh lebih baik. Juga ada jalan tol Trans Jawa dari Ngawi hingga Probolinggo.
Berdasarkan pengalaman lebaran tahun-tahun sebelumnya trafik lalu lintas di Jatim saat arus mudik dan arus balik tidak sepadat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Jatim juga memiliki moda transportasi lain yang bisa dioptimalkan untuk angkutan penumpang seperti kereta api, pesawat dan kapal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/54d77820075e5d6aac09da78d3a2bce1-20250315ron10.jpg)
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan keberatan terkait kebijakan pelarangan beroperasi angkutan logistik selama lebaran juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Djoko melihat masih ada ruang kompromi antara pemerintah dengan pelaku usaha. Contohnya, memperpendek masa larangan beroperasinya angkutan barang dengan catatan untuk armada truk yang berlebihan dimensi dan muatan ( over dimension dan over load /ODOL) tetap dilarang beroperasi.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini menambahkan disisi lain sudah saatnya pemerintah berupaya menekan mobilitas kendaraan pribadi dan memprioritaskan angkutan umum (angkutan orang dan barang) saat mudik lebaran,” ujar Djoko.
Pemerintah memberikan fleksibilitas bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, ASN dapat melaksanakan WFA selama empat hari, mulai 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025.
Mestinya kebijakan itu diikuti dengan seruan selama WFA. Jika mau mudik didorong menggunakan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Tujuannya agar angkutan barang tidak terimbas aturan perpanjangan WFA.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/15/c671b01b-8260-413c-9350-1cd9084760e7_jpg.jpg)
Selain faktor keselamatan di jalan, kesejahteraan sopir truk juga perlu diperhatikan. Selama tahun 2024, Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan pemetaan di lapangan dan diskusi dengan beberapa pihak berkepentingan.
Hasilnya, usia pengemudi rata-rata 40 - 55 tahun. Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki pengemudi belum sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Pengemudi memperoleh SIM tanpa melalui pendidikan dan pelatihan/diklat (tanpa Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
“Tidak hanya itu, penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah,” ucap Djoko.
Menurut Djoko perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan sopir truk sangat minim. Permintaan agar dibuatkan standar minimum upah pengemudi truk sudah pernah disampaikan. Namun belum dituntaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja hingga sekarang.
Hingga kini Pemerintah Provinsi Jatim belum mengeluarkan pernyataan soal potensi kerugian itu. Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nyono yang dihubungi secara terpisah belum memberikan jawaban terkait permohonan diskresi dari pengusaha untuk kebijakan angkutan Lebaran 2025.
Apabila sudah ada tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jatim akan segera diinformasikan.
Di tengah gejolak ekonomi dunia dan situasi ekonomi nasional yang diwarnai penurunan daya beli masyarakat hingga ancaman defisit penerimaan negara, pemerintah hendaknya mengkaji dengan sungguh-sungguh setiap kebijakan yang dikeluarkan.
Penulis:
Runik Sri AstutiEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .