Anomali Kontraksi Penerimaan Pajak di Tengah Narasi Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2025 mencapai 5,12 persen. Namun, pada periode yang sama, realisasi penerimaan pajak justru anjlok.

06 Agt 2025 16:28 WIB · Ekonomi & Bisnis

Oleh Dimas Waraditya Nugraha

JAKARTA, KOMPAS — Di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12 persen pada triwulan II-2025, realisasi penerimaan pajak justru anjlok. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap konsistensi data pertumbuhan ekonomi nasional.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Fadhil Hasan, menyoroti ketidaksesuaian antara pertumbuhan ekonomi dan kinerja penerimaan pajak, khususnya dari sisi konsumsi.

Ia mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada semester I-2025 tercatat Rp 267,3 triliun. Ini turun sekitar 20 persen dibandingkan dengan semester I-2024 yang mencapai Rp 332,9 triliun.

”Seharusnya, penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Jika ekonomi tumbuh, konsumsi meningkat dan penerimaan dari PPN serta PPnBM juga naik. Namun, yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Fadhil dalam diskusi publik Indef, Rabu (6/8/2025).

Kalau diasumsikan bahwa pajak adalah tahap akhir dari proses ekonomi, Fadhil melanjutkan, telah terjadi anomali antara kinerja pertumbuhan ekonomi dan realisasi penerimaan pajak. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pajak per semester I-2025 mencapai Rp 831,27 triliun atau 38 persen dari target APBN 2025 senilai Rp 2.189,3 triliun.

Kinerja penerimaan semester I-2025 itu terkontraksi sebesar 7 persen dari semester I-2024 senilai Rp 893,85 triliun. Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sampai dengan akhir 2025 sekitar 94,9 persen atau 2.076,9 triliun. Artinya, pada semester II-2025 otoritas pajak harus menghimpun penerimaan pajak senilai Rp 1.245,63 triliun.

Infografik Target dan Realisasi Penerimaan Pajak 2014-2024

Dengan mencermati data yang sudah dipubikasikan pemerintah, Fadhil melanjutkan, anjloknya penerimaan pajak itu terjadi karena jenis-jenis pajak penopang utama penerimaan mengalami kontraksi yang cukup dalam. 

Pajak Penghasilan alias PPh badan, misalnya, realisasinya hanya senilai Rp 152,49 triliun. Ini terkontraksi 11,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 senilai Rp 172,66 triliun.

Begitu pula dengan PPN yang realisasinya senilai Rp 267,27 triliun atau terkontraksi sebesar 19,7 persen. Penerimaan PPN semester I-2024 mencapai Rp 332,81 triliun.

Fadhil menambahkan, meskipun secara bruto penerimaan pajak tumbuh tipis sebesar 2,3 persen, penerimaan neto justru turun 7 persen. Hal ini menyebabkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) turun dari 8,3 persen menjadi 7,1 persen.

”Kalau angka PDB semester I-2025 benar, seharusnya tax ratio kita meningkat. Penurunan tax ratio ini menjadi sinyal buruk bagi kinerja perpajakan, padahal ekonomi diklaim tumbuh,” katanya.

Pekerja membersihan lantai di salah satu gerai busana di pertokoan Pasar Baru, Jakarta, Jumat13/8/2021). Relaksasi operasional pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dengan implementasi protokol kesehatan terutama untuk toko serba ada dan toko produk nonpangan yang tidak bisa beroperasi selama PPKM level 4 diharapkan dapat berdampak pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Pemerintah juga akan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa toko bagi pedagang eceran selama bulan Agustus hingga Oktober 2021 untuk menjaga keberlangsungan usaha di masa pandemi Covid-19. KOMPAS/RADITYA HELABUMI 13-08-2021

Indef menilai, inkonsistensi antara pertumbuhan ekonomi dan kinerja penerimaan negara perlu menjadi perhatian serius. Evaluasi terhadap metodologi perhitungan PDB ataupun penerimaan pajak mendesak dilakukan.

”Kalau memang ada kesalahan dalam pencatatan atau pengumpulan data PDB, ini bisa berbahaya bagi kredibilitas pemerintah. Oleh karena itu, transparansi dan evaluasi metodologi menjadi sangat penting,” kata Fadhil.

Ia pun memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi pada semester I-2025 sebenarnya berada di bawah 5 persen jika mengacu pada kondisi riil.

Kontraksi sementara

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai, pelemahan penerimaan pajak hingga paruh pertama 2025 bersifat sementara. Sebab, realisasi pajak pada periode itu dipengaruhi oleh faktor teknis yang tidak berulang, seperti peningkatan restitusi pajak.

Ia meyakini pertumbuhan ekonomi 5,12 persen pada triwulan II-2025 bisa berdampak pada realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025. ”Artinya, kalau ekonomi kita bisa tumbuh positif, sudah seharusnya pertumbuhan penerimaan pajak juga akan positif,” katanya.

Meski hingga paruh pertama tahun ini realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Fajry meyakini hal ini hanya akan berlangsung sementara. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8/2024). Penerimaan pajak sampai dengan Juli 2024 sebesar Rp 1.045,32 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami perlambatan dengan capaian 52,56 persen dari target APBN 2024.

Fajry mengatakan, secara historis dalam dua dekade terakhir, penerimaan pajak tidak pernah terkontraksi, kecuali akibat tekanan besar pada perekonomian. Misalnya adalah krisis keuangan global pada 2008 dan pandemi Covid-19 pada 2020.

”Penerimaan pajak hampir selalu tumbuh kecuali pada masa krisis. Kalau ekonomi tumbuh, seharusnya (di akhir tahun) penerimaan pajak juga akan tumbuh,” ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah cukup optimistis penerimaan pajak bakal sesuai proyeksi. Pada awal Juli, dalam peringatan Hari Pajak yang jatuh pada Senin (14/7/2025), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,  Bimo Wijayanto, mengklaim proyeksi itu didasarkan pada perbaikan kapasitas administrasi dan efisiensi pemungutan yang terus meningkat.

Quote

Secara historis, dalam dua dekade terakhir, penerimaan pajak tidak pernah terkontraksi, kecuali akibat tekanan besar pada perekonomian.

”Landasannya memang kemampuan administrasi kita mulai meningkat. Beberapa pimpinan juga sudah mulai bisa bekerja, efisiensi pemungutan juga sudah terjadi. Coretax sudah mulai membaik,” ujar Bimo.

Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak juga berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara guna memastikan target defisit anggaran dapat tetap dikendalikan sesuai rencana fiskal pemerintah.

Turunnya penerimaan pajak di awal tahun, lanjut Bimo, salah satunya diakibatkan oleh kinerja sektor batubara yang tertekan fluktuasi harga global. Kami sudah mengusulkan beberapa langkah alternatif (opsi kebijakan), dan akan disampaikan secara resmi setelah final,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto