Hingga akhir Maret 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 322,6 triliun atau 14,7 persen dari target tahunan.
07 Mei 2025 16:56 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan diperlukan upaya ekstra untuk mencapai target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Otoritas pajak optimistis peluang pertumbuhan penerimaan terbuka selama ekonomi berada dalam keadaan stabil.
Hingga akhir Maret 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 322,6 triliun atau 14,7 persen dari target tahunan. Seluruh penerimaan tumbuh positif baik secara jenis pajak maupun sektor, lebih baik dibandingkan capaian Januari–Februari 2025.
”Ini merupakan tantangan sekaligus upaya yang harus kami lakukan. Kebersamaan dalam mengarungi cerita pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini sangat kami harapkan,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Untuk mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan menempuh sejumlah strategi. Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. ”Kami akan konsisten melakukannya karena tujuannya memperluas basis,” kata Suryo.
Kedua, mendorong kepatuhan wajib pajak dengan pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, penguatan sinergi dan program bersama, serta penegakan hukum. Ketiga, menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan serta harmonisasi kebijakan perpajakan internasional guna meningkatkan rasio perpajakan.
Keempat, memberikan insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur untuk mendukung iklim usaha, daya saing, dan transformasi ekonomi. Kelima, memperkuat organisasi dan sumber daya manusia seiring dinamika perekonomian.
”Ditambah satu lagi, kami berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax pada 2025,” ujar Suryo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/15/e698ae76-f444-447f-8f38-b7af08e8f546_jpg.jpg)
Ia berharap tren pertumbuhan di setiap sektor penerimaan pajak dapat terus berlanjut hingga akhir tahun. Prospek pertumbuhan penerimaan tetap terbuka, dengan catatan stabilitas ekonomi dapat terjaga dengan tingkat pertumbuhan kinerja setiap sektor yang menunjukkan perbaikan dari bulan ke bulan.
”Kalau melihat ekspektasi ke depan, baik berdasarkan sektor maupun jenis pajaknya, harapan besar masih ada sepanjang kondisi ekonomi bergerak sama atau lebih baik dari Desember, Januari, Februari, dan Maret,” ujarnya.
Dalam konferensi pers APBN Kita edisi April tahun buku Maret 2025, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, terdapat tiga sektor utama sebagai penopang pertumbuhan penerimaan pajak pada awal tahun ini, yakni sektor pertambangan, sektor industri pengolahan, dan sektor jasa keuangan.
”Ketiganya menunjukkan kinerja positif yang berkontribusi terhadap tren kenaikan penerimaan negara,” ujarnya.
Sektor pertambangan mencatat pertumbuhan yang baik, terutama pada subsektor bijih logam. Sementara itu, sektor industri pengolahan terus melanjutkan tren positif seiring dengan indeks manajer pembelian (PMI) yang tetap berada di zona ekspansif.
Adapun sektor jasa keuangan melanjutkan kinerja jangka panjang yang solid dan konsisten memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.
”Kalau kita lihat secara obyektif dan berdasarkan angka-angka yang tercatat, tren yang terbentuk menunjukkan peningkatan. Bahkan, rata-rata penerimaan selama empat bulan untuk semua jenis pajak menunjukkan kenaikan secara nominal,” kata Anggito.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/26/52334992-bc40-4c68-89bd-af3124401ea5_jpg.jpg)
Di tengah tren pertumbuhan ekonomi yang masih terjaga, kinerja penerimaan pajak justru menunjukkan pelemahan. Ini terlihat dari rasio perpajakan (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami penurunan pada triwulan I-2025. Kondisi ini menandakan tantangan serius dalam upaya optimalisasi penerimaan negara.
Tercatat, realisasi penerimaan perpajakan pada tiga bulan pertama tahun ini sebesar Rp 400,1 triliun hasil dari penjumlahan penerimaan pajak Rp 322,6 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 77,5 triliun.
Realisasi penerimaan perpajakan di triwulan I-2025 turun 13,5 persen dibandingkan triwulan I-2024 yang mencapai Rp 462,91 triliun.
Adapun tax ratio Indonesia dalam arti luas pada triwulan I-2025 tercatat sebesar 7,95 persen. Angka tersebut berasal dari total penerimaan perpajakan sebesar Rp 400,1 triliun berbanding PDB Indonesia sebesar Rp 5.665,9 triliun, turun tajam dibandingkan rasio perpajakan pada triwulan I-2024 sebesar 9,77 persen.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/26/328e50a6-beaa-4cde-9fe3-1f922d05bf2a_png.png)
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa pelemahan penerimaan pajak pada awal tahun ini jauh lebih dalam dibandingkan perlambatan ekonomi secara keseluruhan. Ia menyebutkan, ada sejumlah faktor selain kondisi ekonomi yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak, salah satunya adalah peningkatan restitusi.
“Faktor-faktor tersebut sebetulnya bersifat temporer. Artinya, ada peluang perbaikan dalam bulan-bulan mendatang dan tax ratio bisa kembali naik,” ujar Fajry.
Namun, tantangan eksternal juga tak bisa diabaikan. Ia menyoroti kebijakan tarif yang diumumkan oleh Pemerintahan Donald Trump pada awal April dalam momentum “Liberation Day”. Kebijakan itu mendorong revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global, termasuk Indonesia, yang diturunkan dari 5,1 persen menjadi 4,7 persen.
“Kita tahu, penerimaan pajak bersifat pro-cyclical. Ketika ekonomi melambat, maka kinerja pajak biasanya melambat lebih dalam,” ujarnya. Ia pun memperkirakan kika pertumbuhan ekonomi tahun ini tak mencapai 5 persen, maka akan muncul risiko rasio perpajakan akan kembali tertekan.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai rendahnya tax ratio tak lepas dari belum optimalnya kinerja penerimaan perpajakan pada triwulan I-2025.
“Jika tren kontraksi ini tidak segera diantisipasi, maka penurunan tax ratio bisa terus berlanjut,” kata Wahyu.
Untuk membalikkan tren tersebut, terdapat sejumlah langkah perbaikan yang perlu dilakukan, salah satunya, ptimalisasi layanan perpajakan melalui sistem Coretax yang dinilai belum bekerja maksimal. Selain itu, stabilitas ekonomi makro mesti terjaga di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian, di samping melanjutkan stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat.
“Tax ratio mencerminkan kemampuan negara dalam mengelola penerimaan untuk mendukung pembangunan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan indikator ini bisa membaik pada triwulan-triwulan selanjutnya,” ujar Wahyu.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Muhammad Fajar Marta