Antisipasi Kerusuhan Berulang, 65 Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebanyak 65 narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku kerusuhan, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.

11 Mei 2025 19:32 WIB · Nusantara

Oleh Adrian Fajriansyah

PALEMBANG, KOMPAS — Sebanyak 65 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dianggap sebagai biang kerok kerusuhan di Lapas Muara Beliti pada Kamis (8/5/2025). Dengan pemindahan tersebut, aksi penyelundupan ponsel dan kerusuhan di sana diharapkan tidak terulang kembali.

”Sebagai lapas dengan tingkat keamanan tertinggi, Nusakambangan bisa membina mereka dengan lebih keras. Di sisi lain, itu menjadi peringatan untuk narapidana yang masih menghuni Lapas Muara Beliti agar tidak sekali-kali mengulangi perbuatan serupa,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumsel Erwedi Supriyatno saat dihubungi dari Palembang, Minggu (11/5/2025).

Erwedi mengatakan, sebanyak 65 narapidana itu dipindahkan dengan menggunakan jalur darat dari Lapas Narkotika Muara Beliti ke Nusakambangan pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 06.30. Dari hasil penyelidikan sebelumnya, para narapidana itu adalah pelaku yang terlibat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas yang terjadi di Lapas Muara Beliti pada Kamis (8/5/2025) pagi.

Dari total 65 narapidana, sekitar 20 orang di antaranya adalah provokator kerusuhan tersebut. Sisanya, sekitar 25 orang, adalah bandar narkoba yang diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas, serta 20 orang lain ialah tahanan narkoba yang menjelma menjadi operator penipuan daring.

Bandar narkoba dan operator penipuan daring itu melakukan perbuatan mereka menggunakan ponsel yang diselundupkan ke dalam lapas. ”Pemindahan mereka adalah langkah untuk mencegah terulangnya penyelundupan ponsel yang akhirnya memicu kerusuhan,” katanya.

Kondisi kaca jendela sejumlah ruangan pecah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pasca terjadi kerusuhan pada Kamis (8/5/2025) pagi.

Berdasarkan keterangan Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Ronald Heru Praptama, pihaknya menemukan dan menyita 54 ponsel dari 10 kamar di Blok Bangau, salah satu blok tahanan di sana saat razia pada Rabu (7/5/2025) malam. Karena menduga masih ada ponsel ataupun benda terlarang lain, razia dilanjutkan di Blok Bangau dan Blok Angsa pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 08.00.

Dalam razia lanjutan tersebut, terjadi penolakan dari sejumlah narapidana yang berujung kerusuhan mulai pukul 09.00. Mereka sempat menguasai hampir semua ruangan dalam lapas dan melontarkan protes keras melalui pengeras suara. Mereka pun melempari petugas dengan batu dan merusak sejumlah fasilitas lapas.

Situasi baru terkendali setelah aparat keamanan gabungan TNI/Polri berhasil menguasai lapas dan menggiring narapidana kembali ke kamar tahanan masing-masing sekitar pukul 11.30. Peristiwa itu tidak menimbulkan korban serta tidak ada narapidana yang kabur. Hanya saja, sejumlah fasilitas lapas rusak cukup parah, seperti peralatan musik, pagar pembatas kamar tahanan dan lapangan, serta kaca jendela di beberapa ruangan.

Erwedi menuturkan, 65 narapidana itu akan berada di Nusakambangan hingga akhir masa hukuman mereka. ”Rata-rata sisa masa hukuman mereka ada yang tinggal bersisa 5 tahun, tetapi ada pula yang masih bersisa 12 tahun,” ucapnya.

Foto udara Lembaga Pemasyarakatan High Risk Karanganyar di pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (15/12/2021). Lapas yang diresmikan pada tahun 2019 ini merupakan lapas khusus bagi nara pidana beresiko tinggi yakni napi terorisme dan napi bandar narkoba. Di lapas Karangnyar, Kemenkumham menerapkan sel perorangan yang diawasi melalui kamera CCTV dan perekam suara serta pemanfaatan teknologi tinggi untuk pengawasan seperti pintu otomatis, pagar keliling beraliran listrik, serta pengacak sinyal telepon seluler.

Pendekatan kuratif

Pengajar hukum pidana dan kriminologi pada Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah, menilai, pemindahan 65 narapidana itu hanya sebagai langkah represif untuk meredakan situasi dan mencegah eskalasi lebih lanjut. Pendekatan itu hanya bersifat kuratif daripada preventif.

”Dalam konteks teori kontrol sosial oleh Travis Hirschi, keputusan itu dapat mengurangi peluang narapidana untuk melakukan pelanggaran karena meningkatnya pengawasan dan kontrol eksternal. Akan tetapi, tanpa adanya upaya untuk memperkuat kontrol internal melalui pembinaan dan rehabilitasi, potensi terjadinya pelanggaran tetap ada,” tutur Artha.

Untuk mencegah kerusuhan berulang, menurut Artha, diperlukan evaluasi dalam sistem pengamanan dan manajemen lapas. Hal itu dimulai dari peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam mengatasi praktik-praktik ketidakadilan, seperti pungutan liar, melalui pengawasan ketat dan mekanisme pengaduan yang efektif.

Selain itu, dibutuhkan peningkatan kapasitas petugas lapas dalam menangani konflik dan memahami dinamika sosial di dalam lapas. Penyediaan program yang membantu narapidana mengembangkan keterampilan dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi kepada masyarakat.

Terakhir, harus dilakukan pengurangan kepadatan atau kelebihan hunian lapas untuk mencegah ketegangan atau konflik baik itu sesama narapidana maupun narapidana dengan petugas lapas. ”Dengan memahami akar permasalahan melalui lensa kriminologi, kita bisa merancang strategi yang lebih efektif untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan rehabilitatif,” kata Artha.

Pengajar ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, berpendapat, kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti adalah salah satu puncak gunung es fenomena kelebihan penghuni lapas yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia. Situasi kian rawan karena fasilitas pengawasan lapas buruk, seperti alat pendeteksi logam dan kamera pemantau yang tidak berfungsi, serta rendahnya integritas sejumlah petugas lapas.

Sejumlah orang melakukan pembersihan material di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pasca terjadi kerusuhan pada Kamis (8/5/2025) pagi.

Untuk itu, Azwar menilai, perlu ada langkah konkret dalam mengatasi fenomena kelebihan penghuni lapas. Kalau belum mampu meningkatkan kapasitas hunian lapas, setidaknya ada lokalisasi antara narapidana yang berstatus bandar narkoba, pengguna narkoba, dan narapidana umum agar tidak saling memengaruhi. Lokalisasi juga akan lebih mempermudah pengawasan.

Selebihnya, fasilitas pengawasan harus tersedia dan berfungsi dengan baik untuk mencegah praktik-praktik ilegal dalam lapas. ”Puncaknya, kapasitas petugas harus ditingkatkan dengan pemberian reward and punishment. Sebab, bagaimanapun baiknya sarana dan prasarana dalam lapas, semua itu tetap tidak akan berfungsi optimal kalau tidak dijalankan oleh petugas yang berintegritas,” ujar Azwar.


Kerabat Kerja

Penulis:

Adrian Fajriansyah
 | 

Editor:

Harry Susilo
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto