Penyesuaian tarif pajak progresif di Jakarta diyakini akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Akankah juga berdampak pada penjualan kendaraan?
07 Jan 2025 17:26 WIB · Metro
JAKARTA, KOMPAS — Pajak progresif kendaraan bermotor bukan hal baru di Jakarta. Penyesuaian tarif pajak progresif tahun ini dinilai tidak berdampak signifikan pada penjualan kendaraan bermotor.
Awal tahun 2025 berlaku penyesuaian tarif pajak progresif kendaraan bermotor sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pungutan pajak progresif kendaraan bermotor pribadi mulai 3 persen untuk kendaraan kedua hingga 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, pungutan kepemilikan kendaraan pribadi kedua dan seterusnya bertambah 0,5 persen hingga maksimal 10 persen untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.
Fadhya Syifa (32), warga Jakarta Selatan, baru mendengar penyesuaian pajak progresif dari pemberitaan media massa dan informasi di media sosial. Oleh karena itu, ia masih mencari informasi lebih lanjut atau butuh sosialisasi dari pemangku kepentingan terkait.
”Kebijakan ini harusnya bagus. Apalagi Jakarta jadi salah satu kota percontohan. Jadi, jika berhasil di Jakarta, bisa jadi diterapkan di berbagai wilayah,” kata Fadhya, Selasa (7/1/2025). Pembuat konten kreatif ini diketahui punya dua sepeda motor. Satu digunakannya dan satu lagi dipakai adiknya.
Hampir sama dengan Fairuz (40), warga Jakarta Timur. Ia masih mencari informasi lebih lanjut tentang penyesuaian tarif pajak progresif. Sebab, ia punya lebih dari satu kendaraan berbeda jenis.
”Sebagai kaum menengah, harus jual dulu kendaraan lama untuk beli kendaraan baru. Jadi, kebijakan ini bagus-bagus saja untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor,” seloroh Fairuz.
Di sisi lain, menurut Fairuz, warga selalu punya cara menyiasati kebijakan, termasuk menghindari terkena pajak progresif ini. Hal tersebut perlu jadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar kebijakannya efektif.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati, penyesuaian pajak progresif ini bakal meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab, penyesuaian terbaru menyederhanakan pungutan dari semula hingga kendaraan ke-17 dan seterusnya menjadi kendaraan keenam dan seterusnya.
Kendati begitu, warga diingatkan untuk melaporkan penjualan kendaraan bermotor sesuai dengan kondisi aslinya. Laporan ini berguna untuk pemutakhiran atau penyesuaian data agar bebas dari pajak progresif kendaraan yang dijual.
Hal tersebut lantaran pungutan ditetapkan secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dalam satu alamat. Penetapan ini dibedakan berdasarkan jenis kendaraan atau kategori jumlah roda kendaraan.
Sebagai contoh, warga yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan bermotor roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenai pajak progresif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/18/27ff6eda-38c0-4c80-bc8f-0a382c65e68f_jpg.jpg)
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyebut, pajak progresif kendaraan bermotor sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Di Jakarta, misalnya, berlaku sejak tahun 2014.
”Jadi bukan hal baru,” ujar Jongkie ketika ditanya tentang dampaknya terhadap penjuakan kendaraan.
Menurut Jongkie, penjualan kendaraan bermotor bakal terdampak opsen atau tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu untuk bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor.
”Opsen ini tadinya akan diterapkan. Namun, kelihatannya akan ditunda dulu,” kata Jongkie.
Diketahui Jakarta tidak memungut opsen karena merupakan daerah otonom tingkat provinsi. Jakarta tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tetapi wilayah administratif yang pemimpinnya ditunjuk oleh gubernur atau tidak melalui pilkada.
Hal serupa diutarakan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno. Pajak progresif bukan hal baru sehingga pemilik lebih dari satu kendaraan sejenis harusnya sudah siap dengan penyesuaian tarif. Apalagi kenaikannya tidak sebesar opsen.
"Tambahan pungutan pajak progresif tidak seperti opsen. Tapi sepertinya hampir semua daerah kompak memberikan insentif untuk opsen sehingga besarannya 0 persen sampai Desember 2025," kata Suwandi.
Ia menambahkan, asosiasi terkait fokus pada opsen yang berlaku. Untuk itu, semua pemangku kepentingan, baik pemerintah dan swasta harus duduk bersama membahas lebih lanjut tentang hal ini.
Penulis:
Fransiskus Wisnu Wardhana DhanyEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan