Program wajib tanam bawang putih dan tebu bagi importir terkait sudah lama diterapkan. Akankah program itu dilirik di era swasembada pangan Prabowo?
09 Des 2024 07:30 WIB · Ekonomi
Sudah cukup lama pemerintah mewajibkan importir bawang putih dan gula mentah menanam bawang putih dan tebu. Di kala swasembada pangan di era Prabowo Subianto tak dapat ditawar-tawar lagi, bagaimana kabar program wajib tanam importir tersebut?
Pemerintah mewajibkan importir bawang putih menanam komoditas itu sejak 2018. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Regulasi itu mewajibkan importir menanam bawang putih minimal 5 persen dari total kuota impor yang diberikan. Jika tidak dapat membudidayakannya secara mandiri, mereka dapat bermitra dengan petani.
Bagaimana hasilnya dalam lima tahun terakhir ini? TradeMap menunjukkan, volume impor bawang putih Indonesia periode 2019-2023 berfluktuasi dan cenderung meningkat rerata 557.271 ton. Volume impor bawang putih tertinggi terjadi pada 2021, yakni mencapai 602.977 ton, tertinggi sepanjang sejarah impor bawang putih Indonesia.
Regulasi itu mewajibkan importir menanam bawang putih minimal 5 persen dari total kuota impor yang diberikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/02/12/88040148-7ea4-450f-ac18-333d185be96d.jpg)
Dalam periode perbandingan yang sama, produksi bawang putih nasional pernah meningkat sejak kebijakan wajib tanam itu diterapkan. Namun, setelah memuncak pada 2019, produksinya justru turun.
Badan Pusat Statistik mencatat, produksi bawang putih nasional pada 2017 sebanyak 19.510 ton. Pada 2018 dan 2019, produksinya meningkat pesat masing-masing menjadi 39.302 ton dan 88.817 ton. Kemudian, pada 2020-2023, produksi bawang putih justru anjlok secara bertahap, yakni 81.805 ton, 45.092 ton, 30.582 ton, dan 39.254 ton.
Ada apakah? Apakah bawang putih tidak cocok dibudidayakan di Indonesia? Jika itu penyebabnya, kenapa produksinya pernah melonjak signifikan? Atau apakah semakin banyak importir yang tidak lagi melaksanakan kewajibannya gegara kurangnya pengawasan penerintah? Padahal, Kementerian Pertanian selalu menyatakan mengawal program wajib tanam itu secara intensif.
Pada Januari 2024, Ombudsman RI menemukan beberapa dugaan malaadministrasi terkait hal itu. Salah satunya ada ketidaksesuaian antara komitmen dan realisasi wajib tanam bawang putih. Ombudsman menjumpai ada anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih dan ada importir yang tidak melaksanakan wajib tanam.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/08/4c839450715f8ee22a12aacc764e89a8-https___kompas.id_wp_content_uploads_2020_09_DSC06276_1599053637.jpg)
Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menyangkalnya. Para importir bawang putih yang sudah terdaftar telah memenuhi kewajiban tanam bawang putih berbasis kemitraan dengan petani lokal.
Rerata biaya tanam bawang putih per hektar per musim Rp 50 juta. Itu pun berdasarkan perjanjian kerja sama berikut nama kelompok tani dan anggotanya, jumlah benih, luas tanam, dan titik koordinat lokasi tanam.
Namun, Pusbarindo menyatakan, realisasi wajib tanam pada 2023 tidak seperti 2022. Banyak importir bawang putih yang melakukan wajib tanam rugi karena banyak benih bawang yang mati akibat dampak El Nino (Kompas, 17/2024).
Gula juga kurang lebih bernasib sama. Pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi berbahan baku gula mentah impor menanam tebu sejak 2014. Hal itu diatur Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 45 Ayat (2) UU tersebut mengamanatkan usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurangnya 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri.
Kemudian baru pada 2016 amanat UU itu digulirkan. Waktu itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta importir gula mentah membuat perjanjian ekspansi lahan tebu dengan sistem inti-plasma.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/11/06/5f333215-be32-493b-b2b5-846df785d950.jpg)
Pada 2017 terbitlah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku dalam Rangka Pembangunan Industri Gula. Permenperin itu mengatur sejumlah syarat bagi perusahaan industri gula baru, yakni perusahaan yang mendapatkan izin usaha setelah 25 Mei 2010.
Perusahaan itu wajib memenuhi paling sedikit 20 persen kebutuhan bahan baku dari perkebunan tebu yang terintegrasi. Untuk mendapatkan rekomendasi impor gula mentah, perusahaan tersebut bahkan harus menyertakan dokumen rekapitulasi kepemilikan lahan tebu atau kemitraan dengan petani tebu.
Dalam penjelasan Pasal 30 Ayat (2) PP itu justru diselipkan unit pengolahan gula berbahan baku gula impor dalam ketentuan ini tidak termasuk unit pengolahan gula kristal rafinasi.
Di era omnibus law Cipta Kerja, kewajiban pembangunan kebun tebu terintegrasi masih diatur. Kewajiban itu ada dalam peraturan turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Pasal 30 Ayat (1) dan (2) PP tersebut mewajibkan unit pengolah hasil perkebunan berbahan baku gula impor membangun kebun tiga tahun setelah unit pengolah beroperasi minimal 20 persen dari kapasitas. Namun, dalam penjelasan Pasal 30 Ayat (2) PP itu justru diselipkan unit pengolahan gula berbahan baku gula impor dalam ketentuan ini tidak termasuk unit pengolahan gula kristal rafinasi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/08/f102d9ef771124756abcc171bd55b361-Luas_perkebunan_tebu_statistik_2023.jpg)
Lalu, bagaimana perkembangannya? Dalam satu dekade, 2014-2023, penambahan luas perkebunan tebu sangat lambat dan kurang signifikan. Dalam Statistik Tebu Indonesia 2023, BPS menyebutkan, perkebunan tebu di Indonesia baik yang dikelola negara, swasta, dan rakyat pada 2014 seluas 472.676 hektar. Pada 2023, luasnya hanya 16.662 hektar menjadi 489.338 hektar.
Produksi gula nasional juga tumbuh stagnan dan cenderung turun. Total produksi gula pada 2014 yang mencapai 2,53 juta ton justru turun menjadi 2,23 juta ton pada 2023. Dalam satu dasawarsa, produksi gula nasional tidak pernah lagi menyamai produksi tahun 2014.
Sementara impor gula cenderung meningkat dari 2,93 juta ton pada 2014 menjadi 5,07 juta ton pada 2023. Lonjakan impor terjadi sejak 2015. Dalam satu dekade itu, impor gula tertinggi terjadi pada 2022, yakni mencapai 6,01 juta ton.
Banyak alasan yang menyebabkan kewajiban tanam tebu tak berjalan maksimal. Salah satu alasan utama lagi-lagi soal ketersediaan lahan. Kini, kewajiban itu justru tak berlaku lagi bagi industri pengolahan gula kristal refinasi berkat pengecualian yang diatur dalam penjelasan Pasal 30 Ayat (2) PP Nomor 26/2021.
Akankah program wajib tanam importir tersebut tak bakal dilirik lagi di era swasembada pangan Prabowo? Ataukah justru bakal dijalankan secara intensif dengan merangkul para importir bawang putih dan gula kristal putih, minimal menyediakan lahan bagi mereka?
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/08/8a11c66cf4660da8906f319da93ec419-ekspor_impor_gula_statistik_2023.jpg)
Penulis:
Hendriyo WidiEditor:
Muhammad Fajar Marta