Mulai awal 2025, sejumlah pungutan baru dan kenaikan tarif yang akan ditanggung masyarakat akan berlaku. Apa saja itu dan bagaimana implikasinya?
02 Des 2024 13:54 WIB · Ekonomi
1. Tarif apa saja yang akan naik pada 2025?
2. Apa dampaknya bagi ekonomi nasional?
3. Apa dampaknya bagi pekerja?
4. Apakah utang akan menjadi bantalan?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/09/c7ea6ac0-fae0-430b-8fe5-010d30f9eef5_jpg.jpg)
Pemerintah berencana menerapkan pungutan baru dan menaikkan sejumlah tarif kepada masyarakat mulai 2025, antara lain adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari 11 persen menjadi 12 persen.
Ada pula normalisasi pajak penghasilan final UMKM dan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Iuran wajib kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga naik.
Pemerintah juga berencana menerapkan program dana pensiun wajib. Di bidang pendidikan, pemerintah berencana menaikkan tarif Iuran Pembangunan Institusi (IPI) Perguruan Tinggi Negeri Program Sarjana dan Vokasi Tahun Ajaran 2024/2025.
Program asuransi wajib mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana juga akan diterapkan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/21/55cefc97058009baa27f3e463826406a-Screenshot_2024_11_21_185644.png)
Simulasi yang dibuat Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menunjukkan, dampak kenaikan tarif PPN serta pembatasan subsidi BBM bisa membuat inflasi tahun depan meningkat cukup signifikan.
Jika pemerintah tidak menaikkan tarif PPN dan membatasi BBM subsidi, proyeksi inflasi 2025 ada di kisaran 1,3-1,7 persen. Namun, jika pemerintah memutuskan tetap memberlakukan dua kebijakan itu di saat yang sama, proyeksi inflasi bisa naik menjadi 2,0-2,6 persen.
Di sisi lain, ada kebijakan yang dampaknya terasa langsung pada kantong masyarakat karena sifatnya memotong upah pekerja. Sebut saja, kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan, iuran dana pensiun wajib tambahan, serta iuran asuransi wajib kendaraan bermotor tanggung jawab pihak ketiga (third party liability/TPL).
”Banyak rencana kebijakan yang lebih berpotensi menekan ketimbang mendorong pertumbuhan kelas menengah. Padahal, kelompok ini kontribusinya paling besar terhadap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Dengan kondisi itu, jika tidak ada perubahan signifikan, bisa disimpulkan ekonomi tidak akan lebih baik dari kondisi sekarang,” kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal, Minggu (1/12/2024).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/04/22/c598130c-58ca-4c98-9dc9-6a98ddb17760_jpg.jpg)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (29/11/2024), di Jakarta, menjabarkan berbagai potongan yang dikenai pada gaji pekerja/buruh. Potongan pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh 21) yang persentasenya 5 persen. Saat ini, nilai penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 4,5 juta per bulan. Sementara itu, upah minimum di kawasan industri telah di atas Rp 4,5 juta sehingga mayoritas buruh di kawasan itu terkena potongan PPh 21.
Potongan kedua yang dikenai pada gaji ialah jaminan sosial. Untuk jaminan sosial hari tua (JHT), besaran iuran 5,7 persen dari upah pekerja. Rincian iuran tersebut adalah 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan.
Untuk jaminan pensiun (JP), setiap bulan, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan wajib membayar 3 persen dari upah per bulan. Rincian dari iuran tersebut ditanggung bersama dengan ketentuan 2 persen dari perusahaan dan 1 persen dari pekerja.
Lalu, untuk jaminan sosial kesehatan nasional (JKN) bagi karyawan, besarannya 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Kemudian, setiap tahun pekerja/buruh berstatus karyawan yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, maka THR yang diterima juga dikenai pajak. Selanjutnya, apabila karyawan sudah memasuki usia pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja, saat dia mengambil JP dan pesangon pun akan dikenai pajak.
”Jika tabungan perumahan rakyat (tapera) jadi diberlakukan wajib bagi karyawan swasta, gaji mereka setelah dipotong PPh 21 dan iuran jaminan sosial tadi akan dikurangi lagi untuk membayar iuran tapera. Iuran tapera untuk karyawan swasta adalah 3 persen dari upah atau gaji, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja,” kata Said.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/27/aae9077c-1d83-4c2f-80e0-2b4763fca5b6_jpg.jpg)
Selama ini, pekerja kelas menengah ke bawah banyak menjadikan utang sebagai bantalan atas defisit keuangan keluarga. Secara umum, kenaikan pendapatan di bawah kenaikan biaya hidup.
Sebanyak 238 orang dari 257 buruh di enam sektor industri mengaku upah per bulan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Sebanyak 200 orang atau 78 persen terjerat utang untuk hidup bulanan mereka.
Demikian, antara lain, hasil survei Komite Hidup Layak terhadap buruh di enam industri selama Agustus - September 2024. Industri yang dimaksud meliputi manufaktur, angkutan daring, bandara, perkebunan, pertambangan, dan perikanan.
Usia responden didominasi rentang 26-30 tahun (63 orang) dan 31-35 tahun (51 orang) dengan rata-rata secara keseluruhan 32 tahun. Lebih dari setengah responden sudah menikah dan lebih dari separo responden berlatar pendidikan SMA/sederajat.
Merujuk hasil survei, alasan berutang paling banyak adalah untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua, membayar alat kerja. Ketiga, membayar ongkos pendidikan anak. Berikutnya adalah biaya sosial seperti pernikahan dan khitanan, sewa tempat tinggal, akses layanan kesehatan, transfer orangtua/rumah tangga, hingga melunasi utang.
Sebanyak 200 responden pemilik utang menyatakan, nilai utang rata-rata Rp 19.500.000 dengan cicilan Rp 1.658.334 per bulan. Jika dibandingkan dengan median upah rata-rata per bulan senilai Rp 3.400.000, maka kewajiban membayar utang per bulan menguras lebih dari separonya.
Jika konsumsi bulanan pekerja mencapai Rp 5.420.000, pekerja selalu mengalami defisit rata-rata Rp 1.920.000 atau 34,4 persen per bulan. Tekor akan semakin besar jika cicilan utang menjadi prioritas utama pekerja.
Tiga urutan teratas sumber utang ialah bank umum, aplikasi pinjam-meminjam uang, dan keluarga atau kerabat terdekat. Intensitas meminjam uang terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat, yakni mingguan, tiga mingguan, bulanan, dan per semester.
Penulis:
Caecilia Mediana, Agnes TheodoraEditor:
FX Laksana Agung Saputra