Pekerja menghadapi tantangan berat dengan potongan upah yang terus meningkat, sementara kenaikan biaya hidup tak seimbang.
02 Des 2024 07:00 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pekerja mengeluhkan upah yang mereka peroleh per bulan semakin terkikis oleh aneka potongan baik pajak maupun non-pajak. Biaya hidup juga terus naik tanpa diikuti oleh kenaikan upah yang memadai.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (29/11/2024), di Jakarta, menjabarkan berbagai potongan yang dikenai pada gaji pekerja/buruh. Potongan pertama adalah pajak penghasilan (PPh 21) yang persentasenya 5 persen. Saat ini, nilai penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 4,5 juta per bulan. Sementara itu, upah minimum di kawasan industri telah di atas Rp 4,5 juta sehingga mayoritas buruh di kawasan itu terkena potongan pajak PPh 21.
Potongan kedua yang dikenai pada gaji ialah jaminan sosial. Untuk jaminan sosial hari tua (JHT), besaran iuran 5,7 persen dari upah pekerja. Rincian iuran tersebut adalah 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan.
Untuk jaminan pensiun (JP), setiap bulan, peserta jaminan sosial ketenagakerjaan wajib membayar 3 persen dari upah per bulan. Rincian dari iuran tersebut ditanggung bersama dengan ketentuan 2 persen dari perusahaan dan 1 persen dari pekerja.
Lalu, untuk jaminan sosial kesehatan nasional (JKN) bagi karyawan, besarannya 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Kemudian, setiap tahun pekerja/buruh berstatus karyawan yang menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan, maka THR yang diterima juga dikenai pajak. Selanjutnya, apabila karyawan sudah memasuki usia pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja, saat dia mengambil JP dan pesangon pun akan dikenai pajak.
”Jika tabungan perumahan rakyat (tapera) jadi diberlakukan wajib bagi karyawan swasta, gaji mereka setelah dipotong PPh 21 dan iuran jaminan sosial tadi akan dikurangi lagi untuk membayar iuran tapera. Iuran tapera untuk karyawan swasta adalah 3 persen dari upah atau gaji, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja,” kata Said.
Berbagai potongan yang dia sebutkan tersebut bersifat wajib. Apabila, pekerja/buruh yang berstatus karyawan ternyata memiliki cicilan kredit pemilikan rumah (KPR), kendaraan bermotor, dan kartu kredit, gaji per bulan mereka akan dipotong lagi untuk membayar tagihan cicilan utang tersebut.
Lebih jauh, dia menceritakan bahwa mayoritas buruh bekerja dengan naik motor. Bahan bakar minyak (BBM) dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen akan meningkatkan harga BBM. Kenaikan PPN juga bisa memicu harga sewa kontrakan, barang kebutuhan sehari-hari, dan pulsa naik.
”Kalau saya hitung, jika pungutan wajib tapera jadi diberlakukan kepada karyawan swasta dan karyawan mempunyai tagihan utang, hampir 50 persen dari gaji mereka per bulan itu habis untuk bayar potongan-potongan mulai dari PPh 21, aneka jaminan sosial, tapera, hingga cicilan utang. Jadi, jika ada kenaikan PPN, gaji bersih yang karyawan terima semakin menciut,” kata Said.
Dia lantas membandingkan dengan kondisi karyawan di negara lain. Di negara Skandinavia, sekitar 47 persen dari gaji/upah per bulan pekerja terpakai untuk bayar pajak dan iuran. Sementara di Singapura, sekitar 33 persen dari gaji/upah per bulan pekerja terpotong untuk bayar pajak dan iuran.
”Langkah pemerintah untuk menerapkan tax amnesty kepada orang kaya itu menyakitkan hati pekerja/buruh. Pada saat gaji/upah per bulan kami harus dipotong banyak, kelompok orang kaya malah diampuni pajaknya oleh pemerintah. Ditambah lagi, dalam lima tahun terakhir, upah riil pekerja/buruh turun,” imbuh Said.
Aktivis buruh perempuan yang tergabung dalam organisasi Komite Hidup Layak, Kokom Komalawati, menyampaikan, berbagai potongan wajib yang dikenai ke gaji karyawan (PPh 21 dan aneka iuran jaminan sosial) dan potongan lain yang sifatnya datang dari pekerja (cicilan KPR, kendaraan bermotor, iuran anggota serikat pekerja) akan memberatkan kehidupan pekerja jika tidak diimbangi kenaikan upah yang signifikan.
Sebagai contoh, besaran minimal potongan wajib yang dikenai ke gaji seorang karyawan di Tangerang adalah 4 persen. Sementara itu, kenaikan upah di Tangerang per tahun hanya 1,64 persen. Akibatnya, karyawan bersangkutan harus tombok.
”Bagi buruh pabrik perempuan sekaligus perantauan dan memiliki anak kecil, kehidupan mereka terasa lebih berat. Mereka harus bayar biaya kontrakan dan daycare. Biaya kontrakan di mana-mana naik begitu pula dengan biaya daycare yang mampu memberikan pengasuhan baik itu sudah berkisar Rp 800.000 - Rp 1,5 juta per bulan,” kata Kokom.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/04/17/0decf49b-d5df-46f0-92e8-f541e3c40bb3_jpg.jpg)
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kokom berpendapat, pemerintah semestinya kembali menetapkan upah minimum berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Lalu, serikat buruh, serikat buruh perlu memperluas tuntutannya yang bukan hanya kenaikan upah minimum, melainkan perbaikan hak-hak dasar rakyat kepada pemerintah. Misalnya, harga rumah dan fasilitas daycare yang terjangkau serta mudah diakses dari tempat kerja.
Sementara itu, bagi pekerja lepas, kata Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi Ikhsan Raharjo, dalam sebulan, setidaknya ada empat potongan di luar pajak penghasilan yang harus dikeluarkan pekerja lepas. Potongan itu berasal dari iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, JKN, dan tapera (jika jadi diberlakukan).
Sebagai ilustrasi, pekerja lepas berpenghasilan Rp 5.067.381 atau setara upah minimum Jakarta harus mengeluarkan Rp 457.321 per bulan atau 9 persen dari penghasilannya. Jumlah itu untuk membayar iuran JKK, JHT, JKM, JKN kelas 1, dan tapera.
Pada saat bersamaan, pekerja lepas memiliki kerentanan karena tidak memiliki kepastian kerja dan penghasilan mereka tak pernah menentu jumlahnya. Kondisi ini memengaruhi kemampuan dan kemauan pekerja lepas dalam membayar iuran program jaminan sosial yang sebenarnya sangat mereka butuhkan. Sementara mekanisme iuran jaminan sosial dan simpanan bagi pekerja lepas cenderung memberatkan karena mereka harus membayar sendiri.
”Kondisi tersebut diperparah dengan praktik pencurian upah yang sering dialami pekerja lepas, terutama di industri kreatif. Ada tiga bentuk yang paling sering ditemukan, yaitu pemberi kerja telat membayarkan upah freelancer sampai berbulan-bulan, nominal upah kurang dari yang diperjanjikan, dan kasus terparah pemberi kerja kabur tidak membayarkan upah setelah pekerjaan selesai,” ujarnya, saat dihubungi Sabtu (30/11/2024).
Ikhsan mengatakan, dengan semakin banyaknya jumlah pekerja lepas dan informal, negara perlu membuat skema perlindungan khusus bagi upah mereka. Umumnya, upah pekerja lepas dibentuk sepenuhnya dari mekanisme pasar tanpa ada intervensi negara. Sistem pengupahan
saat ini pun belum memberi jaminan adanya kenaikan bagi upah pekerja lepas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/31/68116f83-4d9e-4f13-a7e5-38215de486cf_jpg.jpg)
Merespons pidato Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan upah buruh tahun 2025 sebesar 6,5 persen, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyatakan keberatan. Dia beralasan, biaya kebutuhan hidup riil kaum buruh dengan status lajang saat ini sekitar Rp 7 juta/bulan, sedangkan buruh yang sudah berkeluarga dengan berkisar Rp 9- Rp 15 juta per bulan.
Dia menceritakan, sistem pengupahan Indonesia masih karut-marut karena praktik politisasi upah murah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1981, Permenaker Nomor 05 Tahun 1989, Permenaker Nomor 1 Tahun 1990, Kepmenaker Nomor 81 Tahun 1995, Permenaker Nomor 3 Tahun 1997, Permenaker Nomor 1 Tahun 1999. Lalu, Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000, Permenaker Nomor 17 Tahun 2005, Permenaker Nomor 13 Tahun 2012, PP Nomor 78 Tahun 2015, PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Kendati kebijakan pengupahan sering berganti-ganti, aturan yang ada tidak menjawab persoalan mendasar tentang pemberlakuan upah layak dan adil. Dengan kata lain, sampai saat ini belum ada aturan baku yang bisa diterapkan sebagai panduan para Dewan Pengupahan dalam penghitungan kenaikan upah layak dan adil. Alhasil, hampir setiap jelang akhir tahun kaum buruh selalu bersitegang dengan pengusaha dan pemerintah untuk penetapan kenaikan upah minimum.
”Dengan adanya kenaikan upah minimum 6,5 persen, tentu tidak akan berarti apa-apa jika pada saat yang sama Januari 2025 ada kenaikan PPn sebesar 12 persen. Kenaikan PPn ini secara langsung berdampak pada kenaikan semua bahan-bahan makanan, sembako, dan barang-barang komoditas sehingga daya beli buruh semakin lemah,” ucapnya.
Sunarno berpendapat, kenaikan upah minimum rata-rata sebesar 6,5 persen jika tidak diikuti dan dibuat aturan yang adil, akan
menimbulkan disparitas upah yang semakin jauh antara upah buruh di kota-kota besar dengan upah buruh daerah lainya. Konfederasi KASBI mengusulkan agar pemerintah membuat konsep upah layak nasional bagi buruh Indonesia dengan melibatkan unsur - unsur perwakilan serikat buruh dan pengusaha. Konfederasi KASBI juga menolak kenaikan PPn 12 persen dan pemberlakuan iuran wajib Tapera bagi pekerja swasta.
”Cabut dan batalkan UU Cipta Kerja beserta seluruh peratuan turunannya,” imbuh dia.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengklaim, rencana pemerintah menaikkan PPn dari 11 menjadi 12 persen pada 2025 akan menambah biaya casflow bagi produsen. Padahal saat ini, casflow produsen di sektor tekstil sedang mengetat.
”Memang, kenaikan PPn akan memberatkan industri karena kami harus sediakan cashflow lebih, tetapi beban akhir itu akan diterima konsumen. Karena, kalau cashflow, kan, hanya perputaran modal saja, tetapi kenaikan selisih keluaran dan masukan yang kami setorkan ke pemerintah dimasukkan ke dalam biaya produksi sehingga harga jual produknya naik,” ujarnya.
Dengan situasi industri tekstil seperti itu, Redma berpendapat, kenaikan upah minimum yang sangat signifikan akan memberatkan pengusaha. Apalagi, jika pemerintah jadi memberlakukan upah minimum sektoral yang biasanya selalu lebih tinggi dibandingkan upah minimum kabupaten/kota. ”Bisa-bisa, semakin banyak industri tutup,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/d94b3b60-5cba-43e5-a030-ca80b241424b_jpg.jpg)
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastratmaja, saat menghadiri media briefing Apindo, Selasa (26/11/2024) malam, di Jakarta, berpendapat, industri manufaktur Indonesia, seperti garmen, tekstil, dan alas kaki, akan mengalami beban perubahan politik luar negeri. Dengan terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, misalnya, ada kemungkinan dia akan menaikkan tarif perdagangan luar negeri.
Sementara di dalam negeri, industri manufaktur garmen, tekstil, dan alas kaki menghadapi problem kenaikan harga energi. Jika pemerintah Indonesia menaikkan upah minimum dan PPn 12 persen jadi diberlakukan, situasi tersebut semakin menantang industri.
”Di industri serat polyester mulai mengalami penurunan permintaan. Utilitas industri tekstil dan produk tekstil tinggal tersisa 50 persen. Kalau industri ini tidak dijaga ketahannya, lantas bagaimana nasibnya ke depan?” ungkap Jemmy.
Solusi fundamental
Strategist Verdhana Sekuritas Heriyanto Irawan, saat menjadi pembicara di acara Social Security Summit 2024, Selasa (26/11/2024), di Jakarta, berpendapat, kondisi eksternal Indonesia yang sekarang terjadi tidak hanya akan berdampak ke Indonesia satu hingga dua minggu, tetapi juga lima hingga 10 tahun mendatang. Indonesia harus benar siap menghadapi. Banyak tantangan geopolitik pun semakin susah diprediksi.
”Di dalam Indonesia juga ada beberapa tantangan. Salah satunya ialah pertumbuhan dompet masyarakat Indonesia paling pelan dalam 10 tahun terakhir. Makanya, kita harus mengawal rupiah dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Heriyanto memandang, Pemerintah Indonesia sudah saatnya mendorong upaya-upaya yang mendanai pertumbuhan ekonomi. Dalam sepuluh tahun terakhir, salah satu upaya yang bagus dilakukan pemerintah adalah hilirisasi komoditas karena ini bagus untuk mendanai pertumbuhan ekonomi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/01/c4a9dc46-2a6c-48e9-973c-f6d994d2b31b_png.jpg)
Pekerjaan rumah Pemerintah Indonesia sekarang terkait biaya hidup pekerja. Berdasarkan analisis yang ia lakukan, sepanjang 2020-2024, biaya hidup naik 5,9 kali lipat. Akan tetapi, tidak ada satu sektor industri pun yang membukukan kenaikan upah yang mampu menandingi kenaikan biaya hidup tadi.
”Makanya, sampai ada 10 juta orang kelas menengah turun kelas, ya, karena gajinya tidak bisa menutupi kenaikan biaya hidup. Pertanyaannya mengapa dan apa yang harus dilakukan,” katanya.
Heriyanto berpendapat, untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu solusi jangka pendek dan jangka panjang. Solusi jangka pendek yang dia usulkan adalah kenaikan upah yang layak dan pemerintah harus memberikan stimulus.
Dalam lima tahun terakhir (2019-2024) telah tercipta lebih kurang 16 juta tenaga kerja. Namun, 82 persen penciptaan lowongan kerja adalah tenaga kerja berupah rendah atau di bawah upah minimum nasional.
”Jadi, tidak hanya gajinya kecil, tetapi penciptaan lapangan kerja yang ada malah lapangan kerja dengan upah kecil. Bagaimana bisa mendongkrak daya beli,” tanyanya.
Lebih jauh, Heriyanto menyampaikan, sebanyak 75 persen dari struktur angkatan kerja Indonesia dalam kurun waktu 2016-2024 masih dihuni oleh lulusan sekolah menengah ke bawah. Kualitas keluaran pendidikan baik dari aspek matematika maupun sains juga tidak banyak berubah. Lebih kurang 20 persen guru pun diketahui kerap mangkir mengajar.
Situasi ini ironi di tengah pemerintah gencar menggelontorkan dana pendidikan yang diambil dari APBN. Nominal dana pendidikan naik dari Rp 370 triliun pada 2016 menjadi Rp 510 triliun pada 2023.
”Jika ingin mengatasi masalah hidup yang dialami pekerja sekarang, harus sampai ke akar-akarnya. Kalau tidak, jurus Indonesia hanya sebatas menggelontorkan bantuan sosial (bansos),” tegas Heriyanto.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Muhammad Fajar Marta