Sejak hari pemungutan suara, saksi calon di pilkada sudah harus mulai bekerja mengawal sekaligus bekal jika kelak calon memutuskan menggugat hasil pilkada ke MK.
27 Nov 2024 10:35 WIB · Politik & Hukum
Sebagai wujud komitmen Harian Kompas (Kompas.id) dalam mengawal demokrasi, artikel yang disusun berdasarkan survei independen dan liputan jurnalistik secara mendalam ini kami bebas akseskan selama satu hari untuk bekal informasi Anda.
Dukung misi besar kami dengan berlangganan Kompas.id 12 bulan di harga promosi (Rp 600.000) Rp 120.000. Klaim promonya di sini (https://komp.as/qc120), atau jika Anda membaca tawaran ini di aplikasi, silakan klik di sini (https://komp.as/LanggananAplikasi).
============================
Hari pencoblosan sudah tiba. Masyarakat di berbagai pelosok Tanah Air yang sudah memiliki hak pilih akan memercayakan suaranya kepada pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dijagokan, serentak, di 545 daerah.
Ujung dari seluruh kontestasi perebutan kursi kepala daerah tersebut besar potensinya akan berakhir di tangan sembilan hakim konstitusi. Pasalnya, jika melihat ajang kontestasi serupa sebelumnya, hampir semua peserta pilkada yang kalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan berbagai dalil. MK akan memeriksa keberatan-keberatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) kepala/wakil kepala daerah terhadap Komisi Pemilihan Umum selama 45 hari.
Ketua MK Suhartoyo memprediksi setidaknya 300-an keberatan atas hasil pilkada yang bakal masuk ke lembaga ini. MK sudah bersiap jauh-jauh hari. Pada Senin (25/11/2024), misalnya, Ketua MK telah melantik gugus tugas yang akan membantu para hakim menangani perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Lantas, bagaimana persiapan para paslon dan tim hukumnya untuk mengawal suara agar tidak berpindah di tengah proses rekapitulasi suara berjenjang? Bagaimana pula mempersiapkan diri untuk bersidang di MK, baik sebagai penggugat maupun pihak terkait?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/33606d8be3b2dac870ef3a29390c59bf-WhatsApp_Image_2024_11_27_at_9.22.49_AM_1_.jpeg)
Pengacara yang sudah malang melintang beracara di MK, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, persiapan untuk menghadapi sengketa pilkada harus sudah jauh-jauh hari dilakukan. Sebelum hari pemungutan suara, tim hukum bersama-sama dengan tim sukses paslon sudah mem-briefing semua saksi yang akan ditugaskan di tempat pemungutan suara, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota ataupun provinsi.
”Untuk memperkuat persiapan, kita memaksimalkan penempatan saksi-saksi, salah satunya dengan memaksimalkan penggunaan teknologi, yaitu Whatsapp (aplikasi percakapan). Grup WA tersebut dibuat per desa yang dikomandani oleh koordinator saksi. Selain saksi dan koordinator saksi desa, tim hukum juga bergabung di dalam tiap grup WA tersebut,” kata Viktor.
Di dalam grup tersebut, tiap saksi akan melaporkan setiap kondisi dan situasi yang diamati di TPS disertai dengan gambar dan video. Kondisi itu mencakup sebelum pembukaan TPS pada pukul 07.00 WIB, pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara.
”Saksi-saksi itu harus mengawasi segala hal yang terjadi di TPS dan memublikasikan, baik video atau foto tindakan-tindakan yang dinilai melanggar. Karena saksi kita sudah di-briefing regulasi dan aturan mengenai bagaimana tahapan dan pencoblosan yang benar. Ketika ada tindakan yang di luar aturan perundang-undangan, kita sudah mendokumentasikan setiap keganjilan-keganjilan. Dan, itu langsung dikirm ke grup Whatsapp,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/6d7d4abc-28d3-48ac-94c4-bcf069418f2d_jpg.jpg)
Tim hukum yang berada di grup tersebut akan langsung menginventarisasi dan langsung mengumpulkan data itu dari Whatsapp. Mereka juga akan langsung menginventarisasi sejumlah isu yang muncul selama proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi suara di setiap tingkatan.
Donal Fariz dari Visi Law Office pun menekankan pentingnya melatih saksi. Hal itu menjadi elemen kunci dalam persiapan menghadapi sengketa pemilu. ”Saksi, kan, harus paham betul apa saja jenis-jenis surat suara, kemudian siapa yang boleh memilih dan tidak memilih, itu saksi harus paham betul. Lalu, kapan daftar pemilih tambahan (DPTb) boleh mencoblos,” kata Donal.
Saksi juga harus paham mengenai apa yang harus dilakukan apabila ada hal yang tidak disetujui atau menjadi persoalan dalam pelaksanaan pemungutan suara atau penghitungan. Yang perlu diingat, para saksi dapat menggunakan formulir kejadian khusus yang sebenarnya merupakan berita acara penemuan kejadian-kejadian yang janggal dan tidak sepakatnya atas suatu hal.
Keberadaan formulir kejadian khusus nantinya akan dibuka di MK bila ada yang mendalilkan telah dirugikan karena suatu proses atau hasil pemilihan kepala daerah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/03/f7310629-2ff7-48b0-8065-88ee21b8e5cd_jpg.jpg)
Donal Fariz mengatakan, ada dua pendekatan jika berbicara sengketa hasil pilkada, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dalam pendekatan kuantitatif, persoalan yang dibawa ke MK, antara lain, ialah kesalahan input atau kesalahan hitung data, penambahan jumlah suara, ataupun penambahan jumlah pemilih tambahan.
Sementara pendekatan kualitatif dilakukan untuk mempersoalkan, misalnya, mobilisasi pemilih ataupun aparatur sipil negara, politik uang, pembagian bansos, dan sebagainya. Dalam beberapa perkara, MK bersedia menerima dalil-dalil yang bersifat kualitatif, kemudian dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Untuk mendukung keberatan terhadap hasil pemilihan, baik kualitatif maupun kuantitatif, Donal mengatakan, tim paslon perlu memiliki data pendukung, seperti C hasil, D hasil, dan lainnya. Dokumen-dokumen tersebut harus terdokumentasi secara baik oleh pasangan calon, bahkan paslon harus memiliki sistem berjenjang untuk mengecek data tersebut.
”Jadi, kalau KPU punya rekap hasil perolehan suara paslon, sebaiknya tim paslon juga melakukan pengecekan secara manual,” ujarnya
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/03/06/7019bf1b-1a78-4e65-9a2e-a0e8d99a155a_jpeg.jpg)
Data tersebut akan dipersandingkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah untuk mendeteksi sejak awal, data C hasil yang asli dan yang dipalsukan. Sebab, apabila terdapat dua data berbeda, hakim akan mengejarnya.
”Tapi, pada pokoknya, kalau seandainya corak gugatan menitikberatkan pada selisih penghitungan suara yang terjadi akibat kecurangan atau ketidakhati-hatian penyelenggara dalam menghitung suara, sepanjang syarat formal atau batas pengajuan permohonan selisih di bawah 2 persen, hampir pasti akan diperiksa MK sampai dengan pokok perkara. Itu gambaran yang kita pelajari di kasus (sengketa pilkada) 2020, 2018, 2017, dan 2016,” kata Donal.
Pemeriksaan perkara sengketa pilkada di MK memang terbagi ke dalam dua jenis, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pokok perkara. Dalam pemeriksaan pendahuluan, MK akan mengecek syarat formil, kelengkapan berkas dan alat bukti, alasan-alasan permohonan yang bersesuaian dengan petitum permohonan, dan sebagainya. Bagi perkara yang tidak memenuhi hal-hal tersebut, MK akan menghentikan pemeriksaannya. Namun, bagi perkara yang lolos, MK akan menggelar sidang pembuktian.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/71c1a4cb-e1ac-4cd0-809b-e117bab6a9aa_png.png)
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, menurut Donal, menjadi titik paling rawan terjadinya pergeseran suara atau kecurangan pemilihan. Tim paslon harus hati-hati karena proses rekapitulasi berjenjang di kecamatan menjadi titik yang sering terlupakan. Para petugas dan juga tim paslon sudah lelah dengan proses pemilihan dan penghitungan suara di TPS, yang kemudian dilanjutkan ke kelurahan.
”Kecamatan menjadi titik krusial. Karena jumlahnya masih banyak dan tersebar di mana-mana, orang sering kali lupa,” katanya.
Salah satu trik yang juga mungkin berguna saat menghadapi sengketa hasil pilkada adalah rajin-rajin lapor ke Bawaslu.
Menurut Donal, hakim MK akan mengklarifikasi tuduhan kecurangan tersebut kepada Bawaslu. Apabila terdapat persoalan, tetapi tidak ada laporan ke Bawaslu, para pemohon/timses akan dipandang telah melepaskan haknya tersebut begitu saja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/01/30/85248794-075b-426f-a6cc-668268982c42_jpg.jpg)
Saat ini, terdapat 1.561 paslon yang akan berlaga pada Rabu ini. Jumlah tersebut merupakan tambang emas bagi para advokat yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi, yang meminta pendampingan dari awal hingga akhir.
Hanya saja, Viktor dan Donal mengaku tidak terobsesi untuk menangani perkara sengketa pilkada sebanyak-banyaknya. Mereka menjaga kualitas perkara sehingga mengambil klien paslon secukupnya dan mengerjakan pekerjaan sebaik-baiknya.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .