Sederet Fakta Kasus Kuota Haji, dari Niat Baik Berujung Korupsi

KPK kembali mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji. Kali ini, pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang diusung. Bagaimana duduk perkaranya?

13 Agt 2025 10:53 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

Serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang digulirkan memasuki babak baru. Seorang mantan menteri agama, staf khususnya, dan seorang pemilik travel haji kini berstatus cegah, tak bisa bepergian ke luar negeri. KPK juga telah menaksir kerugian negara akibat dugaan praktik curang dalam pengelolaan haji itu tembus Rp 1 triliun.

Ketiga orang yang telah dicegah itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz; dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencekalan ketiganya menjadi pintu masuk untuk menelisik lebih dalam dugaan persekongkolan yang terjadi.

Di balik nama-nama besar itu, terdapat sebuah cerita tentang niat mulia seorang presiden yang diduga dibajak, aturan yang dilabrak, serta persekongkolan antara pengusaha dan pejabat. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?

Jemaah dari berbagai belahan dunia melakukan tawaf ifadah di Masjidil Haram, Senin (9/6/2025) sore. Ritual ini menjadi rangkaian rukun haji sekaligus menyempurnakan ibadah haji.

Niat mulia dari Istana

Semua berawal dari sebuah niat baik. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, mulanya Presiden ke-7 RI Joko Widodo secara langsung meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi. Alasannya demi memangkas antrean jemaah haji reguler Indonesia yang telah mengular hingga belasan bahkan puluhan tahun.

Permintaan itu dikabulkan. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 anggota jemaah. Logikanya, sesuai niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini dialokasikan untuk jemaah reguler. ”Seharusnya yang 20.000 itu, kan, semuanya dimasukkan ke reguler supaya waktu tunggunya menjadi lebih pendek. Namun, yang terjadi tidak demikian,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Di sinilah penyimpangan pertama terjadi. Niat memangkas waktu tunggu haji itu melenceng di tengah jalan. Alih-alih penuh untuk haji reguler, kuota tambahan itu justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang dikelola biro travel swasta.

Melabrak aturan

Pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus itu tidak hanya mengkhianati niat awal Presiden, tetapi juga diduga kuat melanggar hukum positif. Menurut Asep, sekalipun kuota tambahan itu hendak dibagi, sudah ada aturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Quote

Alih-alih penuh untuk haji reguler, kuota tambahan itu justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang dikelola biro travel swasta

Aturan tersebut menetapkan proporsi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Jika diterapkan pada 20.000 kuota tambahan, seharusnya jemaah reguler mendapat 18.400 kursi, sementara jemaah khusus hanya 1.600 kursi.

Pihak mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat berdalih bahwa Pasal 9 UU tersebut memberikan diskresi atau kewenangan kepada menteri untuk mengatur kuota tambahan. Namun, KPK menegaskan telah mengonsultasikan pasal tersebut dengan ahli hukum dan meyakini telah terjadi pelanggaran.

Inisiatif bertemu

Bagaimana pembagian 50:50 ini bisa terjadi? Asep Guntur membeberkan kronologi yang diawali dari inisiatif pihak swasta. Para pengusaha travel haji yang tergabung dalam beberapa asosiasi sadar betul adanya ”kue” kuota tambahan tersebut.

”Mereka ini asosiasi ini berpikirnya berpikir ekonomis. Artinya, bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” jelas Asep. Jika hanya mendapat 8 persen (1.600 kuota), keuntungan mereka terbatas. Jika semua masuk kuota reguler, mereka bahkan tidak dapat apa-apa.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief terkait kasus serupa. Dalam kasus ini KPK mendalami proses pengelolaan kuota haji,  termasuk usulan-usulan dari asosiasi-asosiasi haji dalam pengelolaan kuota tambahan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-8-2025

Maka, mereka proaktif mendekati Kementerian Agama. Terjadilah serangkaian pertemuan antara perwakilan asosiasi travel dan pejabat di Kemenag untuk melobi porsi yang lebih besar. Angka 50:50 pun muncul sebagai jalan tengah yang paling memungkinkan.

Melihat hal tersebut, kunci penyidikan KPK fokus pada apakah angka 50:50 murni usulan dari bawah (bottom-up) yang kemudian disetujui oleh menteri? Ataukah memang ada perintah dari atas (top-down)?

”Atau memang dua-duanya ketemu di frekuensi yang sama? Yang dari bawah inginnya begitu, yang dari atas juga inginnya begitu. Jadi sama-sama ketemu. Nah, kami sedang gali itu,” ujar Asep.

SK menteri dan aliran uang

Lobi dan pertemuan itu kemudian dilegalkan melalui sebuah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas. SK inilah yang menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang KPK. Namun, KPK tak berhenti di sana. Mereka mendalami proses terbitnya SK tersebut, apakah dirancang sendiri oleh menteri atau hanya ”disodorkan” oleh bawahan untuk ditandatangani.

Lebih dari itu, KPK kini tengah menelusuri ”timbal balik” dari terbitnya SK tersebut. Asep secara gamblang menyebut adanya dugaan aliran dana dari pihak travel sebagai pelicin.

”Informasi saja yang sudah kami peroleh itu bahwa ada (biaya) per kuota. Itu yang sedang kami telusuri,” ungkapnya.

infografik Penggunaan Kuota Haji Indonesia Beberapa Tahun Terakhir

Buruknya tata kelola

Dari kacamata masyarakat sipil, kasus ini menjadi cermin buram tata kelola haji yang telah lama bermasalah. Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menilai, inti dari skandal ini adalah adanya diskriminasi sistematis terhadap hak jemaah haji reguler. Kesempatan mereka yang telah menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci sengaja dikorbankan demi keuntungan finansial segelintir pihak.

Menurut dia, motif ekonomi dari para pengusaha travel haji (PIHK) menjadi bahan bakar utama dugaan korupsi ini. Potensi keuntungan raksasa dari 10.000 kuota tambahan haji khusus inilah yang diduga menjadi sumber dana suap dan gratifikasi yang kemudian mengalir ke oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Praktik lancung ini bisa terjadi karena lemahnya sistem pengawasan internal yang membuka celah terjadinya kolusi antara pejabat dan pengusaha.

Hal yang lebih mengkhawatirkan, Agus menduga praktik ini bukanlah sebuah insiden tunggal yang baru terjadi. ”Kasus ini tidak hanya terjadi satu kali, tetapi diduga merupakan praktik yang terus-menerus. Hal ini menunjukkan adanya dugaan korupsi yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak,” ujarnya.

Kini, gambaran tentang apa yang sebenarnya terjadi mulai tersingkap. Kasus kuota haji bukanlah sekadar kesalahan administrasi, melainkan sebuah dugaan persekongkolan sistematis yang membajak niat mulia untuk kepentingan bisnis. Setelah membuka pintu masuk lewat pencekalan tiga figur sentral, publik kini menantikan langkah final lembaga antirasuah. Pengungkapan dugaan korupsi ini penting untuk mengembalikan keadilan bagi ribuan jemaah haji yang haknya terampas sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan