Melalui juru bicaranya, Yaqut berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
12 Agt 2025 14:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara mengenai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mencegahnya bepergian ke luar negeri. Ia meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (12/8/2025). ”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” tuturnya.
Pihak Yaqut juga mengaku baru mengetahui adanya larangan bepergian ke luar negeri tersebut dari media massa pada hari Selasa ini. Karena itu, Yaqut berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sembari memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Sebagai warga negara yang taat hukum, Yaqut akan mematuhi seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku di KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/6dc74baaf0d9957580db51f6c019a34e-20250807ron22.jpg)
Lagi pula, lanjut Anna, Yaqut memahami langkah KPK mencegah dirinya ke luar negeri. Keberadaan Yaqut di Indonesia juga merupakan kebutuhan penyidikan agar kebenaran kasus terungkap secara transparan dan adil. Ia juga meyakini bahwa proses hukum yang dijalankan KPK akan berjalan obyektif dan proporsional.
Diberitakan sebelumnya, KPK mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.
”Pencegahan ke luar negeri kepada para bersangkutan tentu dibutuhkan penyidik agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ditanya apakah IAA dan FHM telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan sebelumnya, Budi enggan membeberkan. Menurut dia, proses penyelidikan bersifat tertutup dan informasinya dikecualikan untuk disampaikan kepada publik.
”Namun, kami pastikan setiap keterangan dalam proses penyelidikan perkara ini berlangsung efektif. Pihak-pihak telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan tim,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/07/e312670493233ab225607fd2b147eb69-20250807ron26.jpg)
Pencegahan terhadap tiga orang ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada tersangka.
Meski demikian, KPK telah mengungkapkan bahwa taksiran awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini diduga mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang konstruksi perkara secara utuh.
Modus dugaan korupsi ini berpusat pada penyelewengan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Kuota yang semestinya dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus diduga diubah secara melawan hukum menjadi 50 banding 50. Pergeseran ini secara langsung menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus yang dikelola pihak swasta, dan di sisi lain merugikan hak antrean jemaah haji reguler yang dikelola negara.
KPK, lanjut Budi, berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penelusuran aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan adanya unsur suap atau gratifikasi kepada para pejabat yang memiliki otoritas dalam kebijakan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan, pihaknya menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji kepada KPK. ”Kalau memang salah, ya, ada konsekuensi hukum dan itu sudah ranahnya KPK,” tuturnya.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Nikolaus HarbowoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto