Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diuji kekuatannya oleh permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos. Jika tembus, kerugian ada di pihak Indonesia.
03 Jun 2025 19:21 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura memantik kekhawatiran baru bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini menjadi ujian berat bagi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Apabila permohonan Tannos diterima pengadilan, ada peluang dia kembali melarikan diri.
Setelah ditangkap dan ditahan pada awal Januari lalu di Singapura, nasib ekstradisi Paulus Tannos tergantung putusan pengadilan ”Negeri Singa” tersebut. Namun, di sela-sela proses hukum, Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanannya ke pengadilan.
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, berpandangan, permohonan penangguhan penahanan menunjukkan adanya celah hukum dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Apabila dikabulkan pengadilan, Tannos berpeluang melarikan diri lagi.
”Ini risiko nyata. Jika hukum di Singapura memutuskan membebaskannya sementara, kita harus waspada,” kata Saut saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/6/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/01/24/0c6197bccd14971a2d229c8bcd65b56b-Jepretan_Layar_2025_01_24_pukul_11.31.07.png)
Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang terlibat dalam pusaran korupsi megaproyek KTP elektronik. Ia kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019.
Paulus Tannos menjadi buron kasus korupsi KTP elektronik dan dicari oleh KPK sejak 19 Oktober 2021. Jejaknya sempat terdeteksi di Thailand pada awal 2023, tetapi lolos dari jeratan hukum karena belum ada red notice dari Interpol.
Ini bisa menjadi awal dari kegagalan perjanjian. Kita menyerahkan FIR, tetapi kontrol diserahkan ke Singapura. Jika ekstradisi tidak berjalan, kita (Indonesia) yang rugi.
Apabila memakai sudut pandang Paulus Tannos, menurut Saut, pengacaranya akan mati-matian membela dan mendukung penangguhan penahanan. Mereka akan mengungkit dan mempertanyakan komitmen Indonesia terhadap pemberantasan korupsi.
Saut sempat menyinggung pengalamannya mengurus ekstradisi dari salah satu negara yang sempat gagal karena kurangnya komitmen pemerintah. Ia menduga akan ada narasi yang memojokkan pemerintahan Indonesia lewat isu politisasi hukum, ketidakkompakan aparat, hingga tebang pilih kasus.
Oleh karena itu, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada tahun 2022 lalu akan diuji. Pengadilan Singapura dikenal dengan independensinya yang tak bisa diintervensi oleh semua pihak. Dengan demikian, kata Saut, wajar jika Pemerintah Indonesia diterpa ketidakpastian meski sudah ada perjanjian antarnegara.
Pada intinya, kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen kedua negara dalam memerangi korupsi. Jika gagal, bukan hanya Tannos yang lolos, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi kerja sama hukum Indonesia-Singapura di masa depan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/25/2bd4edfe-4a3f-4c59-8992-10ed67c84cf6_jpeg.jpg)
Selain potensi lolos, diterimanya permohonan penangguhan penahanan Tannos merupakan kerugian besar bagi Indonesia. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang disepakati tahun 2022 itu dibangun dengan harga mahal. Indonesia telah merelakan sebagian kecil ruang udaranya ke negara lain.
Untuk diketahui, pada Januari 2022, di Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia dan Singapura menyepakati tiga perjanjian, yakni persetujuan pelayanan ruang udara (flight information region/FIR), perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerja sama pertahanan.
Menurut Saut, terbukanya potensi kegagalan perjanjian ekstradisi sangat merugikan Indonesia. Kemampuan diplomasi dan negosiasi Pemerintah Indonesia tengah diuji.
”Ini bisa menjadi awal dari kegagalan perjanjian. Kita menyerahkan FIR, tetapi kontrol diserahkan ke Singapura. Jika ekstradisi tidak berjalan, kita (Indonesia) yang rugi,” ujar Saut.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/26/197d0bc6-afdc-4ae2-b4a4-a263db718419_jpeg.jpg)
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos kepada otoritas Singapura belum disetujui.
KPK dan Kementerian Hukum memantau ketat prosesnya sembari berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura. ”Terinformasi pengajuan penangguhan (Paulus) Tannos belum disetujui,” ucap Setyo.
Pada saat bersamaan, proses tuntutan ekstradisi Tannos masih berjalan di pengadilan Singapura. Menurut rencana, sidang perdana akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang. KPK dan Kemenkumham berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menyiapkan segala kebutuhan hukum demi kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto