Ekstradisi Paulus Tannos, Komisi XIII DPR: Batu Ujian Keseriusan Perang terhadap Korupsi

Dengan mengajukan penangguhan penahanan, buron kasus korupsi KTP-el, Paulus Tannos, berupaya melawan proses hukum dan ingin tetap berada di luar negeri.

03 Jun 2025 10:03 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Sikap buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik atau KTP-el, Paulus Tannos, yang menolak diekstradisi ke Indonesia mendapatkan kecaman. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum nasional. Pemulangan Tannos kini menjadi batu ujian bagi KPK, pemerintah, dan sistem penegakan hukum Indonesia dalam keseriusan memerangi korupsi.

Setelah ditangkap di Singapura, Januari lalu, Paulus Tannos menolak untuk diekstradisi secara sukarela ke Indonesia. Ia mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura. Proses hukum di Singapura, termasuk committal hearing atau sidang komitmen untuk ekstradisi, masih berjalan. Sidang perdana terkait proses ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.

Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam manuver Paulus Tannos yang tak mau pulang secara sukarela. Selain upaya menghindari proses hukum, sikap Tannos dinilai melecehkan supremasi hukum yang ditegakkan di Indonesia.

”Kami mengecam upaya penghindaran hukum oleh tersangka kasus e-KTP ini. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura, Jumat (24/1/2025).

Dengan mengajukan penangguhan penahanan, Tannos berupaya melawan proses hukum dan ingin tetap berada di luar negeri. Kedaulatan hukum Indonesia akan dilecehkan jika buronan kasus korupsi dibiarkan bebas bermanuver di negara lain. Menurut Mafirion, wibawa dan kehormatan bangsa kini tengah terancam.

Untuk itu, ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, termasuk memastikan kesiapan segala kebutuhan dokumen. Koordinasi pun perlu dilakukan secara erat dengan otoritas Singapura melalui jalur hukum ataupun diplomatik menjadi kunci.

Quote

Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara. Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil.

”Pemerintah harus menjalin koordinasi erat dengan otoritas Singapura, baik melalui jalur hukum maupun diplomatik, guna menghadapi permohonan penangguhan dari Paulus. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai bentuk komitmen bersama memberantas kejahatan lintas negara,” tegasnya.

Tak hanya itu, Mafirion juga mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera membekukan paspor dan mencabut seluruh akses keimigrasian Paulus Tannos demi mencegah potensi pelarian lebih lanjut.

”Kasus ini menjadi batu ujian, tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi seluruh sistem penegakan hukum kita. Keberhasilan membawa pulang Paulus Tannos akan menjadi bukti bahwa Indonesia benar-benar serius dalam memerangi korupsi tanpa kompromi,” tambahnya.

Untuk diketahui, Paulus Tannos merupakan tersangka dugaan korupsi KTP-el yang telah menjadi buronan KPK sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Belum disetujui

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos kepada otoritas Singapura belum disetujui.

portrait Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029 KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 15-1-2025

KPK dan Kementerian Hukum memantau ketat prosesnya sembari berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura. ”Terinformasi pengajuan penangguhan (Paulus) Tannos belum disetujui,” ucap Setyo.

Pada saat bersamaan, proses tuntutan ekstradisi Tannos masih berjalan di pengadilan Singapura. Menurut rencana, sidang perdana akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang. KPK dan Kemenkumham berkomitmen untuk terus berkoordinasi dalam menyiapkan segala kebutuhan hukum demi kelancaran proses pemulangan Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menambahkan, segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk potensi Paulus Tannos mendadak menyerahkan diri secara sukarela. Namun, KPK berharap proses ekstradisi berjalan dengan baik, lancar, dan efektif. ”Kita lihat nanti sambil kita tunggu sidangnya di akhir Juni,” terangnya.

Perburuan Tannos

Paulus ditetapkan tersangka pada 2019 berdasarkan hasil penyidikan serta fakta di persidangan sejumlah terdakwa kasus KTP-el. Paulus diduga melakukan kongkalikong bersama sejumlah orang dari pihak swasta dan BUMN untuk membahas pemenang proyek KTP-el, yakni Perum Percetakan Negara RI, bahkan sebelum proyek dilelang. PT Sandipala Arthaputra, yang jadi salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara RI, diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana korupsi KTP Eletronik Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/18). Tampak mantan Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan sebelum memasuki mobil tahan menuju Lapas Sukamiskin, Bandung.KOMPAS/ALIF ICHWAN *** Local Caption *** KPK Eksekusi  Setya Novanto - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana korupsi KTP Eletronik Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/18). Tampak mantan Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan sebelum memasuki mobil tahan menuju Lapas Sukamiskin, Bandung.

Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 bersama tersangka lainnya, yakni bekas anggota DPR, Miryam S Haryani; bekas Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el dari BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat penyelenggara negara, salah satunya bekas Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, sejak penetapan tersangka, sulit bagi KPK untuk menangkap Tannos. Pertengahan Agustus 2019, pihak KPK sempat menyebutkan, Tannos berada di Singapura, tetapi kala itu belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

Masuknya nama Tannos dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021 tak lantas membuat mudah kerja KPK memburu Tannos. Pada akhir Januari 2023, KPK sempat mendeteksi keberadaan Tannos di Thailand. Namun, KPK gagal menangkap Paulus karena terkendala ketiadaan red notice. KPK juga mengungkap, sudah ada pergantian nama Paulus Tannos menjadi Thian Po Tjhin.

Baru pada 17 Januari lalu, Paulus Tannos ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura. Dikutip dari The Straits Times, pihak Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada Jumat (24/1/2025) malam menyampaikan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan penangkapan sementara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .