Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa yang terjadi pada impor gula?
- Mengapa impor gula?
- Sejak kapan kasus ini disidik?
- Apa tanggapan koleganya di Pilpres 2024?
- Apa harapan terhadap Kejagung?
Apa yang terjadi pada impor gula?
Pada Selasa (29/10/2024), Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Diduga Tom Lembong terlibat korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP dan gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Pemberian izin itu dilakukan untuk menstabilkan harga gula di masyarakat karena gula langka dan harganya pun tinggi.
Akan tetapi, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga adalah badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT PPI. Sebaliknya, berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.
Menurut catatan Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, semua ini terjadi karena di saat itu tidak ada pabrik gula BUMN yang giling tebu. PT PPI kemudian bekerja sama dengan pabrik gula rafinasi untuk mengolah GKM (gula kristal mentah) jadi gula kristal putih (GKP).
Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan bayaran dari setiap perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105 per kg. Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN dalam hal ini PT PPI.
Sejak kapan kasus ini disidik?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024), mengungkapkan, sejak Oktober 2023 sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Selasa (29/10/2024) malam, bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah tiga kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor gula periode 2015-2016. Terkait ada tidaknya uang yang mengalir kepada Tom Lembong, penyidik Kejaksaan Agung masih mendalaminya.
Apa tanggapan koleganya di Pilpres 2024?
Anies Baswedan angkat suara terkait dengan penahanan Tom Lembong oleh Kejagung. Meski menghormati proses hukum terhadap Tom Lembong, Anies tetap memercayai figur yang pernah membantunya di Pemilihan Presiden 2024 tersebut. Melalui akunnya di Instagram, Rabu (30/10/2024), Anies Baswedan menyampaikan bahwa dirinya telah bersahabat dengan Tom Lembong selama hampir 20 tahun.
Anies mengenalnya sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. ”Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko,” tulis mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Apa harapan terhadap Kejagung?
Kesibukan baru penyidik Kejagung menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang ditengarai melibatkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong diharapkan tak lantas membuat instansi itu menomorduakan kasus dugaan mafia peradilan yang melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Sepekan lalu, sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung mengungkap kasus permufakatan berupa suap dan gratifikasi untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur, yang kini telah menjadi terpidana perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Ada sejumlah tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu, salah satunya adalah bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang disinyalir sebagai makelar kasus di MA.
Dari hasil penyidikan, diduga terdapat sejumlah uang yang disebut akan diserahkan untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur berjumlah Rp 5 miliar. Sementara imbalan bagi Zarof Ricar sebesar Rp 1 miliar. Saat penyidik menggeledah rumah Zarof, ditemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram. Zarof mengaku uang sebanyak itu diperoleh dari pengurusan perkara di MA. Menurut penyidik, Zarof menyebut uang itu diperoleh selama 2012-2022. Zarof pensiun dari MA pada 2022.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, salah satunya, Rabu (30/10/2024), menyampaikan harapannya, agar Kejagung punya skala prioritas dalam menangani kasus korupsi. Bahkan, menurut dia, kasus dugaan pengurusan perkara yang melibatkan Zarof Ricar perlu disidik lebih dulu karena hal tersebut penting untuk terwujudnya peradilan yang bersih.
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa yang terjadi pada impor gula?
- Mengapa impor gula?
- Sejak kapan kasus ini disidik?
- Apa tanggapan koleganya di Pilpres 2024?
- Apa harapan terhadap Kejagung?
Apa yang terjadi pada impor gula?
Pada Selasa (29/10/2024), Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Diduga Tom Lembong terlibat korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP dan gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Pemberian izin itu dilakukan untuk menstabilkan harga gula di masyarakat karena gula langka dan harganya pun tinggi.
Akan tetapi, sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga adalah badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT PPI. Sebaliknya, berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP.
Menurut catatan Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, semua ini terjadi karena di saat itu tidak ada pabrik gula BUMN yang giling tebu. PT PPI kemudian bekerja sama dengan pabrik gula rafinasi untuk mengolah GKM (gula kristal mentah) jadi gula kristal putih (GKP).
Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan bayaran dari setiap perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105 per kg. Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN dalam hal ini PT PPI.
Sejak kapan kasus ini disidik?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024), mengungkapkan, sejak Oktober 2023 sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Selasa (29/10/2024) malam, bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah tiga kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor gula periode 2015-2016. Terkait ada tidaknya uang yang mengalir kepada Tom Lembong, penyidik Kejaksaan Agung masih mendalaminya.
Apa tanggapan koleganya di Pilpres 2024?
Anies Baswedan angkat suara terkait dengan penahanan Tom Lembong oleh Kejagung. Meski menghormati proses hukum terhadap Tom Lembong, Anies tetap memercayai figur yang pernah membantunya di Pemilihan Presiden 2024 tersebut. Melalui akunnya di Instagram, Rabu (30/10/2024), Anies Baswedan menyampaikan bahwa dirinya telah bersahabat dengan Tom Lembong selama hampir 20 tahun.
Anies mengenalnya sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. ”Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko,” tulis mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Apa harapan terhadap Kejagung?
Kesibukan baru penyidik Kejagung menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang ditengarai melibatkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong diharapkan tak lantas membuat instansi itu menomorduakan kasus dugaan mafia peradilan yang melibatkan bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Sepekan lalu, sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung mengungkap kasus permufakatan berupa suap dan gratifikasi untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur, yang kini telah menjadi terpidana perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Ada sejumlah tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu, salah satunya adalah bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang disinyalir sebagai makelar kasus di MA.
Dari hasil penyidikan, diduga terdapat sejumlah uang yang disebut akan diserahkan untuk pengurusan kasasi Ronald Tannur berjumlah Rp 5 miliar. Sementara imbalan bagi Zarof Ricar sebesar Rp 1 miliar. Saat penyidik menggeledah rumah Zarof, ditemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram. Zarof mengaku uang sebanyak itu diperoleh dari pengurusan perkara di MA. Menurut penyidik, Zarof menyebut uang itu diperoleh selama 2012-2022. Zarof pensiun dari MA pada 2022.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, salah satunya, Rabu (30/10/2024), menyampaikan harapannya, agar Kejagung punya skala prioritas dalam menangani kasus korupsi. Bahkan, menurut dia, kasus dugaan pengurusan perkara yang melibatkan Zarof Ricar perlu disidik lebih dulu karena hal tersebut penting untuk terwujudnya peradilan yang bersih.