BerandaEkonomiTarik-menarik Kepentingan...

Tarik-menarik Kepentingan Impor Gula Picu Kasus Hukum

Ketatnya regulasi yang mengatur impor komoditas ini membuat langkah kebijakan impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula dalam negeri memicu pelanggaran hukum.

30 Okt 2024 19:27 WIB · Ekonomi

Oleh Dimas Waraditya Nugraha - [email protected]

Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

JAKARTA, KOMPAS — Adanya persoalan dalam tata kelola impor gula nasional disinyalir melanggengkan terjadinya rembesan gula rafinasi yang diperuntukkan untuk industri ke pasar gula konsumsi. Tak cuma mengganggu harga gula, rembesan ini juga berimplikasi pada gangguan ketersediaan gula konsumsi di pasaran, yang tak jarang memicu pelanggaran hukum.

Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus penulis buku Gula Rasa Neoliberalisme: Pergumulan Empat Abad Industri Gula, Khudori, mengatakan, hampir setiap tahun, industri gula Tanah Air selalu diwarnai isu tarik-menarik kepentingan kuota impor gula mentah.

Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang memberikan dikotomi terhadap komoditas gula yang beredar di pasaran, yakni gula kristal rafinasi (GKR) yang digunakan untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi; serta gula kristal putih (GKP) yang ditujukan untuk konsumsi masyarakat.

Sektor industri mengklaim, setiap tahunnya, kebutuhan GKR untuk memasok industri makanan, minuman, dan farmasi terus bertumbuh sehingga perlu adanya penambahan kuota impor gula mentah.

Sementara di sisi lain, petani tebu menilai kuota impor gula mentah yang membengkak malah menyebabkan pasokan GKR menjadi berlebih sehingga produk ini ”merembes” ke pasar gula konsumsi. ”Kondisi ini pada akhirnya membuat harga GKP merosot dan menekan keuntungan para petani,” ujar Khudori saat dihubungi Kompas, Rabu (30/10/2024).

Khudori menduga hingga saat ini pemerintah tidak memiliki data riil kebutuhan gula rafinasi karena setiap tahun selalu muncul isu rembesan gula rafinasi di pasar gula konsumsi, yang tidak hanya menekan harga, tetapi juga mengganggu stok gula untuk konsumsi.

Padahal, untuk menghindari polemik dalam tata niaga impor gula, dalam rentang 2002 hingga 2020, telah terjadi empat kali perubahan payung hukum yang mengatur ketentuan impor gula. Namun, dalam periode waktu yang sama, masih tetap bermunculan kasus dalam tata niaga impor gula yang dipicu oleh pemisahan pasar antara GKP dan GKR. 

”Industri gula merupakan salah satu komoditas yang banyak aturan (over-regulated), terutama di hilir. Sebagian besar aturan itu tidak dilaksanakan secara konsisten. Karena dinilai tak efektif, dibuat aturan baru. Padahal, masalahnya ada pada pelaksanaan,” ujarnya.

Pekerja menutup bak truk yang berisi gula mentah impor dengan terpal untuk dibawa ke pabrik pengolahan. Gula mentah itu didatangkan dari Thailand dengan menggunakan Kapal Pac Alcamar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Pada 2023, Indonesia akan mengimpor gula sebanyak 4,641 juta ton. Kuota impor gula itu terdiri dari impor gula mentah bahan baku industri rafinasi sebanyak 3,6 juta ton, 991.000 ton gula kristal putih, dan 50.000 ton gula untuk kebutuhan khusus. *** Local Caption ***

Kasus Tom Lembong

Adanya penurunan stok gula konsumsi yang terjadi secara signifikan pada Desember 2015, disinyalir oleh Khudori, menjadi alasan pemerintah saat itu membuka keran impor gula mentah untuk memenuhi kebutuhan GKP di dalam negeri.

Kondisi tersebut jadi awal dari penyebab ditetapkannya Menteri Perdagangan saat itu,Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung. 

Menurut catatan Khudori, pada Desember 2015 stok GKP yang ada di pasar dalam negeri hanya mencapai 816.000 ton, turun dari stok GKP pada Desember 2014 yang mencapai 1,2 juta ton. Penurunan ini dipicu sejumlah hal, antara lain gangguan pertumbuhan vegetatif tanaman tebu serta keengganan petani gula menanam tebu lantaran harga gula terus merosot. 

Dengan rata-rata konsumsi GKP nasional saat itu, yang mencapai 238.000 per bulan, stok gula konsumsi akan habis di pertengahan April. Sementara musim giling tebu baru akan terjadi di akhir Mei atau awal Juni, dan secara berangsur produk GKP baru akan masuk ke pasar di bulan-bulan berikutnya.

Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Awal ”kecelakaan”

Berdasarkan hal tersebut, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani izin impor 300.000 ton gula mentah untuk diolah menjadi GKP. Ia pun menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) selaku importir.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula, pengganti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula, yang berlaku saat itu, impor untuk kebutuhan menjaga stok dan stabilitas harga gula di dalam negeri hanya boleh dilakukan BUMN.

”Ini awal kecelakaan itu terjadi. Karena tidak ada pabrik gula BUMN yang giling, PT PPI kemudian bekerja sama dengan pabrik gula rafinasi untuk mengolah GKM (gula kristal mentah) jadi GKP. Pabrik gula rafinasi bisa dipastikan bisa beroperasi sepanjang tahun karena bahan baku GKM dari impor. Sepanjang impor terjaga, operasi bisa sepanjang tahun,” papar Khudori.

Dikarenakan pabrik gula rafinasi tidak memiliki izin memproses GKP, menurut Khudori, gula yang dihasilkan tidak langsung mendapatkan sertifikasi standar nasional Indonesia (SNI) GKP. Setelah SNI selesai, gula baru bisa disalurkan pada Mei 2016. Selama Januari-April, pasokan gula hanya mengandalkan stok akhir 2015.

”Tambahan produksi belum ada, sementara keputusan distribusi gula sepenuhnya dipegang pedagang. Distribusi bulanan gula selama Januari-April 2016 terus menurun, jauh dari kebutuhan pasar,” ujarnya.

Situasi tersebut dimanfaatkan pedagang dengan menahan stok agar harga terkerek naik. Strategi ini berhasil yang ditandai oleh kenaikan harga gula fantastis di tingkat ritel, yang mencapai puncaknya pada Juli 2016: Rp 16.266 per kg. Harga ini jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000 per kg.

Pekerja memuat gula kristal putih produksi Pabrik Gula Camming yang akan dikirim ke Flores, Nusa Tenggara Timur, di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/6). Distribusi gula ke sejumlah wilayah Indonesia timur terus menggeliat di tengah peredaran gula rafinasi di Sulsel yang mencapai 10.000-15.000 ton per tahun. Kompas/Aswin Rizal Harahap (RIZ) 16-06-2011

Kerugian negara

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan bayaran dari setiap perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105 per kg.

Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN dalam hal ini PT PPI.

Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI kala itu yang memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan gula rafinasi swasta yang mengolah GKM menjadi GKP.

Quote

Aktivitas PT PPI masih berjalan dengan normal. Adanya proses hukum yang dilakukan kepada mantan direksi perseroan tidak mengganggu operasional bisnis perusahaan.

Dalam keterangan tertulis, Direktur Utama PT PPI Soegeng Hernowo menyebutkan, proses hukum tersebut adalah wujud nyata dari bersih-bersih BUMN yang selalu ditegaskan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. PPI, menurut dia, juga akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung RI.

”Sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” ujar Soegeng.

Saat ini, lanjut dia, aktivitas PT PPI masih berjalan normal. Adanya proses hukum yang dilakukan kepada mantan direksi perseroan tidak mengganggu operasionalisasi bisnis perusahaan. Soegeng pun berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dimas Waraditya Nugraha
 | 

Editor:

Aris Prasetyo